
Jakarta, aspekindonesia.com | (5 Oktober 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, ASPEK menyatakan kekecewaan karena sejumlah persoalan yang sangat fundamental masih belum memperoleh jawaban yang memadai.
Bagi ASPEK, persoalan Hubungan kerja dan Upah bukan sekadar soal teknis pengaturan, melainkan menyangkut ruh, arah dan paradigma politik ketenagakerjaan Indonesia. Jika tidak diperbaiki, RUU ini dikhawatirkan masih menyisakan pola politik upah murah, ketidakpastian kerja, dan hubungan kerja yang berpotensi eksploitatif.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya menjadi momentum untuk menghadirkan perubahan mendasar dan menjadi antitesis terhadap paradigma UU Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama undang-undang.
Kegagalan 10 tahun lalu kebijakan ketenagakerjaan berparadigma. politik upah murah terbukti gagal dalam. penciptaan lapangan kerja maupun gagal dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Politik upah murah justru menjadi bom waktu dan boomerang bagi merosotnya daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Setelah melalui berbagai proses dialog, lobi, advokasi, dan penyampaian aspirasi, Konfederasi ASPEK Indonesia menilai setidaknya terdapat empat persoalan fundamental yang masih menjadi keberatan pekerja menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan Dalam Seminar Kebangsaan Konfederasi ASPEK Indonesia di Hotel Balairung, mengatakan pekerja berharap proses pembentukan undang-undang tidak berhenti pada target legislasi, tetapi memastikan substansi yang lahir benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian.
“Buruh berharap RUU ini benar-benar menjadi antitesis UU Cipta Kerja. Kami sudah berdialog, melobi dan menyampaikan aspirasi. Namun sampai tahap akhir masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab. Karena itu, wajar apabila buruh kecewa dan memilih menyampaikan sikap secara terbuka di DPR.”
1. Upah Minimum Harus Berbasis Kebutuhan Hidup Layak
Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa upah minimum harus berangkat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai kebutuhan riil pekerja dan keluarganya, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Penetapan upah tidak semestinya dikunci oleh formula indeks atau koefisien tertentu yang justru dapat menjauhkan upah minimum dari kebutuhan hidup pekerja.
Karena itu, KHL harus menjadi basis penetapan upah, kemudian diperhitungkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.”»
Penetapan upah berbasis Upah minimum. yang berlaku kemudian di tambah formula. indeks akan membuat kenaikan upah di kabupaten/kota yang saar ini besarannya hanya 2.5-3 juta tidak siginifikan dan upah minimum nya. tetap. berada dikisaran 3 juta, jauh dari kebutuhan rill seorang pekerja sekitar 5-7 juta rupiah per bulan
2. PKWT Empat Tahun Terlalu Panjang
Konfederasi ASPEK Indonesia menilai masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga empat tahun terlalu panjang dan berpotensi mengubah pekerjaan yang seharusnya bersifat sementara menjadi hubungan kerja kontrak yang berlangsung terus-menerus.
Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun, sehingga status pekerjaan tidak tetap benar-benar digunakan sesuai sifat dan kebutuhan pekerjaan.
“Kalau seseorang dapat bekerja bertahun-tahun tetapi tetap berstatus kontrak, itu bukan lagi sekadar fleksibilitas. Ketidakpastian kerja justru berisiko menjadi norma.”
3. Outsourcing Jangan Menjadi Jalan Memperluas Ketidakpastian Kerja
Konfederasi ASPEK Indonesia menolak perluasan outsourcing, termasuk apabila diterapkan secara luas pada BUMN maupun sektor strategis seperti pertambangan.
Menurut ASPEK, outsourcing semestinya dibatasi pada pekerjaan penunjang tertentu, yaitu cleaning service, security, driver/angkutan, dan catering.
BUMN seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan pekerjaan layak dan hubungan industrial yang sehat, bukan menjadi ruang perluasan pekerjaan dengan kepastian kerja yang semakin lemah.
“Kami tidak menolak outsourcing untuk pekerjaan penunjang. Tetapi outsourcing jangan menjadi cara untuk menghindari kepastian kerja. Empat jenis pekerjaan penunjang saja sudah cukup: cleaner, security, driver dan catering.”
4. Pekerja Platform Digital Harus Mendapat Pengakuan dan Perlindungan
Konfederasi ASPEK Indonesia juga menilai pekerja platform digital belum memperoleh pengakuan dan perlindungan yang memadai.
Konfederasi ASPEK Indonesia menolak penggunaan istilah “mitra” apabila dalam praktik terdapat karakteristik hubungan kerja berupa kontrol algoritma, penentuan tarif, distribusi order, sistem rating, pemberian insentif hingga mekanisme suspend.
Transformasi digital tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan status, hak, dan perlindungan pekerja.
“Jangan gunakan teknologi untuk menyamarkan hubungan kerja. Jika seseorang bekerja, menghasilkan nilai dan aktivitas kerjanya dikendalikan oleh sistem platform, negara harus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai.”
5. Perlindungan Pesangon, dengan adanya Jaminan /cadanagn pesangon yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaam serta mempertahankan Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang abai terhadap hak pesangon pekerja.
Konfederasi ASPEK Indonesia menilai lima persoalan tersebut bukan semata-mata kepentingan sektoral buruh. Persoalan tersebut menyangkut bagaimana Indonesia membangun hubungan industrial dan daya saing ekonomi ke depan.
Konfederasi ASPEK Indonesia memahami bahwa Indonesia membutuhkan investasi, dunia usaha yang kuat, dan iklim ekonomi yang kompetitif. Namun, daya saing tidak seharusnya dibangun melalui upah yang rendah, ketidakpastian kerja yang panjang, perluasan outsourcing, atau pengabaian terhadap pekerja dalam ekonomi digital.
“Kami tidak menolak investasi. Tetapi daya saing jangan dibangun dari buruh murah. Daya saing harus dibangun dari produktivitas, keterampilan, teknologi, inovasi, dan kesejahteraan pekerja.”
Karena itu, Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan turun ke DPR RI pada 6 Oktober 2026 untuk mengawal tahap akhir pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Kami sudah menempuh dialog, lobi dan advokasi. Besok, 6 Oktober, Konfederasi ASPEK Indonesia bersama KBPBI akan turun ke DPR. Ini bukan aksi untuk menolak perubahan. Justru kami ingin memastikan perubahan itu benar-benar menghadirkan perlindungan, kepastian dan keadilan bagi pekerja.”
Konfederasi ASPEK Indonesia meminta DPR RI tidak sekadar mengejar target pengesahan, tetapi memastikan bahwa undang-undang yang dilahirkan benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan Indonesia, memberikan kepastian bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Kami tidak ingin Indonesia memiliki undang-undang baru dengan paradigma lama. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi antitesis UU Cipta Kerja, bukan sekadar berganti nama.”(TM/RS)