Maraknya PHK Menjadi Alarm Rapuhnya Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional, ASPEK Indonesia Desak Pencegahan dan Akhiri Era “PHK Mudah dan Murah”

Jakarta, aspekindonesia.com | (26 Juni 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia menilai bahwa maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bukan sekadar dampak fluktuasi ekonomi, tetapi alarm serius bahwa desain kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan nasional masih rapuh dan belum berbasis perlindungan pekerjaan yang kuat.

Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun melalui laporan daerah dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/Program JKP) mencatat sedikitnya 88.519 kasus PHK sepanjang tahun 2025. Memasuki tahun 2026, dalam lima bulan pertama telah tercatat lebih dari 23.470 kasus PHK.

Namun demikian, angka tersebut merupakan data administratif yang bersumber dari sistem pelaporan resmi dan kepesertaan JKP, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan keseluruhan realitas ketenagakerjaan nasional, khususnya pekerja di sektor informal maupun kasus PHK yang tidak tercatat dalam sistem jaminan sosial.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya dinamika ekonomi, tetapi struktur insentif kebijakan yang belum berpihak pada perlindungan pekerjaan.

Selama pekerjaan masih diperlakukan sebagai komponen biaya yang paling mudah dikurangi, maka PHK akan selalu menjadi pilihan paling cepat ketika dunia usaha menghadapi tekanan.
PHK sejatinya merupakan indikator paling akhir (lagging indicator).

Ketika PHK terjadi secara masif, itu berarti berbagai instrumen pencegahan telah gagal bekerja, mulai dari kebijakan industri, stabilitas biaya produksi, hingga perlindungan atas keberlangsungan usaha dan pekerjaan. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir di hilir, tetapi harus memperkuat pencegahan di hulu.

Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) menjamin hak untuk bekerja serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Amanat ini diperkuat dalam Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan pekerja.

“Negara tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran ketika PHK sudah terjadi. Negara harus menjadi arsitek kebijakan yang memastikan rakyat tidak kehilangan pekerjaan sejak awal,” tegas Muhamad Rusdi.

ASPEK Indonesia menilai bahwa momentum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik untuk mengakhiri era “PHK mudah dan murah”, yaitu kondisi ketika PHK menjadi instrumen efisiensi yang paling mudah dan paling murah dalam menghadapi tekanan usaha.

Selama paradigma ini tidak diubah, maka setiap perlambatan ekonomi akan selalu melahirkan pola yang sama: efisiensi ditempuh dengan mengurangi pekerja, bukan dengan meningkatkan produktivitas dan inovasi.

Enam Agenda Reformasi ASPEK Indonesia
1. Menjadikan pencegahan PHK sebagai indikator utama kinerja Satgas Mitigasi PHK, bukan sekadar penanganan setelah terjadi.
2. Memperbaiki struktur kebijakan industri dan biaya produksi agar risiko usaha tidak dibebankan kepada pekerja melalui PHK.
3. Merevisi UU Ketenagakerjaan untuk mengakhiri paradigma PHK mudah dan murah, serta menegaskan PHK sebagai jalan terakhir (last resort).
4. Memperkuat sistem pesangon yang adil dan layak, termasuk dorongan pemberian di atas standar minimum.
5. Menjamin transisi kerja yang cepat melalui reskilling, upskilling, dan penempatan kerja bagi pekerja terdampak PHK.
6. Membentuk Dana Cadangan Pesangon sejak awal hubungan kerja untuk menjamin kepastian hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial.

ASPEK Indonesia menegaskan bahwa dikotomi antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha adalah kekeliruan lama. Keduanya hanya dapat berjalan jika kebijakan negara dirancang untuk menyeimbangkan, bukan mempertentangkan

“Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling mudah melakukan PHK untuk menekan biaya”

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga pekerjaan tetap hidup di tengah tekanan ekonomi. Ketika pekerjaan terlindungi, produktivitas meningkat, dunia usaha lebih kompetitif, dan ekonomi tumbuh berkelanjutan. Sudah saatnya Indonesia mengakhiri era “PHK mudah dan murah” tutup Muhamad Rusdi (TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.