
Jakarta, aspekindonesia.com | (21 Oktober 2026) Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 harus menjadi momentum untuk memulihkan daya beli pekerja, mengurangi disparitas upah antar daerah, dan mengatasi kesenjangan antara upah minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah harus belajar dari kebijakan politik upah murah di era Presiden Jokowi berdampak buruk pada menurunnya daya beli pekerja formal yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Menurut Rusdi, kebijakan pengupahan tidak boleh hanya berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Pemerintah harus memastikan bahwa upah minimum benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Data Kebutuhan Hidup Layak yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 menunjukkan KHL DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511 per bulan, sedangkan KHL terendah di Nusa Tenggara Timur mencapai Rp3.054.508.
Di Bali, KHL tercatat sebesar Rp5.253.107 per bulan. Sementara itu, UMP Bali 2026 hanya sebesar Rp3.207.459. Terdapat kesenjangan sekitar Rp2.045.648 per bulan, sehingga UMP Bali hanya setara sekitar 61 persen dari angka KHL tersebut.
“Bagaimana pekerja dapat mencapai kehidupan yang layak, jika upah minimumnya masih terpaut lebih dari Rp 2 juta dari KHL yang dihitung pemerintah sendiri? Ini menunjukkan bahwa persoalan pengupahan bukan sekadar berapa persen upah dinaikkan, melainkan seberapa jauh upah tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidup riil pekerja,” tegas Muhamad Rusdi.
Konfederasi ASPEK Indonesia juga menyoroti data yang menjadi perhatian organisasi, yang mengindikasikan bahwa sekitar 100 kabupaten/kota masih memiliki upah minimum di bawah Rp 3 juta per bulan. yang artinya dibawah KHL Terendah. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menunjukkan adanya kesenjangan upah yang berpotensi memperlebar ketimpangan kesejahteraan antar daerah.
Konfederasi ASPEK Indonesia menolak kenaikan UMP 2027 pada kisaran 6–9 persen apabila hanya didasarkan pada formula persentase tanpa memperhitungkan kesenjangan terhadap KHL. Kenaikan nominal semata tidak akan menyelesaikan persoalan upah layak dan disparitas upah antar daerah apabila upah minimum tetap jauh di bawah kebutuhan hidup.
“Jangan sampai pemerintah menghitung KHL berdasarkan kebutuhan hidup riil, tetapi menetapkan upah minimum jauh di bawah angka tersebut tanpa peta jalan yang jelas untuk menutup kesenjangannya. KHL harus menjadi dasar utama penetapan upah minimum, bukan sekadar angka pembanding. Sasaran kebijakannya harus memastikan upah minimum diarahkan melampauinya,” ujar Rusdi.
Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Karena itu, kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara nyata.
Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah pusat segera melakukan penghitungan dan pemutakhiran KHL secara transparan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Data tersebut harus dibuka kepada publik dan dibahas bersama Dewan Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum serta penyusunan langkah koreksi yang terukur untuk mengatasi disparitas upah.
Dalam penetapan UMP 2027, KHL harus menjadi dasar utama, inflasi diperhitungkan untuk menjaga daya beli, dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor tambahan agar pekerja turut menikmati hasil pembangunan.
Konfederasi ASPEK Indonesia juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera membuka naskah final Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan agar pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat dapat mempelajari substansinya serta memperoleh kepastian hukum terutama masalah perhitungan upah minimum.
“Ukuran keberhasilan UMP 2027 bukan sekadar besarnya persentase kenaikan. Ukurannya adalah berkurangnya kesenjangan upah terhadap KHL, menyempitnya disparitas antar daerah, dan pulihnya daya beli pekerja. Upah minimum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak, bukan sekadar angka administratif.”(TM/RS)
