Upah Layak, Fondasi Indonesia Emas: Momentum Reformasi Pengupahan Tinggalkan Politik Upah Murah dalam RUU Ketenagakerjaan

Jakarta, aspekindonesia.com | (31 Juli 2026) Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI menjadi momentum penting untuk menentukan arah masa depan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Salah satu isu strategis yang akan menentukan wajah hubungan industrial ke depan adalah reformasi sistem pengupahan.

Reformasi pengupahan bukan hanya tentang angka kenaikan upah, tetapi tentang bagaimana negara memastikan rakyat yang bekerja memperoleh kehidupan yang layak, memperkuat daya beli masyarakat, membangun kelas menengah, dan menciptakan fondasi ekonomi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.

Menurut Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, upah layak harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan semata-mata sebagai biaya produksi.

“Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Indonesia maju dibangun dari manusia Indonesia yang dihargai, produktif, memiliki daya beli kuat, dan memperoleh imbalan yang adil atas kontribusinya. Upah layak bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Muhamad Rusdi.

Ia menegaskan, RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi yang mengandalkan murahnya tenaga kerja menuju ekonomi yang berbasis produktivitas, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan.

Menurut Rusdi, pengalaman kebijakan pengupahan sebelumnya menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan fleksibilitas dan rendahnya biaya tenaga kerja telah menimbulkan persoalan struktural. Daya beli pekerja tertekan, kelas menengah menghadapi tantangan, dan pertumbuhan ekonomi kehilangan fondasi yang kuat karena tidak ditopang oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pekerja bukan sekadar komponen biaya. Pekerja adalah manusia sekaligus pencipta nilai yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” tegas Rusdi.

Upah Layak Adalah Mandat Konstitusi

Muhamad Rusdi menegaskan bahwa reformasi pengupahan harus dikembalikan pada amanat konstitusi.

Pembukaan UUD 1945 telah menegaskan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

“Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk hadir melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan umum. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika mengatur pasar kerja, tetapi juga harus memastikan rakyat yang bekerja memperoleh kehidupan yang layak,” ujar Rusdi.

Prinsip tersebut dipertegas dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak atas pekerjaan bukan hanya berarti tersedianya lapangan kerja, tetapi juga hak memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara manusiawi.

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

“Artinya, upah layak adalah hak konstitusional warga negara. Upah bukan belas kasihan pasar, bukan hadiah dari pengusaha, dan bukan sekadar hasil kompromi angka ekonomi. Upah adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia yang bekerja,” kata Rusdi.

Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 semakin menegaskan bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus berlandaskan prinsip perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi bermakna.

8 Agenda Reformasi Pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan

1. Menempatkan Upah Layak sebagai Hak Konstitusional dan Ukuran Kemajuan Bangsa

Pengupahan harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
Keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan rakyat yang bekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Upah layak akan memperkuat daya beli, memperbesar kelas menengah, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

2. Mengakhiri Paradigma Pekerja Murah Menuju Ekonomi Bernilai Tambah

Indonesia harus meninggalkan paradigma bahwa daya saing hanya dapat dibangun melalui tenaga kerja murah.

Daya saing bangsa harus dibangun melalui peningkatan kompetensi, pendidikan, teknologi, inovasi, produktivitas, dan hubungan industrial yang sehat.

Pekerja harus dipandang sebagai pencipta nilai (value creator), bukan sekadar faktor biaya produksi.

3. Mengembalikan Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial Berbasis KHL

Upah minimum harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi pekerja/buruh, khususnya pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Upah minimum bukan standar ideal seluruh jenjang penghasilan pekerja, tetapi batas perlindungan terendah agar pekerja tidak jatuh dalam kondisi kehidupan yang tidak layak.

Karena itu, penetapan upah minimum tidak boleh direduksi hanya menjadi perhitungan matematis melalui formula indeks tertentu.

Formula hanyalah alat bantu, bukan tujuan utama kebijakan pengupahan.

Dasar utama penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), daya beli pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, upah minimum benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

4. Survei KHL sebagai Instrumen Mengatasi Disparitas Upah Antarwilayah

Perbedaan biaya hidup dan karakter ekonomi antarwilayah menyebabkan terjadinya disparitas upah yang harus diselesaikan melalui kebijakan yang lebih adil.

Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi instrumen utama untuk menggambarkan kebutuhan nyata pekerja di setiap daerah.

Penetapan UMP, UMK, dan UMSK harus berbasis data yang objektif, transparan, dan melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta ahli ketenagakerjaan.

Kebijakan pengupahan harus mampu mengurangi disparitas upah yang tidak mencerminkan kebutuhan hidup pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

5. Memperkuat Struktur dan Skala Upah untuk Keadilan Internal Perusahaan

Reformasi pengupahan tidak boleh hanya memperhatikan pekerja baru, tetapi juga pekerja yang telah memberikan kontribusi bertahun-tahun.

Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah yang proporsional berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, produktivitas, dan tanggung jawab.

Pekerja harus memiliki kepastian perkembangan karier dan peningkatan kesejahteraan.

6. Memperkuat Perlindungan Upah dan Kehadiran Negara

RUU Ketenagakerjaan harus memberikan tiga kepastian utama.

Pertama, larangan membayar upah di bawah upah minimum.

Upah minimum harus menjadi batas perlindungan terendah bagi pekerja dan wajib ditegakkan secara efektif.

Kedua, subsidi upah dari negara.

Dalam kondisi tertentu ketika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi yang dapat dibuktikan secara objektif, negara perlu hadir melalui program subsidi upah untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah PHK.

Namun subsidi tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar perlindungan pekerja.

Ketiga, kepastian komponen upah.

Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besaran upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

7. Memperkuat Dewan Pengupahan dan Partisipasi Bermakna

Kebijakan pengupahan yang menyangkut kehidupan jutaan pekerja tidak boleh dirumuskan secara sepihak.

Dewan Pengupahan harus diperkuat sebagai ruang dialog sosial yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan ahli ketenagakerjaan.

Keadilan dalam hasil harus dimulai dari proses yang adil.

8. Memperkuat Pendapatan Non-Upah sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Berbagi Hasil

Kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh upah pokok.

Pendapatan non-upah seperti THR, insentif, bonus, remunerasi, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada sektor tertentu harus menjadi bagian dari sistem kesejahteraan pekerja.

Khusus bonus, perlu ditempatkan sebagai instrumen berbagi hasil (profit sharing) antara perusahaan dan pekerja.

Ketika perusahaan tumbuh dan memperoleh keuntungan dari kontribusi pekerja, maka pekerja harus mendapatkan bagian yang adil dari keberhasilan tersebut.

Konsep berbagi hasil akan memperkuat rasa memiliki pekerja terhadap perusahaan, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.

Hubungan industrial modern bukan hanya meminta pekerja meningkatkan produktivitas, tetapi juga memastikan pekerja menikmati hasil dari produktivitas yang mereka ciptakan.

Indonesia Emas Dimulai dari Menghargai Manusia

Menurut Muhamad Rusdi, RUU Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah untuk menentukan arah pembangunan Indonesia.

“Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai dengan mempertahankan politik upah murah. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu menghargai manusianya, melindungi pekerjanya, dan memastikan pertumbuhan ekonomi menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” pungkas Rusdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.