Hacked by Chinafans
Hacked By Chinafans https://t.me/Hack_0xTeam https://t.me/Hello_root
Bersatu Berjuang Sejahtera
Hacked By Chinafans https://t.me/Hack_0xTeam https://t.me/Hello_root
Jakarta, aspekindonesia.com | (8 Agustus 2026) Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Muhamad Rusdi menyampaikan tiga pesan penting kepada Kapolri dalam dialog bersama jajaran kepolisian di Sekretariat Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Tebet, Jakarta terkait RUU Ketenagakerjaan. Continue reading Presiden ASPEK Indonesia, Terkait RUU Ketenagakerjaan, Sampaikan 3 Pesan kepada Kapolri: Jangan Bangun Daya Saing dengan Upah Murah, Belajar dari Taiwan
Jakarta, aspekindonesia.com | (2 Agustus 2026) Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus memperkuat perlindungan pekerja melalui pembatasan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan upah Continue reading ASPEK Indonesia : Terkait PHK & Pesangon, RUU Ketenagakerjaan Harus Perkuat Perlindungan Kerja, Pencegahan PHK & Jaminan Hak Pesangon
Jakarta, aspekindonesia.com | (31 Juli 2026) Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI menjadi momentum penting untuk menentukan arah masa depan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Salah satu isu strategis yang akan menentukan wajah hubungan industrial ke depan adalah reformasi sistem pengupahan. Reformasi Continue reading Upah Layak, Fondasi Indonesia Emas: Momentum Reformasi Pengupahan Tinggalkan Politik Upah Murah dalam RUU Ketenagakerjaan
Jakarta, aspekindonesia.com – Pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan usulan reformasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, ada 16 isu krusial yang menjadi perhatian serius KBPBI. KBPBI menilai RUU Ketenagakerjaan harus Continue reading Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL