Jakarta, aspekindonesia.com│Jum’at (19/06) Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan mutasi yang diajukan oleh 5 orang pengurus Serikat Pekerja Antara telah keluar dengan putusan PHK disharmonis kepada 4 orang penggugat dari Majelis Hakim yang menangani perselisihan tersebut.
Keempat penggugat yang salah satunya cucu pejuang sekaligus Pendiri LKBN Antara, Pandoe Kartawiguna, akhirnya diputus PHK, dan Manajemen Perum LKBN Antara selaku tergugat dihukum untuk mebayar pesangon kepada 4 orang penggugat dengan total Rp. 846.838.725 oleh Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dituangkan dalam putusan W10.U.1.PHI 530/VI.2020.04 karena majelis hakim menolak alasan manajemen melakukan PHK para penggugat dengan qualifikasi mangkir.
Hingga batas akhir pengajuan kasasi kedua belah pihak baik penggugat ataupun tergugat tidak ad yg mengajukan gugatan kasasi ke MA, bisa diartikan kedua belah pihak sama-sama menerima putusan pengadilan, namun hingga hari ini dari manajemen Perum LKBN Antara tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan dengan membayarkan pesangon para penggugat yang hingga hari ini masih berstatus Pengurus Serikat Pekerja Antara.
“Kami meminta kepada Manajemen Perum LKBN Antara selaku perusahaan plat merah milik negara dibawah kementerian BUMN untuk mematuhi Putusan lembaga peradilan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI), jangan ada lagi pengabaian seperti selama ini dilakukan oleh Direksi Antara yang mengabaikan Anjuran dari Kemnaker RI dan Disnakertrans DKI Jakarta, serta Rekomendasi dari Komisi IX DPR RI terkait permasalahan Mutasi dan PHK sepihak yg dilakukan oleh Direksi Antara.” Kata Gofur, Ketua umum SPAntara
“Serikat Pekerja Antara memandang sejak awal Direksi Perum LKBN Antara tidak memiliki itikad baik dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di internal perusahaan, sebelum sampai ke Pengadilan, Serikat Pekerja Antara selalu mengirimkan surat permintaan bertemu untuk musyawarah guna menyelesaikan permasalahan yang ada didalam wadah Bipartit, namun selalu tidak ada respon dari manajemen Antara, hingga beranjak ke tingkat berikutnya, mediasi di Kemnaker RI dan Disnaker DKI pun sama, setelah keluar anjuran mereka juga abaikan, dengan alasan hanya sekedar anjuran dan akan mematuhi keputusan final dari pengadilan, dan hal yang sama berulang, keputusan pengadilan juga diabaikan, mereka tidak mendaftarkan Kasasi atas keputusan pengadilan, juga tidak ada kabar untuk membayarkan pesangon kepada para penggugat sesuai yang telah tertuang dalam keputusan pengadilan.” Lanjut Gofur
Serikat Pekerja Antara berharap direksi Perum LKBN Antara mematuhi dan menjalankan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial untuk membayarkan pesangon keempat orang karyawan yang di PHK, namun apabila memang tidak memungkinkan untuk membayarkan karena kondisi keuangan perusahaan, jangan malu apalagi gengsi untuk mengembalikan mereka semua untuk kembali bekerja seperti sebelumnya sebagai karyawan Perum LKBN Antara sesuai dengan Anjuran Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta dan Rekomendasi komisi IX DPR RI, karena memang sejak awal keputusan mutasi tidak sesuai dengan tahapan yang diatur oleh PKB dan pada dasarnya keempat karyawan tersebut memiliki rekam jejak yang baik selama bekerja dan tidak sedikitpun memiliki kesalahan selama bekerja dan mengabdi di Antara, bisa dibuktikan dengan Key Performance Indicator (KPI) mereka masing masing.
“Jika direksi Antara tetap mengabaikan putusan dari pengadilan hubungan industrial Jakarta Pusat, para penggugat bersama Serikat Pekerja Antara akan mengajukan somasi terhadap direksi Perum LKBN Antara dan melaporkan kepada kepolisian atas tuduhan penggelapan uang pesangon, serta mengajukan pailit terhadap perusahaan” tutup Gofur.(TM/RS).