TENAGA MEDIS DI-PHK, INI 14 FAKTA YANG HARUS DIKETAHUI GUBERNUR ANIES!

Jakarta, aspekindonesia.com│Rabu (28/10) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2020, Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PP AGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, sebagai organisasi serikat pekerja yang dilindungi undang-undang, berharap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk dapat segera memberikan perhatian dan kepastian bekerja kembali kepada 3 pengurus inti PP AGD yang diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Kepala AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Jangan sampai Gubernur DKI Jakarta berlarut-larut dan hanya mempercayai informasi dari jajaran di bawahnya, karena informasi yang bersifat “asal bapak senang atau ABS” tentunya akan berakibat pada keputusan yang juga salah. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dalam keterangan pers tertulisnya (26/10).

ASPEK Indonesia sebagai induk organisasi dari PP AGD, yang juga anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengeluhkan sulitnya bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan, guna melaporkan dan menyampaikan duduk permasalahan yang sebenarnya. Hingga Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang Kaderisasi dan Diklat PP AGD, mendapat perlakuan tidak adil dan di-PHK secara sepihak. Padahal Surat Laporan Pengaduan dari ASPEK Indonesia sudah diantar langsung ke Balai Kota pada tanggal 22 Juli 2020. Berikut ini adalah 14 fakta yang harus diketahui oleh Gubernur Anies Baswedan terkait kasus ini:

FAKTA 1: Sejak awal beralih dari pekerja yayasan menjadi berstatus pekerja tetap non pegawai negeri sipil pada tahun 2008, yaitu saat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang dilanjutkan Fauzi Bowo, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, tidak ada satupun Gubernur DKI Jakarta atau pejabat di bawah gubernur (baik Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan maupun Kepala Unit Pelayanan AGD) yang melarang keberadaan serikat pekerja di UPT AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Bahkan PP AGD dan manajemen AGD selalu bersinergi saling support dalam membangun UPT AGD guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

FAKTA 2: PP AGD telah memenuhi syarat sebagai sebuah serikat pekerja, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta telah tercatat dan mendapatkan Bukti Pencatatan Serikat Pekerja pada:
a. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor Bukti Pencatatan : 910/III/S/I/2009 tanggal 15 Januari 2009.
b. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor Bukti Pencatatan : 726/SP/JP/V/2018 tanggal 4 Mei 2018.

FAKTA 3: Telah ditandatanganinya dua kali Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Unit Pelayanan AGD dengan PP AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang selama ini telah berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Unit Pelayanan AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
a. Nomor: 2127/2014 dan Nomor: 008/adm/PPAGD/X/2014 pada tanggal 22 Desember 2014.
b. Nomor: 4/MOU/II/2018 dan Nomor: 026/adm/PPAGD/III/2018 pada tanggal 7 Februari 2018.

FAKTA 4: Keberadaan PP AGD sebagai serikat pekerja, serta PKB yang telah ada, mulai dipersoalkan sejak masuknya pejabat baru, yaitu Kepala Unit Pelayanan AGD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Sebetulnya pada Februari 2019, ketika awal Kepala Unit Pelayanan AGD yang baru masuk, komunikasi dan hubungan dengan PP AGD terjalin cukup baik. Namun ketika Januari 2020 masuk pejabat baru, yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan AGD, dua pengurus inti PP AGD dipanggil dan diberitahukan bahwa keberadaan serikat pekerja tidak ada di AGD dan akan dibubarkan.

FAKTA 5: Kepala Unit Pelayanan AGD menerbitkan surat Nomor 1179/-1.83 tanggal 27 Mei 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, tentang Permohonan Penjelasan Mengenai Aturan Kepegawaian pada UPT AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Namun isi surat Nomor 1179/-1.8 sudah secara subyektif “menggiring” dengan menulis; “Resume Keputusan Final terkait keberadaan Perkumpulan Pekerja tidak diperbolehkan keberadaannya di Unit Pelayanan AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.”

FAKTA 6: Berdasarkan surat Nomor 1179/-1.83 tersebut, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat Nomor: 7700 /-087 tanggal 22 Juni 2020, yang intinya tertulis; tidak diperkenankan adanya Perjanijan Kerja Bersama dan tidak diperkenankan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wadah dari pegawai.

FAKTA 7: Status AGD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesungguhnya juga termasuk dalam definisi “Perusahaan” sebagaimana diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

FAKTA 8: Status pekerja yang tergabung dalam PP AGD adalah “Pegawai Tetap Non Pegawai Negeri Sipil” yang merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam konsideran Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2007, justru tegas berdasarkan juga pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

FAKTA 9: Salah satu hak dasar pekerja adalah membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 dan UU No.21 tahun 2000.

FAKTA 10: Pegawai negeri sipil bahkan juga tegas dijamin dan dilindungi oleh undang undang, mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat (UU No. 21 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1). Jika pegawai negeri sipil saja dijamin dan dilindungi hak dan kebebasan berserikatnya, maka tidak ada alasan bagi siapapun untuk melarang adanya serikat pekerja bagi pegawai non pegawai negeri sipil.

FAKTA 11: Tiga pengurus inti PP AGD yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Kepala Unit Pelayanan AGD, adalah pekerja berprestasi dan bertanggung jawab terhadap tugasnya. Hermansyah Tanjung (Ketua Umum PP AGD) menjabat Koordinator Wilayah AGD Jakarta Timur. Mochamad Samsudin (Sekretaris Jenderal PP AGD) menjabat Koordinator Wilayah AGD Jakarta Pusat. Samsuludin (Ketua Bidang Kaderisasi dan Diklat PP AGD) menjabat Koordinator Operasional AGD.

FAKTA 12: Tiga pengurus inti PP AGD diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Kepala Unit Pelayanan AGD, karena tidak mau menandatangani Pakta Integritas yang dipaksakan oleh Kepala Unit Pelayanan AGD. Para pekerja menolak menandatangani Pakta Integritas, karena:
1. Pada tahun 2011 sudah menandatangani Pakta Integritas sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2. Isi Pakta Integritas yang baru, versi Kepala UPT AGD, tidak sesuai dengan Permen PAN/RB No.49/2011.
3. Ada ketentuan yang tertulis dalam Pakta Integritas versi Kepala UPT AGD, yaitu; “Bersedia menerima keterlambatan pembayaran gaji/tunjangan yang dikarenakan mekanisme system keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”. Padahal gaji dan tunjangan adalah hak pekerja yang dilindungi oleh Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

FAKTA 13: Tiga pengurus inti PP AGD diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Kepala Unit Pelayanan AGD, sesungguhnya karena memperjuangkan dan mempertahankan hak kebebasan berserikat yang selama ini sudah dimiliki, serta mempertahankan hak berunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang selama ini juga sudah didapatkan.

FAKTA 14: Serikat pekerja yang terbentuk sesuai dengan undang undang, tidak dapat dibubarkan hanya karena pernyataan atau pendapat hukum ataupun surat dari Kepala Unit Pelayanan AGD, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, ataupun dari pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembubaran serikat pekerja berdasarkan Pasal 37 UU 21/2000, hanya dapat dilakukan karena 3 sebab, yaitu:
1. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
2. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

TUNTUTAN ASPEK Indonesia:

1. Batalkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Hermansyah Tanjung (Ketua Umum PP AGD), Mochamad Samsudin (Sekretaris Jenderal PP AGD), dan Samsuludin (Ketua Bidang Kaderisasi dan Diklat PP AGD). Termasuk seluruh surat peringatan yang terbit sebelum adanya Surat Keputusan PHK, yang dikaitkan dengan permasalahan ini.

2. Pekerjakan kembali ketiga pekerja tersebut di posisi dan jabatan sebelum adanya sanksi subyektif yang diberikan oleh Kepala Unit Pelayanan AGD.

3. Berhentikan dari jabatannya, semua pejabat di lingkungan AGD, Dinas Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang melakukan tindakan menghalang-halangi dan melarang hak kebebasan berserikat.(TM/SPD).

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*