AUDIENSI DENGAN DJSN: ASPEK INDONESIA DORONG REFORMASI JAMINAN SOSIAL JILID II

Jakarta, aspekindonesia.com | (23 Juni 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memulai Reformasi Jaminan Sosial Jilid II sebagai langkah strategis memperkuat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja, dinamika demografi, serta meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Dalam audiensi yang diterima oleh Anggota DJSN Royanto Purba, ST., Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maykel MH, MARS, Muttaqien, S.S., MPH., AAK., Mickael Bobby Hoelman, SE., M.Si., CGOP, Hermansyah, S.H., AK3, Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki fase baru pembangunan jaminan sosial nasional.

Jika pada dua dekade terakhir fokus utama adalah perluasan kepesertaan, meskipun sampai saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari kata maksimal, maka tantangan berikutnya adalah memastikan sistem jaminan sosial mampu berfungsi sebagai instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi nasional ketika krisis terjadi.

“Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus menjadi arsitektur ketahanan nasional yang melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi,” tegas Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi.


Konfederasi ASPEK Indonesia mengapresiasi kontribusi besar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses perlindungan sosial nasional dan menjadi bagian sistem ketahanan sosial yang membantu masyarakat bertahan pada pandemi COVID-19.

Namun pengalaman krisis 1998, pandemi COVID-19, dan ketidakpastian ekonomi global menunjukkan bahwa perluasan kepesertaan saja belum cukup. Ukuran keberhasilan jaminan sosial tidak hanya terletak pada jumlah peserta, tetapi pada kemampuan sistem dalam menjaga keberlangsungan hidup warga ketika risiko terjadi secara massal.

Masih terdapat jutaan warga yang belum mampu membayar iuran kesehatan dan akhirnya harus ditanggung negara. Di sisi lain, perlindungan pekerja formal masih belum menyeluruh, manfaat pensiun belum memadai, sistem pesangon belum memiliki kepastian pendanaan, dan pekerja informal masih rentan pada masa tua.

Karena itu, tantangan Indonesia bukan lagi sekadar ekspansi kepesertaan, melainkan rekayasa ulang desain jaminan sosial sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional.

Enam Kelemahan Struktural Sistem Saat Ini
Selain kepesertaan yang belum maksimal, Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat enam persoalan utama:

  1. Masih banyak warga tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga harus ditanggung negara.
  2. Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas baik pekerja Formal atau informal dikisaran 47 juta dimana Pekerja formalnya hanya sekitat 27 juta masih jauh dibanding total pekerja formal.
  3. akses terhadap jaminan pensiun masih terbatas pada pekerja formal saja, itu pun belum menjadi program wajib sehingga peserta Jaminan Pensiun masih sangat sedikit. Manfaat pensiun hanya sekitar 15-40 persen dari gaji, belum mencerminkan standar hidup layak dan masih belum bisa mengatasi terjadinya kemiskinan di usia tua.
  4. Sistem pesangon tidak memiliki kepastian pendanaan ketika perusahaan mengalami kesulitan atau pailit.
  5. JHT mengalami distorsi akibat kebijakan fiskal yang mengurangi manfaat tabungan pekerja dengan adanya pajak penghasilan secara progresif hingga 35 persen
  6. Program Perlindungan untuk pekerja informal masih sangat terbatas dan belum menjamin masa tua yang layak.

Enam Agenda Reformasi Jaminan Sosial Jilid II

1.Penguatan Peran Negara dalam Jaminan Kesehatan

Pelayanan kesehatan dasar adalah hak konstitusional warga negara. Karena itu negara perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan layanan kesehatan dasar, khususnya bagi masyarakat rentan dengan. menanggung biaya seluruh peserta jaminan kesehatan.

2.Penguatan Sistem Pensiun NasionalPeningkatan manfaat pensiun menjadi 30-75 persen agar mampu memberikan tingkat penggantian pendapatan yang layak dan menjamin kehidupan di masa tua. Dengan menbah iuran yang berasal dari relokasi iuran jaminan kesehatan. Serta, perubahan regulasi dengan mewajibkan pekerja formal menjadi peserta Jaminan Pensiun dan membuka ruang pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Pensiun.

Maka hal-hal tersebut dapat menjamin ketahanan dana Jaminan Pensiun jangka panjang dan meningkatkan manfaat yang akan diterima oleh peserta pasca pensiun.

3.Dana Cadangan Pesangon Nasional
Pembentukan mekanisme pencadangan pesangon yang sepenuhnya berasal dari kewajiban perusahaan yang sudah ada sekitat 8.3 persen per bulan

Reformasi ini tidak menambah beban baru, melainkan memastikan kewajiban yang selama ini dibayarkan di akhir masa kerja dicadangkan secara lebih terukur, transparan, dan aman sehingga hak pekerja tetap terlindungi ketika PHK terjadi apapun alasannya.

4.Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Penyempurnaan manfaat JKP agar lebih efektif dalam menjaga pendapatan dan mempercepat re-employment.

5.Reformulasi Jaminan Hari Tua (JHT)

Penegasan JHT sebagai tabungan perlindungan sosial jangka panjang yang harus dilindungi dari distorsi kebijakan pajak / fiskal yang mengurangi manfaat pekerja.

6.Universalitas Perlindungan Pekerja Informal
Perluasan perlindungan agar pekerja informal juga memiliki jaminan hari tua dan perlindungan masa pensiun yang layak.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DJSN Roy Purba yang memimpin jalannya audiensi menyampaikan apresiasi atas berbagai gagasan dan usulan Konfederasi ASPEK Indonesia dalam mendorong penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Roy Purba, masukan tersebut merupakan kontribusi penting dalam memperkaya arah reformasi perlindungan sosial nasional di tengah perubahan dunia kerja dan ketidakpastian ekonomi global.

Lebih lanjut, Roy Purba yang mewakili unsur serikat pekerja di DJSN berpandangan bahwa momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI perlu dimanfaatkan secara komprehensif dengan mendorong pembahasan reformasi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS secara paralel.

Menurutnya, reformasi ketenagakerjaan dan reformasi jaminan sosial merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hubungan kerja yang adil, tetapi juga oleh sistem jaminan sosial yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap risiko sosial-ekonomi modern.

Pandangan tersebut sejalan dengan semangat Reformasi Jaminan Sosial Jilid II yang menempatkan jaminan sosial bukan hanya sebagai instrumen kesejahteraan, tetapi sebagai fondasi ketahanan nasional dan instrumen pemulihan ekonomi ketika krisis terjadi.

 

Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa Reformasi Jaminan Sosial Jilid II bukan agenda untuk menambah iuran atau membebani pekerja maupun dunia usaha.

Reformasi ini berangkat dari prinsip bahwa perbaikan perlindungan sosial harus dilakukan melalui penyempurnaan desain sistem, penguatan tata kelola, dan peningkatan peran negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

Pada sektor ketenagakerjaan, Dana Cadangan Pesangon Nasional bukanlah kewajiban baru, melainkan penguatan kepastian atas kewajiban yang sudah ada agar hak pekerja lebih terjamin.

Pada sektor kesehatan, negara perlu mengambil peran lebih besar karena kesehatan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Negara kesejahteraan tidak dibangun dengan terus menambah beban pekerja dan dunia usaha, melainkan dengan menghadirkan negara sebagai penjamin utama hak-hak dasar warga negara.

Negara sebagai Arsitek Ketahanan dan Pemulihan

Jaminan sosial harus ditempatkan sebagai infrastruktur strategis negara, sejajar dengan infrastruktur ekonomi lainnya.

Negara berperan sebagai:
Penjamin utama (ultimate guarantor). Peredam guncangan (shock absorber). Penggerak pemulihan (recovery accelerator)

Karena itu, pembiayaan jaminan sosial perlu berbasis state-led shared responsibility, dengan negara memegang peran utama dalam menjamin keberlanjutan sistem.

 

Negara modern tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kemampuannya melindungi rakyat saat krisis dan memulihkan keadaan setelah krisis berlalu.

Jaminan sosial bukan sekadar program bantuan, melainkan sistem perlindungan dan pemulihan ekonomi nasional.

Reformasi Jaminan Sosial Jilid II bukan tentang menambah iuran, melainkan tentang mempertegas kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga negara.

Negara yang kuat bukanlah negara yang membebankan seluruh risiko kepada rakyat dan dunia usaha, melainkan negara yang hadir mengambil tanggung jawab ketika risiko tersebut melampaui kemampuan individu untuk menanggungnya.

Menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia membutuhkan sistem yang tangguh, adil, dan mampu melindungi seluruh warganya dalam setiap siklus krisis dan kehidupan.(TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.