Buruh & Ojol Jadi Korban! Pemerintah & DPR Harus Peka?

Jakarta, aspekindonesia.com | (28 Agustus 2025) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyampaikan duka cita mendalam serta solidaritas penuh kepada para korban tindakan kekerasan aparat dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum semalam.

 

Kekerasan terhadap rakyat yang hanya ingin menyuarakan aspirasi damai merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan menambah luka kolektif di tengah masyarakat pekerja.

 

“Negara ini berdiri atas dasar keadilan sosial, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi. Bila buruh dan ojol terus dibiarkan hidup dengan pendapatan minim, maka sesungguhnya kita sedang mengkhianati amanat konstitusi. Kami menuntut Pemerintah dan DPR untuk peka terhadap nasib buruh dan ojol, dan segera kembali berpihak pada rakyat pekerja, membuka ruang demokrasi yang sehat, dan memastikan kebijakan ekonomi yang benar-benar berkeadilan,” tegas Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia.

 

Rakyat kecil hari ini berada di garis terdepan krisis: harga kebutuhan pokok terus meningkat, upah buruh stagnan, sementara pajak tetap membebani kehidupan sehari-hari.

 

Di sisi lain, kekayaan dan kemewahan yang dipertontonkan orang orang kaya belum sepenuhnya dikenai pajak secara adil. Termasuk anggota DPR dan para pejabat negara yang tidak peka.

 

Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan memperlebar jurang sosial antara rakyat dengan penguasa. Jika situasi ini terus diabaikan, frustrasi sosial akan semakin membesar dan berpotensi melemahkan persatuan bangsa.

 

ASPEK Indonesia menyoroti pula buruknya komunikasi publik Pemerintah dan DPR yang terkesan nir empati. Alih-alih memberikan ketenangan, pernyataan dan kebijakan yang diambil justru memperlebar jarak psikologis antara rakyat dengan penguasa, sehingga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan yang semakin merongrong legitimasi negara.

 

Padahal, Konstitusi Republik Indonesia jelas mengamanatkan: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap pekerja atas imbalan dan perlakuan yang adil, serta Pasal 33 UUD 1945 menegaskan perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan eksploitasi.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, ASPEK Indonesia menyampaikan delapan tuntutan utama:

 

  1. Pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang berkeadilan, berpihak pada buruh dan driver online/ojol sekaligus menjamin keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
  2. Membuka ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi masyarakat, serta menghentikan tindakan represif aparat terhadap aksi damai.
  3. Menerapkan kebijakan ekonomi yang adil, termasuk mengurangi beban pajak rakyat kecil, menaikkan upah buruh, dan memberlakukan pajak atas kekayaan maupun kemewahan.
  4. Negara harus mengakui hubungan kerja antara driver ojol dan aplikator jika memenuhi unsur perintah, upah, dan pekerjaan. Regulasi perlu mengatur dua status: pekerja tetap (full time) dan pekerja paruh waktu/fleksibel, dengan jaminan hak dasar bagi keduanya.
  5. Pemerintah wajib menetapkan standar upah minimum per trip/jarak/waktu. Sistem algoritma, pembagian order, insentif, dan potongan harus transparan serta disepakati bersama, bukan sepihak oleh aplikator.
  6. Driver ojol harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan biaya proporsional. Regulasi wajib menjamin kelayakan kendaraan, perlindungan hukum saat kecelakaan maupun kriminalitas, serta mekanisme adil terkait pemutusan hubungan kerja.
  7. Driver ojol berhak berserikat dan berunding kolektif. Aplikator wajib membuka ruang perundingan dengan posisi setara, sementara negara menjamin penyelesaian perselisihan yang cepat dan adil.
  8. Pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas khusus sektor kerja digital untuk mengawasi kepatuhan aplikator, menerima laporan, dan mengaudit sistem algoritma. Negara harus mengakui driver sebagai tenaga kerja formal dalam program perlindungan sosial nasional.

 

ASPEK Indonesia menegaskan komitmen untuk terus berada di garda terdepan membela buruh, termasuk para pekerja sektor digital seperti driver ojol, memperjuangkan keadilan sosial, serta memastikan suara rakyat pekerja tidak pernah dibungkam. Tanpa regulasi yang adil, transformasi digital hanya akan melahirkan bentuk eksploitasi baru. Karena itu, negara wajib hadir demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*