
Jakarta, aspekindonesia.com | (10 Agustus 2026) ASPEK Indonesia mendorong pemerintah dan pengusaha memperkuat perlindungan pekerja menghadapi meningkatnya risiko cuaca ekstrem di tempat kerja. Cuaca panas ekstrem, hujan lebat, banjir, badai, hingga kualitas udara yang buruk kini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal tersebut diperkuat laporan UNI Global Union berjudul Bertahan dari Cuaca Ekstrem: Melindungi Petugas Kebersihan dan Keamanan di Era Cuaca Ekstrem. Survei yang dilakukan pada Mei 2026 melibatkan 5.857 pekerja kebersihan dan keamanan di 21 negara, termasuk 450 pekerja dari Indonesia.
Hasil survei menunjukkan 62 persen pekerja menyatakan cuaca ekstrem telah memengaruhi pekerjaan mereka dalam tiga tahun terakhir, sementara 46 persen menilai kejadian tersebut semakin sering dan semakin parah. Dampaknya juga terlihat pada kesehatan dan penghasilan. Sebanyak 71 persen pekerja mengalami dampak kesehatan fisik, 35 persen kehilangan jam kerja atau penghasilan, dan 75 persen menghadapi kesulitan atau bahaya dalam perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja.
Dampak cuaca ekstrem juga menjangkau kesehatan mental. Sebanyak 70 persen pekerja melaporkan setidaknya satu bentuk stres, kekhawatiran, atau kelelahan mental, sementara 57 persen mengalami stres atau stres berat selama kondisi cuaca ekstrem.
Di tengah meningkatnya risiko tersebut, perlindungan yang diterima pekerja masih jauh dari memadai. Satu dari empat pekerja menyatakan tidak mendapatkan perlindungan apa pun dari pemberi kerja selama cuaca ekstrem.
Bahkan, hanya 4,9 persen pekerja yang memiliki akses cuti berbayar selama keadaan darurat cuaca, 7,2 persen mendapatkan pelatihan keselamatan terkait cuaca ekstrem, dan 7,4 persen memiliki prosedur darurat yang jelas.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting bagi pekerja keamanan dan kebersihan yang banyak bekerja di ruang terbuka maupun lokasi dengan paparan suhu ekstrem. Pekerja alih daya juga menghadapi kerentanan tambahan karena dalam sejumlah kondisi dapat tidak tercakup dalam protokol kedaruratan organisasi pengguna jasa.
ASPEK Indonesia mendorong agar risiko cuaca ekstrem secara khusus dimasukkan dalam sistem perlindungan K3 dan perundingan hubungan industrial.
Perlindungan minimum bagi pekerja perlu mencakup air minum yang cukup, waktu istirahat tambahan, tempat berteduh, pakaian dan APD yang sesuai kondisi cuaca, serta mekanisme penghentian atau penyesuaian pekerjaan ketika kondisi membahayakan keselamatan.
Selain perlindungan fisik, diperlukan pula perlindungan penghasilan bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena kondisi cuaca ekstrem, sehingga pekerja tidak kehilangan pendapatan ketika keselamatan tidak memungkinkan mereka menjalankan pekerjaan.
Laporan UNI Global Union juga merekomendasikan agar serikat pekerja memasukkan klausul cuaca ekstrem dalam perjanjian kerja bersama, termasuk perlindungan penghasilan, penyediaan air, waktu istirahat, tempat berlindung, tunjangan risiko, serta perlindungan bagi pekerja alih daya.
ASPEK Indonesia juga mendorong pemerintah membangun protokol nasional perlindungan pekerja dalam kondisi cuaca ekstrem, termasuk penetapan batas kondisi cuaca yang mengharuskan pekerjaan disesuaikan atau dihentikan sementara.
Perlindungan tersebut perlu berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja, termasuk pekerja tetap, kontrak, maupun alih daya. Pemerintah juga perlu memastikan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja tetap melekat pada perusahaan pengguna jasa maupun perusahaan pemberi kerja langsung.
Dengan semakin meningkatnya risiko cuaca ekstrem, perlindungan pekerja tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan umum K3. Diperlukan aturan dan mekanisme yang secara khusus memastikan pekerja dapat bekerja secara aman tanpa harus mempertaruhkan kesehatan, keselamatan, maupun penghasilannya.
Keselamatan pekerja bukan opsi, ini hak pekerja.(TM/RS)
