Jakarta, aspekindonesia.com│Kamis (29/10) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan sangat kecewa dengan sikap Pemerintah yang secara sepihak menetapkan tidak adanya kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2021. Seharusnya Pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, lebih berpihak pada nasib jutaan pekerja yang selama pandemi telah menurun daya belinya. Kekecewaan ASPEK Indonesia ini sebagai respon atas terbitnya Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). “Sangat kecewa, karena nasib upah jutaan pekerja yang terdampak pandemi, ternyata dikebiri dengan Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja pada 26 Oktober 2020”, ungkap Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia.
Selain karena Surat Edaran Menaker tersebut bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, penetapan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan upah minimum tahun 2020, membuktikan bahwa Pemerintah hanya memprioritaskan kepentingan satu kelompok saja dalam hal ini kelompok pengusaha. Padahal Sebelum dan saat pandemi Covid 19, Pemerintah telah banyak memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.
Sebelumnya Pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang sudah berlaku 1 Juli 2020. Khusus untuk iuran Mandiri kelas III, akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Kenaikan iuran untuk kelas III ini sekaligus membuktikan dua hal yaitu:
1. Pemerintah menambah beban kepada rakyat.
2. Pemerintah mencabut/mengurangi subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Surat Edaran Menaker yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 tersebut, tidak mempertimbangkan situasi dunia usaha yang berbeda. Sesungguhnya tidak semua perusahaan terdampak Covid 19. Perusahaan sektor perkebunan, sektor farmasi dan kesehatan, sektor makanan serta logistik tidak terdampak covid, justru usahanya terus meningkat di situasi pandemi Covid 19. Gara-gara Surat Edaran Menaker ini, akhirnya nasib semua pekerja dirugikan.
Surat Edaran Menaker juga tidak mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Seharusnya kenaikan upah minimum diserahkan kembali kepada setiap Dewan Pengupahan, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, karena masing-masing daerah lebih tahu kondisi daerahnya. Pemerintah Pusat tidak perlu mengintervensi kebijakan penetapan upah minimum di daerah. Jikapun ada perusahaan di satu daerah yang keberatan, sesungguhnya Undang Undang Ketenagakerjaan juga sudah mengatur mekanisme yang dapat ditempuh perusahaan untuk bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum dengan syarat tertentu.
Keputusan Pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, justru akan memperberat ekonomi Indonesia karena daya beli masyarakat telah jatuh. Sehingga hasil produksi dari usaha kecil menengah dan besar tidak akan laku di pasaran karena daya beli rakyat yang jatuh. Hal ini tentunya akan mempersulit upaya pemulihan kondisi ekonomi negara.
ASPEK Indonesia meminta Pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat menurunkan daya beli masyarakat di tengah semakin melemahnya perekonomian dunia. Pemerintah abai bahwa ada hak konstitusional rakyat untuk bisa hidup sejahtera. Salah satu cara untuk mensejahterakan rakyat adalah dengan meningkatkan daya beli masyarakat, dan komponen untuk itu adalah kenaikan upah minimum setiap tahunnya, pungkas Mirah Sumirat.(TM/SPD).