
Jakarta, aspekindonesia.com | (8 Agustus 2026) Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Muhamad Rusdi menyampaikan tiga pesan penting kepada Kapolri dalam dialog bersama jajaran kepolisian di Sekretariat Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Tebet, Jakarta terkait RUU Ketenagakerjaan.
Rusdi menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum perubahan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. RUU yang diperjuangkan KBPBI harus menjadi antitesis UU Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus mengembalikan kebijakan pada mandat konstitusi.
1. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi antitesis Omnibus Law
Rusdi menegaskan pembangunan ketenagakerjaan tidak boleh hanya mengejar fleksibilitas usaha dengan mengorbankan kepastian kerja dan perlindungan pekerja.
โRUU Ketenagakerjaan harus menjadi antitesis Omnibus Law Cipta Kerja. Pekerja bukan sekadar faktor produksi murah, tetapi manusia dan warga negara yang penting bagi ekonomi bangsa,โ ujarnya.
Ia menekankan kebijakan harus sesuai Pembukaan UUD 1945: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara wajib menjamin pendidikan, kompetensi, pekerjaan layak, upah layak, dan jaminan sosial.
โNegara harus hadir sejak pendidikan hingga masa tua pekerja,โ tegasnya.
Rusdi juga menyoroti PKWT yang berpotensi menciptakan ketidakpastian berkepanjangan.
โAnak muda tidak boleh diwarisi status pekerja kontrak. Mereka butuh kepastian untuk karier, rumah, keluarga, dan masa depan,โ katanya.
Ia mengajak belajar dari Taiwan, di mana kontrak hanya untuk pekerjaan sementara: maksimal 6 bulan untuk jangka pendek, 9 bulan untuk musiman, dan lebih dari satu tahun harus izin otoritas. Pekerjaan tetap wajib menggunakan kontrak tidak tertentu.
โKontrak adalah pengecualian, bukan cara menciptakan ketidakpastian,โ tegasnya.
ASPEK mendorong pembatasan tegas PKWT dan penetapan hubungan kerja tetap untuk pekerjaan permanen.
2. Politik upah murah bukan jalan menuju daya saing
Rusdi menegaskan Indonesia harus meninggalkan paradigma upah murah.
โUpah menentukan daya beli, daya beli menentukan konsumsi, dan konsumsi menentukan ekonomi. Upah murah bisa menjadi jebakan,โ jelasnya.
Ia menilai daya saing berbasis upah murah justru menjerumuskan Indonesia dalam kompetisi upah terendah.
โKalau kita bersaing karena murah, kita akan selalu kalah. Tapi jika karena kualitas manusia, kita bisa naik kelas.โ
3. Belajar dari Taiwan: Negara serius membiayai pendidikan rakyat
Rusdi menilai Taiwan menunjukkan bahwa daya saing dibangun melalui sumber daya manusia, bukan upah murah.
Taiwan menerapkan pendidikan gratis SMA/SMK sejak 2024, serta bantuan pendidikan tinggi dan dukungan bagi keluarga berpendapatan rendah hingga menengah.
โTaiwan tidak menurunkan upah karena rendah keterampilan, tetapi meningkatkan keterampilan lewat negara,โ ujarnya.
Rusdi menegaskan rendahnya pendidikan tenaga kerja Indonesia harus menjadi alasan untuk meningkatkan kualitas, bukan menekan upah.
โSolusinya bukan membuat pekerja tetap murah, tetapi membuat mereka kompeten. Jangan karena belum kompeten lalu dihargai murah. Tingkatkan kompetensi, lalu naikkan nilai kerja,โ tegasnya.
ASPEK Indonesia mendorong tiga reformasi sekaligus:
Pertama, reformasi ketenagakerjaan: kepastian kerja, pembatasan PKWT, penghapusan outsourcing eksploitatif, upah layak, dan perlindungan PHK.
Kedua, reformasi jaminan sosial: perlindungan kesehatan, pensiun, dan risiko sosial.
Ketiga, reformasi pendidikan dan pelatihan: akses pendidikan dan peningkatan kompetensi tanpa hambatan ekonomi.
โTidak mungkin industri maju tanpa tenaga kerja terdidik dan terlindungi,โ kata Rusdi.
Rusdi menegaskan Indonesia harus memilih arah pembangunan: murahnya tenaga kerja atau kualitas manusia.
โTaiwan membuktikan daya saing dibangun dari manusia unggul, bukan upah murah,โ ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik pembangunan manusia Indonesia.
โKita ingin Indonesia berdaya saing karena rakyatnya cerdas, pekerjanya kompeten, dan negara hadir melindungi,โ pungkas Rusdi.ย (TM/RS)
