
Jakarta, aspekindonesia.com | (29 April 2026) Konfederasi ASPEK Indonesia menilai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 sebagai alarm keras atas ketimpangan struktural sistem perlindungan sosial nasional di tengah agenda Indonesia Emas 2045.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan jaminan sosial telah melampaui isu teknis dan menunjukkan kegagalan desain sistem perlindungan negara selama ini.
“Ketika 58 juta rakyat tidak terakses BPJS Kesehatan, pesangon tidak terjamin, dan manfaat jaminan pensiun tidak layak, ini bukan lagi masalah teknis. Ini kegagalan sistem selama ini,” tegas Rusdi.
- Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat kesenjangan struktural perlindungan sosial yang semakin lebar.
Sekitar 58 juta penduduk tidak aktif BPJS Kesehatan - Sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran ±42 juta orang
- Namun hanya sekitar ±26 juta pekerja formal yang benar-benar terlindungi secara stabil.
- Di sisi lain, manfaat jaminan pensiun pekerja swasta masih berada pada kisaran 15 – 40 persen dari gaji terakhir, sehingga belum mampu menjamin kehidupan layak di usia tidak produktif.
Konfederasi ASPEK Indonesia juga menyoroti kerentanan sistem pesangon yang tidak memiliki jaminan pendanaan sejak awal hubungan kerja.
Dalam banyak kasus PHK, pekerja kehilangan hak pesangon akibat perusahaan bangkrut, mengalami pailit, menutup usaha tanpa aset, atau mengalami mismanajemen.
Kondisi ini membuat pesangon bergeser dari hak hukum menjadi klaim yang tidak dapat direalisasikan.
Terkait jaminan kesehatan, Konfederasi ASPEK Indonesia kembali menegaskan perlunya BPJS Kesehatan gratis secara nasional sebagai hak dasar warga negara.
Dengan perhitungan iuran sekitar Rp42.000 per bulan atau ±Rp504.000 per tahun per orang, serta jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, maka total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp140–150 triliun per tahun.
Angka ini dinilai masih dalam kapasitas fiskal negara dan berdampak sistemik pada pengurangan beban rumah tangga, peningkatan daya beli, serta penguatan konsumsi domestik.
Dalam skema reformasi, iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan pengusaha diusulkan untuk dialihkan ke penguatan jaminan pensiun, sehingga total kontribusi jaminan pensiun terkonsolidasi dari 3 persen menjadi 8 persen dari upah
BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki total aset sekitar Rp800 – 900 triliun, jika dibandingkan secara internasional:
EPF Malaysia: ± Rp5.000–5.500 triliun
CPF Singapura: ± Rp5.500–6.000 triliun
GPIF Jepang: ± Rp23.000 triliun
Norwegia Government Pension Fund Global: ± Rp21.000–22.000 triliun.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa negara lain telah menjadikan jaminan sosial sebagai instrumen ekonomi nasional strategis, sementara Indonesia masih berada dalam struktur yang terfragmentasi. Sehingga fundament ekonomi kita rapuh, terbukti saat krisis 98 dan saat terjadinya covid 19.
Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan empat langkah utama reformasi jaminan sosial nasional:
- BPJS Kesehatan Gratis untuk Seluruh Rakyat. Negara wajib menjamin layanan kesehatan universal tanpa beban iuran sebagai hak dasar dan hak konstitusional warga negara.
- Peningkatan Manfaat Jaminan Pensiun dari 15-40 persen menjadi 75% dari Gaji Terakhir. Reformasi diperlukan untuk memastikan kehidupan layak pekerja di usia tidak produktif atau usia senja dan mencegah kemiskinan struktural.
- Dana Cadangan Pesangon Wajib dan Pemulihan Nilai Manfaat Pesangon. Dibentuknya dana cadangan pesangon nasional yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan skema 1 bulan upah per 1 tahun kerja (±8,3%), serta pemulihan nilai manfaat pesangon agar tidak bergantung pada kondisi perusahaan.
- Transformasi BPJS sebagai Lembaga Ekonomi Kolektif Pekerja
BPJS harus direposisi sebagai instrumen ekonomi nasional, di mana aset jaminan sosial merupakan milik kolektif pekerja. Dengan demikian, buruh tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga kontributor aktif dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pengelolaan dana yang transparan dan produktif.
Konfederasi ASPEK Indonesia mengajukan reformasi ini untuk mewujudkan relasi sosial dan relasi kuasa yang lebih adil dan produktif, serta menjadikan jaminan sosial sebagai fondasi ekonomi nasional yang inklusif.
Reformasi ini merujuk pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlindungan sosial yang layak.
Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa May Day 2026 harus menjadi titik balik reformasi sistem perlindungan sosial nasional.
“Tanpa reformasi struktural, Indonesia Emas hanya akan menjadi narasi. Yang dibutuhkan adalah sistem yang benar-benar melindungi pekerja dan menjadikannya bagian dari kekuatan ekonomi bangsa,” tutup Rusdi.(TM/RS)
