Tenaga Kerja Asing Masuk RI Melesat 38%, Terbanyak Asal China

Jakarta, aspekindonesia.com│Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri baru saja meneken beleid yang intinya merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. “Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum KESATU Kepmenaker itu seperti dikutip CNBC Indonesia dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (5/9/2019).

Isi aturan ini menyempurnakan beberapa peraturan menteri sebelum Perpres 20 terbit. Pada Permen terbaru diatur soal posisi-posisi jabatan tenaga kerja asing pada 18 sektor usaha. Pada Permen ini, beberapa sektor usaha jenis posisi jabatan untuk pekerja asing makin bertambah banyak seperti di sektor konstruksi, tapi ada juga yang jumlah posisi jabatan untuk tenaga kerja asingnya berkurang. Tim riset CNBC Indonesia mencoba merangkum soal fakta tenaga kerja asing di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak 2014-2018, jumlah TKA di Indonesia telah tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.

Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh China di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.

Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.

Sumber : KSPI.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*