
Jakarta, aspekindonesia.com | (17 Agustus 2026) Di tengah peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengajak bangsa ini melakukan refleksi yang lebih jujur, setelah 81 tahun merdeka, kita harus berani bertanya: apakah rakyat yang bekerja benar-benar sudah merasakan kemerdekaan?
Menurut Rusdi, Indonesia memang merdeka secara politik. Namun, kemerdekaan politik belum otomatis melahirkan kemerdekaan ekonomi.
Dulu rakyat mengenal tanam paksa dan kerja paksa. Hari ini bentuknya berbeda. Tidak ada lagi mandor kolonial dengan cambuk. Tetapi ketika seseorang terpaksa bekerja karena tidak punya pilihan, menerima upah yang tidak cukup untuk hidup layak, bekerja tanpa kepastian, dan menghadapi hari tua tanpa jaminan, kita harus berani menyebutnya sebagai fenomena kerja terpaksa.”
“Ini bukan menyamakan Indonesia hari ini dengan kolonialisme. Tetapi ketidakadilan ekonomi modern dapat menghadirkan eksploitasi dalam bentuk yang lebih halus: upah murah, kontrak tidak pasti, outsourcing, lemahnya perlindungan dan minimnya jaminan sosial.”
Rusdi menilai Indonesia sedang menghadapi darurat pengupahan, data UMK 2026 menunjukkan masih banyak kabupaten/kota dengan UMK di bawah Rp2,5 juta. Di Jawa Tengah, misalnya, Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Blora, Grobogan dan Temanggung Rp2,3 Juta, lalu Kebumen, Purworejo, Pemalang, Banyumas, Purbalingga dan Kota Magelang Rp2,4juta.”
Di Jawa Timur juga terdapat Bondowoso, Sampang dan Situbondo sekitar Rp2,4 juta.”
“Ini bukan sekadar angka statistik. Kalau seseorang bekerja penuh waktu tetapi upah minimumnya hanya sekitar Rp2,3–Rp2,4 juta sebulan, apakah kita bisa mengatakan ia telah menikmati kemerdekaan ekonomi?”
Menurut Rusdi, upah bukan sekadar biaya produksi. Upah adalah kehidupan pekerja, daya beli keluarga, masa depan anak dan mesin ekonomi nasional.
Rusdi mengaitkan darurat pengupahan dengan melemahnya kelas menengah Indonesia.
“Data BPS menunjukkan proporsi kelas menengah 21,45 persen pada 2019 turun menjadi 17,13 persen pada 2024. Jumlahnya menyusut dari sekitar 57,33 juta menjadi 47,85 juta orang, berkurang sekitar 9,48 juta orang.”
Lebih jauh, Rusdi menyoroti ukuran ekonomi masyarakat kelas menengah. Dalam klasifikasi BPS, batas bawah pengeluaran kelompok kelas menengah berada sekitar Rp2,1 juta per kapita per bulan. Ini ukuran pengeluaran, bukan gaji. Tetapi angka tersebut memperlihatkan persoalan yang sangat serius: ketika standar untuk disebut kelas menengah saja berada di kisaran Rp2,1 juta per orang per bulan, sementara banyak pekerja menerima upah minimum hanya sekitar Rp2,3 – Rp2,4 juta untuk menghidupi seluruh keluarga, ruang untuk naik kelas menjadi sangat sempit.
“Bagaimana mungkin seorang pekerja membangun kelas menengah yang kuat jika pendapatannya habis untuk bertahan hidup? Bagaimana ia menabung, membeli rumah, membiayai pendidikan anak, menyiapkan pensiun, atau membangun usaha? Kita tidak sedang menghadapi sekadar persoalan rendahnya upah. Kita sedang menghadapi persoalan masa depan kelas menengah Indonesia.”
Karena itu, Rusdi mendorong agenda ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto masuk ke ranah reformasi pengupahan.
“Ekonomi kerakyatan tidak boleh berhenti pada bantuan, UMKM atau investasi. Ekonomi kerakyatan harus sampai ke slip gaji pekerja. Upah layak harus menjadi kebijakan ekonomi nasional karena menyangkut daya beli, konsumsi dan kekuatan kelas menengah.”
Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR, Rusdi meminta pembentuk undang-undang tidak terjebak pada perdebatan sempit antara fleksibilitas dan perlindungan.Pertanyaan mendasarnya adalah: untuk siapa sistem ketenagakerjaan dibangun?
Menurutnya, RUU harus memastikan upah layak, kepastian hubungan kerja, pembatasan outsourcing eksploitatif, jaminan sosial, perlindungan pekerja platform, serta kepastian hari tua.
“Pengusaha membutuhkan fleksibilitas. Pekerja membutuhkan kepastian. Negara harus menjadi penyeimbang dan tidak boleh menyerahkan seluruh risiko pasar kepada pekerja.”
Rusdi secara tegas menolak apabila driver online dikategorikan sebagai UMKM atau semata-mata “mitra usaha” untuk menghindari tanggung jawab platform.
“Kami menolak driver online diposisikan sebagai UMKM hanya karena mereka menggunakan kendaraan sendiri. Kalau itu dilakukan untuk mengaburkan hubungan kerja dan menghindari kewajiban perlindungan, maka itu adalah bentuk pembiaran negara terhadap eksploitasi pekerja!” tegas Rusdi
Menurut Rusdi, memiliki sepeda motor tidak otomatis menjadikan seseorang pengusaha. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menguasai platform, menentukan mekanisme order, mengatur insentif, memberikan rating dan sanksi, serta dapat menghentikan akses seseorang terhadap penghasilan?
“Kalau pekerja bergantung pada sistem tersebut, lalu seluruh risiko kecelakaan, sakit, sepi order dan hari tua dibebankan kepada pekerja, atas dasar apa mereka disebut sepenuhnya sebagai pelaku usaha yang bebas? Jangan sampai negara melihat driver online sebagai UMKM ketika bicara kewajiban, tetapi melihat mereka sebagai pekerja ketika membutuhkan produktivitasnya.”
Banyak driver online, kata Rusdi, harus bekerja hari ini agar besok bisa makan.
“Mereka terlihat bebas menentukan kapan bekerja, tetapi tidak bebas untuk berhenti bekerja. Ketika order turun, pendapatan turun. Ketika sakit, pendapatan hilang. Ketika kecelakaan, risiko ditanggung sendiri. Ketika usia semakin tua, pertanyaannya tetap sama: hari tua mereka akan hidup dari apa?”
Rusdi mengingatkan bahwa teknologi digital, platform dan AI sedang mengubah dunia kerja. Dulu pekerja diawasi mandor. Kini sebagian pekerja diawasi algoritma. Order, rating, insentif, bahkan akses terhadap pekerjaan dapat dipengaruhi sistem digital yang tidak selalu transparan.
“Jangan sampai kita mengganti mandor dengan algoritma, mengganti cambuk dengan rating, dan mengganti ketidakpastian kerja dengan istilah ‘kemitraan’.”
kami menegaskan ASPEK Indonesia tidak anti teknologi.
“Teknologi harus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Jangan sampai teknologi semakin canggih, tetapi perlindungan pekerja semakin mundur.”
Karena itu, RUU Ketenagakerjaan harus mampu menjangkau pekerja platform. Jangan sampai kita keluar dari kolonialisme lama tetapi masuk ke techno-kolonialisme baru: manusia bekerja untuk sistem yang tidak transparan, menghasilkan nilai bagi platform, tetapi tetap tidak memiliki kepastian hidup.
Rusdi menegaskan perjuangan buruh bukan perjuangan melawan pengusaha. Buruh tidak membutuhkan perusahaan yang bangkrut. Pengusaha juga tidak membutuhkan buruh yang miskin. Yang harus kita lawan adalah sistem ekonomi yang membuat salah satu pihak harus menang dengan mengorbankan pihak lainnya.
Karena itu, 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum reformasi ketenagakerjaan, pengupahan, jaminan sosial, pendidikan, birokrasi dan ekonomi. Kami meminta DPR menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum membangun kontrak sosial baru.
“Jangan membuat RUU Ketenagakerjaan hanya menjadi kompromi politik. Jadikan ia sebagai hukum yang memastikan manusia Indonesia tidak kehilangan martabatnya di tempat kerja, baik di pabrik, kantor, maupun di balik layar aplikasi.”
Sudah 81 tahun kita berkata Indonesia merdeka. Tetapi kalau orang yang bekerja masih tidak mampu hidup layak, terus dihantui ketidakpastian, dan bahkan di era digital dikendalikan sistem yang tidak transparan, maka pekerjaan rumah kemerdekaan kita belum selesai.
“Indonesia Emas tidak boleh dibangun di atas buruh murah. Jangan sampai kita mengganti kolonialisme lama dengan techno-kolonialisme baru. Teknologi harus membebaskan manusia, bukan memperbudaknya. Kemerdekaan sejati adalah ketika manusia menguasai teknologi, bukan manusia yang dikuasai oleh teknologi.” pungkas Rusdi. (TM/RS)
