
Jakarta, aspekindonesia.com | (28 Juni 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), tenaga kesehatan yang mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia memandang bahwa setiap tenaga kesehatan adalah pekerja yang memiliki hak konstitusional untuk bekerja secara aman, bermartabat, bebas dari intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, tekanan psikologis, maupun segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan rasa aman hanya karena menjalankan tugas profesinya.
Mencuatnya dugaan intimidasi yang dialami almarhumah sebelum meninggal dunia merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan harus diusut secara menyeluruh. Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, setiap dugaan tindakan intimidasi terhadap pekerja harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh diabaikan maupun dianggap sebagai bagian dari risiko pekerjaan.
Sebagai organisasi perjuangan pekerja, Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak hanya menyangkut perlindungan dari kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kesehatan mental, rasa aman, martabat, dan kebebasan dari tekanan maupun intimidasi di tempat kerja.
Rusdi menilai bahwa rumah sakit dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjadi ruang kerja yang aman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun penyalahgunaan jabatan yang menghambat tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai standar profesi, etika profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Konfederasi ASPEK Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni serta seluruh tenaga kesehatan Indonesia.
2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut secara profesional, independen, transparan, dan tuntas seluruh dugaan intimidasi maupun tindakan yang diduga berkaitan dengan kasus ini, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
3. Mendesak agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan maupun perlindungan terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat apabila dalam proses hukum terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik.
4. Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, serta organisasi profesi untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan melalui mekanisme pencegahan kekerasan, perlindungan terhadap kesehatan mental, pendampingan hukum, serta sistem pengaduan yang cepat, aman, dan independen.
5. Menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, penghormatan terhadap martabat profesi, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, maupun tekanan psikologis dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
6. Menyerukan kepada seluruh pejabat publik, aparat negara, pimpinan institusi, maupun masyarakat untuk menghormati independensi profesi tenaga kesehatan serta menghentikan segala bentuk intervensi dan intimidasi terhadap pekerja yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
7. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia agar setiap pekerja di sektor kesehatan memperoleh jaminan keselamatan kerja yang menyeluruh, termasuk perlindungan terhadap kesehatan mental di lingkungan kerja.
Rusdi menegaskan bahwa setiap pekerja, tanpa memandang profesinya, berhak bekerja tanpa rasa takut. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan atas keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak asasi setiap pekerja. Tidak boleh ada pembiaran terhadap segala bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan maupun kesehatan mental pekerja.
Peristiwa yang menimpa dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan seluruh pekerja Indonesia, sehingga tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban tekanan, intimidasi, ataupun penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja. pungkas Rusdi. (TM/RS)
