
Jakarta, aspekindonesia.com | Serikat Pekerja Driver Online Indonesia (SPEDOL Indonesia) menolak tegas wacana yang menempatkan driver online sebagai pelaku UMKM.
Ketua Umum SPEDOL Indonesia, Teguh Pribadi, menegaskan bahwa driver online adalah orang yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, bukan semata-mata pelaku usaha.
“Driver menggunakan waktu, tenaga, kendaraan, dan menanggung seluruh risiko pekerjaan di jalan. Pada saat yang sama, cara mereka bekerja sangat dipengaruhi dan diatur oleh sistem platform,” tegas Teguh.
Platform menentukan atau memengaruhi tarif, order, algoritma, rating, insentif, penalti, suspend, hingga putus mitra. Bahkan, dalam praktiknya, menolak atau tidak menjalankan order dapat menimbulkan sanksi dan berisiko terhadap keberlangsungan akses driver untuk bekerja.
“Pertanyaannya sederhana: kalau driver benar-benar pengusaha yang independen, mengapa penolakan order bisa berujung sanksi atau putus mitra? Ini menunjukkan bahwa hubungan driver dan platform tidak bisa begitu saja disamakan dengan hubungan dua pelaku usaha yang setara.”
SPEDOL meminta DPR dan pemerintah melihat fakta hubungan kerja, bukan hanya istilah dalam kontrak.
Driver tidak menentukan sendiri tarif. Driver tidak menentukan algoritma. Driver tidak menentukan sistem order. Driver juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada platform.
Sebaliknya, platform memiliki kekuasaan untuk mengatur sistem yang sangat menentukan pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan driver.
Karena itu, SPEDOL menilai tidak rasional jika seluruh risiko dibebankan kepada driver, sementara sebagian besar kendali berada pada platform.
“Jangan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dengan mengganti namanya menjadi UMKM. Kalau masalahnya adalah hubungan kerja, maka yang harus dibangun adalah aturan hubungan kerja yang adil.”
SPEDOL menegaskan, memiliki kendaraan sendiri tidak otomatis membuat seseorang menjadi pengusaha.
Driver memang memiliki kendaraan dan menanggung biaya operasional, tetapi pekerjaan mereka tetap berlangsung dalam sistem yang dikendalikan platform.
“Jangan karena driver memiliki motor lalu negara mengatakan mereka pengusaha. Kalau begitu, setiap pekerja yang menggunakan alat kerjanya sendiri harus disebut pengusaha. Itu jelas tidak rasional.”
SPEDOL juga mengingatkan DPR dan pemerintah: UMKM tidak boleh dijadikan tempat untuk menampung pekerja yang belum mendapatkan perlindungan hukum.
Pada 2026, International Labour Conference mengadopsi ILO Convention No. 193 tentang Decent Work in the Platform Economy.
SPEDOL meminta pemerintah segera memproses ratifikasi Konvensi tersebut dan menjadikannya rujukan dalam membangun regulasi pekerja platform di Indonesia.
“Dunia sedang bergerak memberikan perlindungan kepada pekerja platform. Indonesia jangan justru mencari cara untuk mengeluarkan driver dari perlindungan ketenagakerjaan.”
1. Menolak setiap kebijakan yang secara otomatis mengategorikan driver online sebagai pelaku UMKM.
2. Mendesak pemerintah segera memproses ratifikasi ILO Convention No. 193 tentang pekerjaan layak dalam ekonomi platform.
3. Mendesak DPR dan pemerintah memasukkan pekerja platform/driver online ke dalam sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan, termasuk kepastian status, jaminan sosial, keselamatan kerja, hak berserikat, kepastian penghasilan, serta perlindungan dari suspend dan putus mitra sepihak.
“Kami tidak menolak teknologi. Kami tidak menolak platform. Kami menolak ketika kemajuan teknologi dibangun dengan mengorbankan orang yang bekerja.” Tegas Teguh
DPR dan pemerintah harus memilih: melindungi manusia yang bekerja atau membiarkan hubungan kerja yang tidak seimbang terus berlangsung.(TM/RS)
