Bangkok, aspekindonesia.com│Rabu (4/12) Pertemuan Labour mobility between Asia and the Arab States dengan tema Sharing of Experience and Progress under the Bali Declaration with spesific focus on women migrant workers, merupakan pertemuan perwakilan TRIPARTIT (Pemerintah – Pengusaha – Pekerja) dari negara ASEAN, Asia Selatan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Libanon, Bahrain, Qatar, Uganda, beberapa negara Uni Eropa dan yang lainnya.
Namun sangat disayangkan pemerintah Indonesia atau yang mewakili tidak hadir dan saya sudah bertanya kepada panitia bahwa mereka tidak menjawab undangan dari ILO pada pertemuan ini sampai dengan H-1 sebelum acara
Padahal menurut kami sebagai serikat pekerja perihal Perlindungan dan Penempatan para Pekerja Migran Indonesia masih banyak sekali permasalahan yang belum teratasi. Misalnya belum sempurnanya turunan dari UU 18 thn 2017 tentang PPMI (Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan perihal perlindungan jaminan sosial baru hanya ada bpjs ketenagakerjaan yang baru di launching pada pertengahan tahun 2018 lalu bagaimana implementasinya sampai dengan saat ini.
Oleh: Dimas Wardana (Focal Point’ Migrant Worker of KSPI)