
Jakarta, aspekindonesia.com | (2 Juli 2026) Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang disiapkan DPR RI harus menjadi antitesis terhadap paradigma Undang-Undang Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama atau memperbaiki redaksi tanpa mengubah arah politik hukumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhamad Rusdi dalam Press Conference Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bersama para pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh di kawasan Menteng, Jakarta. Deklarasi tersebut menjadi tonggak konsolidasi gerakan buruh nasional untuk mengawal lahirnya RUU Ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada pekerja, berkeadilan sosial, serta sejalan dengan amanat konstitusi.
“Kalau semangatnya masih sama dengan UU Cipta Kerja, maka yang berubah hanya nomor undang-undangnya. Buruh tetap menjadi pihak yang dikorbankan atas nama investasi. Indonesia membutuhkan perubahan paradigma, bukan sekadar perubahan redaksi,” tegas Rusdi.
Menurut Rusdi, secara filosofis, RUU Ketenagakerjaan harus menjadi kebalikan dari filosofi yang melandasi UU Cipta Kerja. Jika semangat dasar UU Cipta Kerja lebih berorientasi pada penciptaan kemudahan iklim investasi melalui deregulasi ketenagakerjaan yang mereduksi perlindungan, kepastian kerja, dan mereduksi kesejahteraan pekerja, maka RUU Ketenagakerjaan yang baru harus dibangun di atas paradigma yang menempatkan pekerja sebagai manusia dan sebagai tujuan utama pembangunan, sedangkan investasi merupakan instrumen pendukung untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pembangunan ekonomi tidak boleh lagi bertumpu pada strategi daya saing berbasis upah murah, hubungan kerja yang semakin fleksibel tanpa perlindungan memadai, serta kemudahan melakukan pemutusan hubungan kerja demi meningkatkan keuntungan pemilik modal. Paradigma tersebut bukan hanya menjadikan pekerja sebagai faktor biaya produksi yang harus ditekan, tetapi juga mempertaruhkan masa depan jutaan keluarga pekerja dan generasi penerus bangsa demi kepentingan akumulasi modal.
Karena itu, kesejahteraan pekerja tidak boleh lagi dipandang sebagai beban investasi, melainkan sebagai tujuan utama pembangunan nasional sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara yuridis, RUU Ketenagakerjaan harus kembali kepada amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, sekaligus mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan perlunya penguatan perlindungan pekerja. Politik hukum ketenagakerjaan tidak boleh lagi didominasi semangat deregulasi, melainkan harus mengembalikan negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional pekerja.
Secara sosiologis, negara harus mengakui bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak pernah berada dalam posisi yang setara. Ketimpangan posisi tawar tersebut mengharuskan negara hadir melalui regulasi yang memberikan perlindungan, menciptakan keseimbangan hubungan industrial, dan mencegah dominasi pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.
“Negara tidak boleh netral dalam relasi yang timpang. Keberpihakan kepada pekerja bukan pilihan politik, melainkan amanat konstitusi,” tegas Rusdi.
Sebagai wujud nyata dari perubahan paradigma tersebut, Konfederasi ASPEK Indonesia mengusulkan delapan agenda reformasi yang harus menjadi substansi utama RUU Ketenagakerjaan.
Pertama, mereformasi sistem hubungan kerja dengan membatasi secara ketat penggunaan sistem PKWT/Kontrak , outsourcing, dan pemagangan sehingga hubungan kerja tetap menjadi norma utama, sedangkan hubungan kerja tidak tetap hanya digunakan secara terbatas dan benar-benar bersifat pengecualian.
Kedua, mereformasi sistem pengupahan nasional dengan mengembalikan hakekat upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (social safety net). Koalisi menolak penggunaan formula indeks dalam penetapan upah minimum karena hanya menjadi kedok untuk membatasi kenaikan upah. Penetapan upah minimum harus kembali didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak(KHl), produktivitas, pertumbuhan ekonomi, sinflasi, dan kemampuan dunia usaha secara proporsional agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
Ketiga, mereformasi sistem pemutusan hubungan kerja dengan menjadikan PHK sebagai jalan terakhir (last resort). Negara harus memperketat alasan dan prosedur PHK, mewajibkan seluruh upaya pencegahan sebelum PHK dilakukan, serta memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Keempat, mereformasi sistem pesangon. Pesangon merupakan hak pekerja sekaligus jaring pengaman ekonomi ketika kehilangan pekerjaan. Sistem yang berlaku saat ini sering kali gagal melindungi pekerja karena banyak hak pesangon tidak dibayarkan akibat perusahaan pailit atau pengusaha menghindari tanggung jawab. Oleh karena itu, sistem pesangon harus diubah menjadi mekanisme pendanaan di muka (pre-funded severance pay) melalui iuran bulanan yang dibayarkan sejak awal hubungan kerja secara proporsional. Dengan mekanisme tersebut, hak pekerja atas pesangon tetap terjamin meskipun perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit.
Kelima, mereformasi sistem jaminan sosial.
1. Mendorong agar pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi tanggung jawab negara sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi.
2. Dengan demikian, iuran Jaminan Kesehatan yang selama ini dibayarkan pemberi kerja sebesar 4% dan pekerja sebesar 1 persen dapat direalokasikan untuk memperkuat Program Jaminan Pensiun. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan manfaat pensiun hingga mencapai 40–75 persen dari upah terakhir, sehingga pekerja dapat menikmati kehidupan yang layak setelah memasuki usia pensiun dan tidak jatuh ke dalam kemiskinan.
3. Pesangon masuk dalam jaminan sosial dan di Kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan
4. menolak adanya pajak saat JHT akan di cairkan, karena JHT bukanlah penghasilan tambahan melainkan program wajib jaminan sosial agar para pekerja mempunyai pendapatan dan jaminan hari tua diusia senja.
Keenam, mereformasi perlindungan pekerja platform digital. Praktik hubungan kemitraan yang diterapkan perusahaan aplikasi tidak boleh lagi dijadikan cara untuk menghindari kewajiban pemberi kerja. Sepanjang terdapat unsur hubungan kerja, pekerja platform harus memperoleh pengakuan sebagai pekerja dengan hak atas pendapatan yang layak, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak untuk berserikat. Setisaknya mereka mendapatkqn Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua.
Ketujuh, mereformasi sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengembalikan peran negara sebagai penanggung jawab utama penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang mengadopsi semangat P4D dan P4P. Selain menyelesaikan sengketa secara cepat dan berkeadilan, negara juga harus bertanggung jawab mempersiapkan dan memfasilitasi penempatan kembali pekerja yang terkena PHK melalui penyediaan lapangan kerja, pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), dan pelayanan penempatan kerja.
Kedelapan, membangun paradigma baru politik hukum ketenagakerjaan yang menjadikan perlindungan pekerja, kesejahteraan, pekerjaan layak (decent work), dan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan nasional. Investasi tetap penting, tetapi harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat daya beli masyarakat, memperluas kelas menengah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“RUU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik politik hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jika filosofi UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi dengan mengurangi perlindungan pekerja, maka filosofi RUU Ketenagakerjaan yang baru nanti harus mempermudah terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui penguatan perlindungan pekerja. Investasi adalah sarana, sedangkan manusia adalah tujuan pembangunan. Negara tidak boleh hanya hadir untuk menciptakan iklim usaha, tetapi wajib menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlindungan sosial yang kuat, dan masa depan yang sejahtera. Itulah mandat konstitusi yang akan terus diperjuangkan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia,” tutup Muhamad Rusdi.
