
Jakarta, aspekindonesia.com | (11 Agustus 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia menolak kebijakan Pemerintah yang mengarahkan pengemudi ojek online (ojol) untuk dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengemudi ojol tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelaku usaha hanya karena menggunakan kendaraan milik sendiri atau memperoleh pendapatan melalui aplikasi.
Yang harus menjadi dasar penentuan status adalah hubungan yang nyata terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan
Teguh Pribadi, Ketua Umum Serikat Pekerja Driver Online Indonesia (SPEDOL Indonesia) mengatakan Dalam praktiknya, pengemudi ojol bekerja berdasarkan pekerjaan dan perintah kerja dalam sistem yang dikendalikan oleh perusahaan platform.
“Kami yang setiap hari berada di jalan sangat memahami bagaimana sistem kerja ojol berlangsung. Order kami ditentukan oleh aplikasi, tarif ditentukan atau dipengaruhi platform, kinerja kami dinilai melalui rating dan berbagai indikator, aktivitas kami dipantau melalui aplikasi, bahkan akses kami untuk mendapatkan pekerjaan bisa dibatasi, di-suspend, sampai dinonaktifkan” ujar Teguh
Kondisi tersebut menunjukkan adanya unsur perintah, pengendalian, pengawasan dan pemberian imbalan atas pekerjaan yang merupakan aspek penting dalam menentukan keberadaan hubungan kerja.
“Kalau kami benar-benar dianggap sebagai pelaku UMKM yang mandiri, pertanyaannya sederhana: mengapa hampir seluruh mekanisme pekerjaan kami ditentukan oleh platform? Karena itu, jangan hanya melihat dari siapa yang memiliki motor atau dari istilah ‘mitra’. Lihat bagaimana pekerjaan itu benar-benar berlangsung. Kami bekerja dalam sebuah sistem yang dikendalikan oleh platform. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan istilah, tetapi menyangkut status, hak dan perlindungan jutaan pengemudi ojol. Ojol bukan UMKM. Ojol adalah pekerja yang harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.” ungkap Teguh
Oleh karena itu, ASPEK Indonesia berpandangan bahwa status pengemudi harus ditentukan berdasarkan fakta hubungan kerja (employment relationship), bukan berdasarkan istilah “mitra”, “partner”, atau bentuk perjanjian yang dibuat oleh perusahaan.
Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, mengatakan perkembangan ekonomi platform membutuhkan regulasi yang secara jelas memberikan kepastian status dan perlindungan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya.
“Perkembangan ekonomi platform tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk membiarkan kekosongan perlindungan ketenagakerjaan. Pemerintah harus segera membangun regulasi yang secara jelas mengatur status, hak, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pendapatan yang layak, kebebasan berserikat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan bagi pekerja platform.” Jelas Tri Asmoko
Menurut Tri Asmoko, perkembangan terbaru di tingkat internasional semakin memperkuat urgensi bagi Indonesia untuk segera membangun regulasi mengenai pekerjaan platform.
Pada 12 Juni 2026, International Labour Conference mengadopsi ILO Convention No. 193 tentang Decent Work in the Platform Economy. Ini merupakan standar ketenagakerjaan internasional pertama yang secara khusus mengatur pekerjaan dalam ekonomi platform.
Convention No. 193 mengakui adanya berbagai bentuk pekerjaan dalam ekonomi platform, baik pekerja yang berada dalam hubungan kerja maupun pekerja yang secara hukum berada di luar hubungan kerja. Namun, konvensi tersebut secara tegas mengharuskan negara memastikan status ketenagakerjaan ditentukan secara benar, dengan memperhatikan fakta pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran atau imbalan yang diterima.
Dengan demikian, status “mitra” tidak dapat dengan sendirinya menentukan bahwa seseorang adalah pekerja mandiri.
“Jangan sampai label ‘mitra’ menjadi cara untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan. Dalam ekonomi platform, yang harus dinilai bukan apa sebutannya, tetapi siapa yang mengendalikan pekerjaan, bagaimana pekerjaan dilakukan, dan dari mana pengemudi memperoleh imbalan.” tegas Tri Asmoko
Bagi ASPEK Indonesia, prinsip ini sangat penting dalam melihat kondisi pengemudi ojol di Indonesia. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap hubungan kerja yang sebenarnya, sebelum menentukan bentuk perlindungan dan kebijakan yang diberikan kepada pengemudi.
Hubungan kerja dalam ekonomi digital tidak selalu berlangsung melalui perintah langsung dari seorang atasan.
Justru Convention No. 193 memberikan perhatian khusus terhadap sistem otomatis dan algoritma yang digunakan dalam pengelolaan pekerjaan platform, termasuk dalam pemantauan, evaluasi dan pengambilan keputusan yang berdampak terhadap pekerja.
Hal ini menunjukkan bahwa standar ketenagakerjaan internasional telah mulai menyesuaikan diri dengan perubahan bentuk hubungan kerja akibat perkembangan teknologi.
Status UMKM Tidak Boleh Menggantikan Perlindungan Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia tidak mempersoalkan apabila pengemudi ojol memperoleh akses terhadap program pemerintah seperti pembiayaan, pelatihan, atau program pemberdayaan UMKM.
Namun, program tersebut tidak boleh digunakan sebagai pengganti hak ketenagakerjaan apabila dalam praktiknya pengemudi berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan platform.
Pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan hubungan kerja hanya dengan memberikan status UMKM.
Konvensi 193 memang belum mengikat Indonesia karena belum diratifikasi. Namun, sebagai standar internasional yang baru diadopsi, konvensi tersebut harus menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan kebijakan nasional mengenai ekonomi platform.
Berdasarkan kondisi tersebut, ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk:
- Menghentikan pendekatan yang menempatkan pengemudi ojol sebagai UMKM sebagai pengganti pengakuan dan perlindungan ketenagakerjaan.
- Melakukan pemeriksaan hubungan kerja berdasarkan fakta di lapangan, termasuk pola perintah, pengendalian, pengawasan, pemberian imbalan, sistem algoritma, tarif, distribusi order, rating, insentif, suspend dan deactivation.
- Mengakui pengemudi sebagai pekerja apabila berdasarkan fakta terdapat hubungan kerja dengan perusahaan platform.
- Menyusun regulasi khusus mengenai pekerja platform dengan mengacu pada perkembangan standar ILO, khususnya ILO Convention No. 193 tentang Decent Work in the Platform Economy.
- Menjamin hak pekerja platform untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama dengan perusahaan platform.
- Mengatur transparansi dan akuntabilitas sistem algoritma, terutama apabila algoritma digunakan untuk menentukan pendapatan, distribusi pekerjaan, penilaian, sanksi, suspend atau penghentian akses pengemudi.
- Memastikan pengemudi memperoleh perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan pendapatan yang layak, sesuai dengan status hubungan kerjanya.
- Membuka dialog sosial dengan organisasi dan serikat pengemudi ojol dalam penyusunan regulasi mengenai pekerjaan platform.
- Mempertimbangkan ratifikasi ILO Convention No. 193 sebagai bagian dari upaya membangun regulasi pekerjaan platform yang sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.
Pengemudi ojol perlu terlibat aktif dalam menentukan regulasi yang akan mengatur masa depan pekerjaan mereka. Status dan hak pengemudi tidak boleh ditentukan sepihak oleh perusahaan platform ataupun melalui kebijakan pemerintah tanpa melibatkan pengemudi sebagai pihak yang menjalankan pekerjaan tersebut.
ASPEK Indonesia Bersama Serikat Pekerja Driver Online Indonesia (SPEDOL Indonesia) siap mendampingi pengemudi ojol dalam memperjuangkan kebijakan ekonomi platform yang menjamin pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat dan hubungan industrial yang adil.(TM/RS)
