
Jakarta, aspekindonesia.com | (5 Oktober 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk mengembalikan politik hukum ketenagakerjaan kepada tujuan dasarnya: melindungi manusia yang bekerja sekaligus membangun perekonomian nasional yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Seminar Kebangsaan Konfederasi ASPEK Indonesia di Hotel Balairung, Jakarta, Senin (5/10/2026). Seminar mempertemukan perspektif hukum, ekonomi, implementasi kebijakan, dan gerakan pekerja dalam membedah arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Seminar menghadirkan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM; Dr. Unang Mulkhan, Founder & Executive Director Indonesian Centre for Labour and OSH (ICLO); Achmad Nur Hidayat, MPP, ekonom dan analis kebijakan; serta Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, SH. Diskusi dimoderatori Muhamad Rukanda, Presiden ASPEK PHR Indonesia.
Nabiyla Risfa Izzati menilai Indonesia tidak cukup hanya merevisi regulasi lama atau memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang baru. Perubahan dunia kerja menuntut regulasi yang mampu menjawab persoalan pekerja platform, pekerja gig, pekerja kreatif, pekerja lepas, serta bentuk hubungan kerja baru yang selama ini berpotensi berada di luar perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Sementara itu, Dr. Unang Mulkhan menegaskan bahwa kualitas undang-undang tidak cukup diukur dari banyaknya hak yang tertulis dalam pasal, tetapi dari kemampuan negara memastikan hak tersebut benar-benar sampai kepada pekerja. Menurutnya, terdapat tiga ukuran penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: upah layak, kerja pasti, dan hak yang benar-benar dapat dinikmati pekerja.
Dalam pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi dasar penentuan upah minimum. Sedangkan dalam hubungan kerja, PKWT harus dikembalikan pada fungsinya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara. Pekerjaan permanen tidak boleh disamarkan menjadi kontrak berkepanjangan.
Dalam persoalan outsourcing, pengalihan pekerjaan juga tidak boleh menjadi cara untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja. Prinsipnya, outsourcing of work tidak boleh berubah menjadi outsourcing of responsibility.
Ekonom dan analis kebijakan Achmad Nur Hidayat, MPP menilai perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja tidak seharusnya dipertentangkan. Pekerja bukan sekadar biaya produksi, tetapi juga konsumen, pembayar pajak, dan penggerak permintaan domestik.
Karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: perlindungan pekerja, kepastian hukum dunia usaha, dan peningkatan produktivitas nasional.
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, SH., menyampaikan 12 garis perjuangan yang harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. KHL sebagai dasar upah minimum.
2. PKWT maksimal satu tahun.
3. Pemagangan bukan instrumen tenaga kerja murah.
4. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang.
5. PHK sebagai jalan terakhir.
6. Upah proses sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Pesangon wajib dicadangkan.
8. Pengawasan dan sanksi ketenagakerjaan diperkuat.
9. Kesehatan universal dan pensiun layak.
10. Pekerja platform harus mendapatkan perlindungan.
11. Alokasi 0,5 persen APBN untuk reskilling.
12. Perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan.
Menurut Tri, tuntutan tersebut bukan sekadar agenda serikat pekerja, tetapi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian masa depan bagi pekerja sekaligus menopang pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.
“Kontrak berkepanjangan, politik upah murah, outsourcing tanpa batas, lemahnya perlindungan ketika terjadi PHK, serta ketidakpastian perlindungan pekerja platform merupakan persoalan yang harus dijawab dalam undang-undang baru,” tegas Tri.
ASPEK Indonesia juga mendorong kewajiban pencadangan pesangon untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika perusahaan tutup, mengalami kesulitan keuangan atau pailit.
“Pesangon adalah hak pekerja, bukan sekadar janji yang baru dipersoalkan ketika perusahaan tutup atau pekerja terkena PHK. Negara harus membangun sistem yang memastikan hak itu benar-benar tersedia ketika pekerja membutuhkannya,” ujar Tri.
Tri menegaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh hanya mengatur bagaimana seseorang bekerja.
“RUU ini harus memberikan kepastian bagaimana pekerja dapat hidup layak dari pekerjaannya, memiliki kepastian masa depan, terlindungi ketika kehilangan pekerjaan, dan tetap memiliki martabat sebagai manusia,” tegasnya.
Seminar Kebangsaan Konfederasi ASPEK Indonesia pada akhirnya menemukan satu titik temu: Indonesia tidak membutuhkan undang-undang ketenagakerjaan yang sekadar banyak pasalnya, tetapi undang-undang yang benar-benar bekerja dan dapat ditegakkan.
Bagi Konfederasi ASPEK Indonesia, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan semata persoalan hubungan buruh dan pengusaha, melainkan pilihan mengenai model pembangunan Indonesia di masa depan.
Pembangunan ekonomi harus menghasilkan kesejahteraan. Pertumbuhan harus menciptakan pekerjaan berkualitas. Investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan. Dan hukum ketenagakerjaan harus memastikan setiap manusia yang bekerja memperoleh keadilan, kepastian, dan martabat.(TM/RS)