KBPBI – KONFEDERASI ASPEK INDONESIA: 10 ISU PRIORITAS BURUH BELUM TERAKOMODASI

RUU Ketenagakerjaan jangan kembali Jadi Karpet Merah bagi Politik Upah Murah berkedok Flexibilitas & Perluasan kerja

Buruh mendesak DPR dan Pemerintah mengoreksi arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar tidak terjebak pada fleksibilitas pasar kerja, tetapi kembali menempatkan perlindungan manusia sebagai ruh hukum ketenagakerjaan.

Jakarta, aspekindonesia.com – (3 September 2026) Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), bersama Konfederasi ASPEK Indonesia, pada Rabu, 2 September 2026, bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli. Dalam pertemuan tersebut, KBPBI menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan substantif buruh terkait draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menerima dan mendengarkan secara langsung masukan tersebut sebagai bagian dari proses dialog antara Pemerintah dan serikat pekerja.

Namun, setelah mencermati draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ada, KBPBI menilai sedikitnya terdapat 10 isu dan masukan utama buruh yang masih belum terakomodasi secara memadai.

KBPBI berharap masukan yang telah disampaikan dan diterima Pemerintah tersebut tidak berhenti sebagai dialog, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan norma dan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.

Sepuluh isu tersebut bukan sekadar daftar tuntutan sektoral. Isu-isu itu merupakan masukan substantif untuk memperbaiki arah politik hukum ketenagakerjaan Indonesia, agar RUU ini benar-benar menjadi instrumen perlindungan pekerja, bukan justru membuka ruang lebih luas bagi upah murah, kontrak berkepanjangan, outsourcing eksploitatif, pemagangan sebagai tenaga kerja murah, serta ketidakpastian kerja.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, yang juga salah satu pimpinan KBPBI, mengatakan RUU Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan mengubah pasal demi pasal.

“RUU ini adalah kesempatan untuk membangun kembali fondasi hubungan industrial Indonesia dan memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak dibangun dengan mengorbankan manusia yang bekerja.”

Rusdi menegaskan, 10 isu yang disampaikan KBPBI merupakan hal-hal fundamental yang harus dikoreksi.

“Kami menyampaikan 10 isu dan masukan utama buruh yang harus dikoreksi dalam RUU ini. Kami mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerima dan mendengarkan masukan kami. Namun, tentu kami berharap penerimaan itu diwujudkan dalam perbaikan substansi RUU. Kami tidak ingin RUU Ketenagakerjaan hanya menjadi instrumen untuk memudahkan pasar kerja, tetapi gagal memberikan kepastian dan perlindungan kepada manusia yang bekerja.”

Menurut Rusdi, buruh tidak menolak investasi, produktivitas, teknologi maupun pertumbuhan ekonomi.

Namun, fleksibilitas ekonomi tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk memperlemah posisi pekerja.

“Fleksibilitas bagi perusahaan tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi pekerja. Investasi harus tumbuh, tetapi perlindungan pekerja juga harus tumbuh.”

10 ISU DAN MASUKAN UTAMA BURUH

1. UPAH MINIMUM HARUS BERBASIS KHL, BUKAN SEKADAR FORMULA INDEKS

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta sistem pengupahan dikembalikan pada prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Formula indeks pada dasarnya hanya menghitung penyesuaian atau kenaikan upah. Formula tersebut tidak menjawab pertanyaan paling mendasar: berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan seorang pekerja untuk hidup layak?

Karena itu, penetapan upah minimum harus dimulai dari survei KHL yang menggambarkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

KHL SUDAH DIHITUNG DAN DIUMUMKAN, MENGAPA UMP/UMK MASIH DI BAWAH KHL?

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia mempertanyakan secara mendasar kebijakan pengupahan ketika Pemerintah telah melakukan dan mengumumkan hasil survei KHL, tetapi pada saat yang sama masih terdapat UMP/UMK yang nilainya berada di bawah angka KHL.

Jika KHL merupakan ukuran kebutuhan hidup layak pekerja, maka KHL seharusnya menjadi batas bawah dalam menetapkan upah minimum, bukan sekadar angka statistik atau hasil survei yang berhenti menjadi dokumen administratif.

Upah minimum pada hakikatnya adalah safety net atau jaring pengaman bagi pekerja.

Maka pertanyaannya sederhana:

“Jika jaring pengaman justru berada di bawah kebutuhan hidup layak, apa yang sebenarnya sedang diamankan?”

Tidak masuk akal jika negara telah menghitung kebutuhan hidup layak, tetapi kemudian menetapkan upah minimum di bawah kebutuhan tersebut.

Pekerja yang menerima upah minimum pada dasarnya adalah kelompok yang membutuhkan perlindungan paling kuat. Karena itu, upah minimum semestinya sekurang-kurangnya mampu memenuhi KHL, bahkan harus memiliki ruang kenaikan di atas KHL untuk mengantisipasi kebutuhan hidup yang terus meningkat, produktivitas dan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kalau Pemerintah sudah menghitung dan mengumumkan angka KHL, jangan jadikan KHL sekadar angka pajangan. Kalau upah minimum masih di bawah KHL, berarti safety net kita dipasang di bawah lantai kebutuhan hidup pekerja.”

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia menilai pendekatan pengupahan harus dibalik.

KHL harus menjadi titik awal, bukan sekadar pembanding setelah upah ditetapkan.

Setelah nilai KHL ditetapkan melalui survei yang objektif dan transparan, barulah dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, daya beli dan kondisi ekonomi lainnya.

Dengan demikian, formula tidak digunakan untuk menjauhkan upah dari kebutuhan hidup, tetapi justru digunakan untuk memastikan upah tetap berada di atas kebutuhan hidup layak dan daya beli pekerja tidak tergerus.

Upah minimum bukan sekadar angka ekonomi.

Ia merupakan batas bawah perlindungan negara terhadap pekerja sekaligus instrumen untuk menjaga martabat manusia yang bekerja.

Jika seseorang bekerja penuh waktu tetapi upahnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, maka negara harus bertanya kembali: apakah pekerjaan tersebut benar-benar memberikan penghidupan yang layak sebagaimana amanat konstitusi?

“Jangan sampai negara sudah mengetahui harga hidup layak, tetapi tetap menetapkan harga tenaga kerja di bawahnya.”

Upah minimum harus menjadi safety net yang berada di atas KHL, bukan safety net yang justru berada di bawah kebutuhan hidup pekerja.

2. PKWT HARUS DIBATASI MAKSIMAL SATU TAHUN

Draft RUU masih membuka ruang PKWT hingga tiga tahun. KBPBI–Konfederasi ASPEK Indonesia meminta agar PKWT dibatasi maksimal satu tahun.

Hubungan kerja tetap harus menjadi prinsip utama untuk pekerjaan yang bersifat permanen dan terus-menerus.

PKWT harus menjadi pengecualian untuk pekerjaan yang memang bersifat sementara, bukan menjadi jalan untuk menciptakan kontrak kerja berkepanjangan.

“Kontrak kerja tidak boleh berubah menjadi kontrak kehidupan. Kalau pekerjaannya terus ada dan bersifat permanen, pekerjanya juga harus mendapatkan kepastian sebagai pekerja tetap.”

3. PEMAGANGAN HARUS KEMBALI MENJADI INSTRUMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pemagangan harus memiliki tujuan utama pembelajaran, peningkatan kompetensi dan transisi menuju dunia kerja.

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia menolak pemagangan dijadikan pintu masuk untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

Harus ada batas yang jelas mengenai tujuan, kurikulum, durasi, pembimbingan, hak peserta dan keterkaitannya dengan lembaga pendidikan atau pelatihan.

“Pemagangan harus mendidik manusia menjadi kompeten, bukan menjadikan manusia murah.”

4. OUTSOURCING HARUS DIPERKETAT, SEKTOR PERTAMBANGAN HARUS DIKELUARKAN

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta agar jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diperketat dan sektor pertambangan dikeluarkan dari sektor yang dapat dialihdayakan.

Outsourcing tidak boleh menjadi instrumen untuk memindahkan risiko usaha kepada pekerja sekaligus mengurangi kepastian hubungan kerja.

“Jangan sampai rantai produksi semakin panjang, tetapi rantai perlindungan pekerja justru semakin pendek.”

Perusahaan pemberi kerja juga harus ikut bertanggung jawab apabila hak normatif pekerja perusahaan alih daya tidak terpenuhi.

5. UPAH PROSES PHK HARUS DIBAYAR SETIAP BULAN

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta agar upah selama proses perselisihan PHK dibayarkan setiap bulan sejak terjadinya perselisihan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Proses perselisihan hukum dapat berlangsung panjang, sementara kebutuhan hidup pekerja tidak pernah berhenti.

“Perselisihan hubungan industrial tidak boleh berubah menjadi hukuman ekonomi bagi pekerja.”

Pekerja tidak boleh dipaksa memilih antara mempertahankan hak hukumnya dan mempertahankan kehidupan keluarganya.

6. PERUSAHAAN TUTUP HARUS MEMBERIKAN PESANGON DUA KALI KETENTUAN

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta pekerja yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan tutup memperoleh pesangon dua kali ketentuan, bukan hanya satu kali.

Kehilangan pekerjaan berarti hilangnya sumber pendapatan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan pangan, tempat tinggal dan masa depan keluarga pekerja.

“Ketika perusahaan berhenti beroperasi, jangan seluruh risiko kegagalan usaha dipindahkan kepada pekerja. Perusahaan boleh berhenti berproduksi, tetapi negara tidak boleh berhenti melindungi pekerja.”

7. KOMITE/LEMBAGA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN HARUS DIPERKUAT

Undang-undang yang baik tanpa pengawasan yang kuat hanya akan menjadi teks di atas kertas.

Karena itu, KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta keberadaan komite atau lembaga pengawasan ketenagakerjaan yang independen dan representatif diatur secara jelas.

Pengawasan harus memiliki kewenangan, transparansi dan partisipasi pekerja.

“Hak yang tidak diawasi pada akhirnya hanya menjadi hak di atas kertas, tetapi kehilangan maknanya dalam realitas.”

8. MINIMAL 0,5 PERSEN APBN UNTUK UPSKILLING DAN RESKILLING

Digitalisasi, otomatisasi dan kecerdasan buatan akan mengubah struktur pekerjaan secara fundamental.

Negara tidak cukup hanya meminta pekerja meningkatkan kompetensi. Negara harus hadir membiayai proses adaptasi tersebut.

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia mengusulkan alokasi minimal 0,5 persen APBN untuk program upskilling dan reskilling pekerja, khususnya mereka yang terdampak transformasi teknologi dan perubahan struktur industri.

“Jangan meminta pekerja beradaptasi dengan masa depan sementara negara tidak menyediakan jalan menuju masa depan tersebut.”

Transformasi teknologi harus menjadi jalan menuju pekerjaan yang lebih produktif dan layak, bukan alasan untuk menciptakan pengangguran massal.

9. PEKERJA DIGITAL DAN INFORMAL HARUS MENDAPAT JAMINAN SOSIAL

Transformasi ekonomi telah melahirkan semakin banyak pekerja digital dan pekerja informal.

Mereka bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi, tetapi perlindungan sosialnya masih belum memadai.

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta RUU memastikan pekerja digital dan informal memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Teknologi boleh berubah, bentuk pekerjaan boleh berubah, tetapi hak dasar manusia untuk memperoleh perlindungan sosial tidak boleh berubah.”

10. CUTI HAID TIDAK BOLEH DISYARATKAN HARUS SAKIT

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia menilai hak cuti haid bagi pekerja perempuan tidak boleh dipersempit dengan persyaratan bahwa pekerja harus terlebih dahulu dinyatakan sakit.

Cuti haid merupakan bagian dari perlindungan terhadap kondisi biologis dan kesehatan reproduksi pekerja perempuan.

Karena itu, mekanisme pelaksanaannya tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga hak tersebut sulit digunakan.

“Cuti haid adalah bagian dari perlindungan pekerja perempuan, bukan belas kasihan perusahaan. Jangan sampai hak yang diberikan undang-undang justru dipersempit oleh persyaratan yang menghilangkan maknanya.”

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh membangun daya saing ekonomi dengan menjadikan murahnya tenaga kerja sebagai keunggulan utama.

Daya saing harus dibangun melalui produktivitas, teknologi, inovasi, kualitas sumber daya manusia dan industrialisasi bernilai tambah.

Indonesia tidak membutuhkan pekerja murah. Indonesia membutuhkan pekerja produktif yang dihargai secara layak.

Pekerja yang memperoleh upah layak memiliki daya beli yang lebih kuat. Daya beli yang kuat akan mendorong konsumsi rumah tangga, memperkuat permintaan terhadap barang dan jasa, meningkatkan produksi dan pada akhirnya menciptakan efek berganda bagi perekonomian.

Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh melihat pekerja hanya sebagai biaya produksi.

Pekerja adalah manusia, sekaligus bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma.

Jangan lagi menjadikan murahnya tenaga kerja sebagai strategi daya saing. Jadikan produktivitas dan kesejahteraan pekerja sebagai fondasi daya saing Indonesia.

KBPBI mengapresiasi ruang dialog yang telah diberikan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli.

Namun, dialog baru memiliki makna apabila menghasilkan perubahan.

Masukan yang telah diterima dan didengarkan harus menjadi bahan nyata dalam penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

KBPBI – Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuka ruang pembahasan substantif bersama serikat pekerja sebelum RUU tersebut disahkan.

Buruh tidak menolak investasi. Buruh tidak menolak teknologi. Buruh tidak menolak produktivitas.

Yang ditolak adalah kemajuan ekonomi yang dibayar dengan ketidakpastian hidup pekerja.

Pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan hanya menciptakan ekonomi yang tumbuh, tetapi menciptakan manusia yang hidup lebih layak di dalam ekonomi tersebut.

Jangan jadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai karpet merah bagi upah murah dan ketidakpastian kerja.

Jadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai fondasi baru bagi pekerjaan layak, kepastian kerja, keadilan upah, perlindungan sosial, produktivitas dan martabat manusia.

“Ekonomi bukan dibangun untuk mengejar angka. Ekonomi dibangun untuk manusia. Dan hukum ketenagakerjaan harus memastikan manusia tidak dikorbankan atas nama pertumbuhan.”(TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.