CATATAN KRITIS! MUHAMAD RUSDI; PRESIDEN ASPEK INDONESIA, TERKAIT KENAIKAN UPAH MINIMUM 2025

Jakarta, aspekindonesia.com | (29/11/2024) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan tanggapan atas pengumuman Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kenaikan tersebut diumumkan setelah rapat terbatas dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, Continue reading CATATAN KRITIS! MUHAMAD RUSDI; PRESIDEN ASPEK INDONESIA, TERKAIT KENAIKAN UPAH MINIMUM 2025

PRESIDEN ASPEK INDONESIA, M. RUSDI: PSN ADALAH KEDOK OLIGARKI YANG MERAMPAS TANAH RAKYAT!

  Jakarta, aspekindonesia.com | (26/11/2024) – Muhamad Rusdi, Presiden ASPEK Indonesia, menegaskan dukungannya terhadap perjuangan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disebutnya sebagai alat untuk kepentingan oligarki dan penggusuran tanah rakyat. Rusdi juga mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto Continue reading PRESIDEN ASPEK INDONESIA, M. RUSDI: PSN ADALAH KEDOK OLIGARKI YANG MERAMPAS TANAH RAKYAT!

DIBALIK GELAR “PENABUNG MULIA”; ASPEK INDONESIA DESAK UU TAPERA DIBATALKAN!

Jakarta, aspekindonesia.com | (26/11/2024) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama dengan berbagai organisasi serikat pekerja lainnya dan kuasa hukumnya dari Integrity Law Firm, menghadiri sidang perkara judicial review terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang Continue reading DIBALIK GELAR “PENABUNG MULIA”; ASPEK INDONESIA DESAK UU TAPERA DIBATALKAN!

RIBUAN BURUH GERUDUK KEMENAKER: TUNTUT UPAH LAYAK DAN BENTUK UU KETENAGAKERJAAN BARU!

Jakarta, aspekindonesia.com | (20/11/2024) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Rabu, 20 November 2024. Ribuan buruh yang tergabung dalam Continue reading RIBUAN BURUH GERUDUK KEMENAKER: TUNTUT UPAH LAYAK DAN BENTUK UU KETENAGAKERJAAN BARU!