Jakarta, aspekindonesia.com│Minggu (07/3) Aliansi Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (GEBUK) mendesak Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. Setelah kasus mega korupsi Jiwasraya, Asabri, Dana Bansos, dan lain- lain, kasus yang menjadi sorotan GEBUK adalah dugaan mega korupsi pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, yang sangat merugikan para pekerja di Indonesia.
GEBUK adalah aliansi dari beberapa organisasi serikat pekerja/serikat buruh, yang dibentuk untuk membangun dan mengkonsolidasikan gerakan bersama dalam mengawal pengusutan dan penuntasan kasus mega korupsi di Indonesia. Aliansi GEBUK bersifat terbuka bagi seluruh serikat pekerja yang ingin bersama-sama berjuang dalam menyelamatkan uang pekerja dan rakyat Indonesia. Saat ini yang sudah tergabung dalam Aliansi GEBUK adalah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Sektor Umum Indonesia ( FSUI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FARKES KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia ( FNPBI)
Beberapa kasus mega korupsi yang menjadi perhatian Aliansi GEBUK, antara lain:
1. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
2. Kasus korupsi PT Asabri (Persero)
3. Kasus dugaan korupsi pengadaan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19, Kementerian Sosial,
4. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan
5. Dan Kasus Mega Korupsi yang Lain- lain
Khusus untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Aliansi *GEBUK* meminta agar seluruh Direksi, Dewan Pengawas dan pejabat lainnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, yang diduga terlibat saat kasus ini terjadi, untuk segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah gagal menjalankan amanah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besarnya kepentingan peserta.
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal (internal control) dan manajemen risiko, serta berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja di Indonesia.
Sedangkan kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021–2026, yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (22/2/2021), Aliansi *GEBUK* meminta agar tidak melakukan hal-hal yang patut diduga menutup-nutupi kasus yang merugikan puluhan juta pekerja Indonesia.
Aliansi *GEBUK* juga menuntut beberapa pihak untuk serius dan tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus ini, yaitu:
1. Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja Indonesia.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi atas kasus ini, agar semakin memperkuat proses pengusutan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
3. Kepolisian Republik Indonesia untuk juga membantu pengungkapan kasus yang juga merugikan prajurit TNI dan Polri ini.
4. Badan Pemeriksa Keuangan, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya agar kejahatan yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisir di pasar modal ini tidak lagi terjadi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu turun langsung untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Selain itu juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan undang undang yang terkait pasar modal, agar celah regulasi dapat diperbaiki.
Jakarta, 7 Maret 2021
Hormat kami,
Aliansi Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (GEBUK)
1. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia
2. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
3. Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92).
4. Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI).
5. Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)
6. Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FARKES KSPI).
7. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI).
8. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)