
Jakarta, aspekindonesia.com – Pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan usulan reformasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, ada 16 isu krusial yang menjadi perhatian serius KBPBI.
KBPBI menilai RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang selama ini terlalu menitikberatkan pada fleksibilitas pasar kerja, namun mengorbankan kepastian kerja, perlindungan pekerja, serta daya beli masyarakat.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi, secara khusus menyoroti empat persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian DPR RI, yaitu pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun, penghentian praktik outsourcing yang eksploitatif, pengembalian sistem pengupahan berbasis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta pembentukan Cadangan Pesangon Nasional.
“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh mewariskan generasi pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Pekerja bukan sekadar biaya produksi, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan layak, kepastian masa depan, dan kehidupan yang bermartabat,” tegas Muhamad Rusdi.
Pertama, Hentikan Praktik Kontrak Seumur Hidup Batasi cukup 1 tahun Termasuk Perpanjangannya.
Muhamad Rusdi menilai praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlangsung bertahun-tahun telah mengubah konsep pekerjaan sementara menjadi hubungan kerja permanen tanpa kepastian.
“Jangan wariskan anak bangsa dengan sistem kerja kontrak seumur hidup. PKWT harus dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara,” ujar Rusdi.
Menurutnya, pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh terus-menerus ditempatkan dalam status kontrak karena akan menghilangkan kepastian karier, perlindungan sosial, dan masa depan pekerja.
KBPBI mengusulkan agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Apabila setelah masa tersebut pekerjaan masih dibutuhkan secara berkelanjutan, maka pekerja wajib dialihkan menjadi pekerja tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua, Hapus Outsourcing yang Mengeksploitasi Pekerja
Muhamad Rusdi menegaskan bahwa praktik outsourcing yang tidak terkendali telah menjadi salah satu sumber utama ketidakpastian kerja, lemahnya perlindungan karier, dan rendahnya kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan memperluas kelompok pekerja yang terus berada dalam posisi rentan.
“Ekonomi yang kuat tidak lahir dari pekerja yang tidak pasti. Pekerja harus menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar komponen biaya murah,” tegasnya.
KBPBI mendorong agar outsourcing dikembalikan pada prinsip perlindungan pekerja, dengan batasan yang jelas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihkan serta memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi.
Ketiga, Kembalikan Upah Minimum Berbasis Survei KHL
KBPBI mendesak agar penetapan Upah Minimum kembali menggunakan mekanisme Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang objektif dan mencerminkan kebutuhan riil pekerja serta keluarganya.
“Upah Minimum bukan sekadar angka statistik, tetapi instrumen negara untuk menjaga martabat hidup pekerja dan mempertahankan daya beli masyarakat,” kata Rusdi.
Ia menilai kebijakan yang terlalu menekan upah telah berkontribusi terhadap melemahnya daya beli masyarakat dan semakin beratnya tekanan terhadap kelas menengah pekerja.
“Negara tidak boleh hanya melihat upah dari sisi biaya produksi, tetapi harus melihatnya sebagai instrumen keadilan sosial dan penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.
Keempat, Bentuk Cadangan Pesangon Nasional
Muhamad Rusdi mendorong pembentukan Cadangan Pesangon Nasional, yaitu sistem pembayaran pesangon yang dipersiapkan secara berkala sejak hubungan kerja dimulai, bukan baru dibebankan ketika terjadi PHK.
Menurutnya, sistem ini diperlukan agar hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan mengalami krisis, tutup, atau pailit.
“Selama ini banyak pekerja yang terkena PHK akibat perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau pailit tidak mendapatkan hak pesangon secara penuh, bahkan ada yang kehilangan haknya sama sekali. Karena itu, sistem pesangon harus berubah dari sekadar kewajiban perusahaan saat PHK menjadi perlindungan sosial yang dipersiapkan sejak awal,” jelasnya.
Besaran Cadangan Pesangon dapat dihitung berdasarkan ketentuan hak pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yaitu pekerja dengan masa kerja satu tahun memiliki hak pesangon sebesar satu bulan upah.
Dengan demikian, cadangan pesangon dapat dipersiapkan melalui mekanisme iuran bulanan sebesar 1/12 dari satu bulan upah atau sekitar 8,3 persen dari upah setiap bulan, sehingga ketika terjadi PHK, hak pekerja telah tersedia dan tidak bergantung pada kemampuan perusahaan saat itu.
Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan harus disertai dengan penguatan sistem pengawasan.
“Aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen. Negara harus memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi dan dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI AGN R. Abdullah menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menjamin adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai mandat putusan Mahkamah Konstitusi.
“RUU ini menentukan masa depan jutaan pekerja Indonesia. Karena itu, suara pekerja harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pembentukannya,” tegasnya.
KBPBI berharap DPR RI menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai tonggak reformasi yang menghadirkan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, dan masa depan yang bermartabat bagi pekerja Indonesia.(TM/RS)
