Jakarta, aspekindonesia.com│Rabu (8/04) Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK) adalah aliansi dari berbagai organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terpanggil karena merasa prihatin atas semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin menggurita dan merajalela.
75 (tujuh puluh lima) tahun sudah bangsa Indonesia merdeka (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2020), tetapi disaat yang sama, Index Persepsi Korupsi (Corruption Perseption Index) negeri ini masih menempati posisi ranking ke-102 dari 180 negara terkorup di dunia. Tepatnya ranking ke-3 negara terkorup di Asia, setelah India dan Kamboja.
Bandingkan dengan Korea Selatan yang kemerdekaannya hanya terpaut lebih dulu 2 (dua) hari dari Indonesia (15 Agustus 1945), mampu menempati ranking ke-39 dari 180 negara terkorup tersebut. (semakin besar ranking maka negara tersebut semakin korup).
Beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian GEBUK adalah:
- Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial
- Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
- Kasus Korupsi ASABRI
- Kasus Korupsi JIWASRAYA dan kasus-kasus korupsi lainnya
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 yang sangat diharapkan masyarakat, pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, kinerjanya terlihat semakin mundur dalam penegakkan kasus korupsi di negeri ini.
Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang semula 13 kali dalam tahun 2018 menjadi hanya 7 kali dalam tahun 2019.[2] Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang menyelewengkan uang negara sebesar Rp. 4,58 trilyun.
SP3 yang dikeluarkan oleh KPK menjadi “ANGIN SEGAR” bagi para koruptor dan akan menjadi yurisprudensi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk dengan mudah mengeluarkan SP3 dalam kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
Menyikapi hal tersebut di atas, maka dengan ini GEBUK melakukan aksi di gedung KPK dengan tuntutan :
- Mendesak KPK untuk mencabut SP3 kasus korupsi BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.
- Mendesak KPK untuk tidak lagi mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi dengan alasan apapun.
- Mendesak KPK untuk lebih serius dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.
Demikian keterangan pers ini kami buat, agar menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat sekaligus mengajak kepada seluruh anak negeri untuk terus berjuang agar PANDEMI KORUPSI di negeri ini segera berakhir.(TM/RS).