Sidang Berlanjut! Kami Tetap Serukan Boikot “Dunkin Donuts”

Jakarta, aspekindonesia.com | Senin (20/06/2022) Serikat Pekerja PT. Dunkindo Lestari (SP KINTARI) Bersama dengan kuasanya LBH ASPEK Indonesia (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) selaku penggugat, melakukan sidang lanjutan melawan manajemen PT. Dunkindo Lestari (DUNKIN DONUTS) sebagai tergugat, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Erwin Andreas selaku Direktur Eksekutif LBH ASPEK Indonesia yang merupakan kuasa hukum Para penggugat menjelaskan bahwa sidang hari ini kami menyerahkan 42 alat bukti antara lain; Surat Pengangkatan Karyawan, ID Card dan Tanda terima jaminan ijazah.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Tergugat juga menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim seperti bukti penutupan gerai toko Dunkin donuts dan sidang akan Kembali di lanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama yakni pembuktian.

Mirah Sumirat, SE selaku presiden ASPEK Indonesia mengungkapkan manajemen Dunkin Donuts selama ini telah banyak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Bahkan patut diduga tindakan yang dilakukan oleh manajemen Dunkin’ Donuts kali ini adalah bagian dari upaya pemberangusan serikat pekerja, karena 35 pekerja yang dirumahkan tanpa kepastian tersebut adalah pengurus dan anggota SP KINTARI.

Beliau juga menyatakan akan terus mengkampanyekan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya selama dirumahkan secara sepihak, tegasnya.(TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*