Perlindungan PMI di Malaysia, Negara harus lebih Serius, Dan Peran Serikat Harus Diperkuat

Jakarta, aspekindonesia.com | (18 Juni 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa sistem perlindungan pekerja migran Indonesia masih belum bekerja secara efektif, terutama dalam aspek pencegahan, respons cepat, dan pemulihan korban.

Kasus YY tidak dapat diperlakukan sebagai insiden individual. Ini merupakan indikator kegagalan sistem perlindungan yang bersifat struktural. Di balik satu korban, terdapat ribuan pekerja migran Indonesia yang masih berada dalam situasi rentan sejak proses penempatan, selama bekerja, hingga ketika terjadi pelanggaran hak.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa negara tidak boleh terus bersikap reaktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap pekerja migran.

“Setiap kasus kekerasan terhadap pekerja migran menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem perlindungan negara. Negara tidak boleh terus hadir setelah korban jatuh. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu mencegah, bukan sekadar merespons,” ujar Rusdi.

DESAKAN KEBIJAKAN DAN TUJUH CATATAN KRITIS ASPEK INDONESIA
Pertama, pemerintah harus mengakui kegagalan sistem perlindungan, bukan sekadar melihat kasus sebagai kriminal individual.
Evaluasi menyeluruh diperlukan terhadap rantai perlindungan PMI dari hulu hingga hilir, termasuk pengawasan di negara penempatan.

Kedua, implementasi UU No. 18 Tahun 2017 harus diaudit secara nasional.
KP2MI dan kementerian terkait perlu memastikan mandat perlindungan benar-benar berjalan efektif, bukan hanya administratif.
Ketiga, negara wajib menjamin perlindungan tanpa diskriminasi status.

Status nonprosedural tidak boleh menghapus hak atas perlindungan, bantuan hukum, dan pemulihan korban.

Keempat, diplomasi ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia harus diperkuat pada level perlindungan nyata.
Kementerian Luar Negeri dan KP2MI perlu membangun mekanisme bilateral yang responsif, terukur, dan mengikat dalam penanganan kasus kekerasan.

Kelima, Indonesia harus menggeser paradigma remitansi menuju paradigma perlindungan.
Keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari devisa, tetapi dari keselamatan, martabat, dan kepastian perlindungan pekerja migran.

Keenam, perlindungan PMI tak bisa hanya bertumpu pada negara, serikat harus diperkuat melalui kolaborasi lintas negara.
Serikat pekerja migran Indonesia perlu diperkuat dan didorong membangun kerja sama dengan serikat pekerja di Malaysia untuk penanganan kasus, pendampingan korban, serta penguatan advokasi lintas yurisdiksi.

Ketujuh, negara wajib memastikan pemulihan dan reintegrasi korban melalui akses kerja layak di tanah air.

Korban kekerasan pekerja migran harus dijamin memperoleh pekerjaan layak, pelatihan ulang, perlindungan sosial, dan program reintegrasi yang manusiawi agar tidak kembali pada siklus kerentanan.

“Perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti di negara tujuan. Negara harus hadir memastikan korban tetap memiliki masa depan yang layak di tanah air, termasuk akses terhadap pekerjaan yang bermartabat,” tegas Rusdi.

ASPEK Indonesia mendesak pemerintah untuk:
1. Mengawal proses hukum kasus YY secara transparan dan tuntas
2. Melakukan audit nasional implementasi UU PPMI
3. Memperkuat perlindungan PMI di Malaysia melalui mekanisme bilateral yang mengikat
4. Menindak tegas jaringan perekrutan ilegal dan penempatan nonprosedural
5. Mengintegrasikan serikat pekerja migran dalam sistem perlindungan nasional

Menegaskan bahwa ukuran keberhasilan negara tidak cukup diukur dari jumlah pekerja yang diberangkatkan atau besarnya remitansi, melainkan dari sejauh mana negara mampu memastikan keselamatan, martabat, dan keadilan bagi warganya di luar negeri.

“Bangsa yang besar bukan bangsa yang hanya mencatat devisa, tetapi bangsa yang mampu memastikan warganya bekerja dengan aman dan bermartabat di mana pun mereka berada,” tutup Muhamad Rusdi. (TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.