SELAMAT BERTUGAS KAPOLDA METRO JAYA, JADILAH SAHABAT UNTUK SERIKAT PEKERJA

Jakarta, aspekindonesia.com│Selasa (14/01) Atas nama keluarga besar Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kami mengucapkan selamat bertugas dan mengemban amanah baru kepada Bapak Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M. yang baru dilantik sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya). Kami juga mengucapkan selamat mengemban amanah kepada Bapak Komjen. Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si yang semula menjabat Kapolda Metro Jaya menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia, kepada media saat menghadiri acara “Silaturahim Polda Metro Jaya dan Instansi Terkait dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020” di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta (14/01/2020).

Mirah Sumirat mengapresiasi statement Kapolda Metro Jaya yang lebih mengedepankan musyawah dalam mencari penyelesaian permasalahan perburuhan. Kapolda juga merespon rencana aksi unjuk rasa besar yang akan dilakukan oleh serikat pekerja pada tanggal 20 Januari 2020 yang akan menolak RUU Omnibus Law.

Acara silaturahmi juga menghadirkan narasumber dari unsur Pemerintah, yang diwakili Susiwijono, S.E., M.E. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan. Narasumber menyampaikan beberapa hal terkait proses RUU Omnibus Law yang akan diajukan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Terkait RUU Omnibus Law, ASPEK Indonesia meminta kepada Pemerintah ketika akan membuat regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan maka wajib melibatkan dan membahas bersama dari “A sampai Z” dengan seluruh Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja. Pelibatan serikat pekerja menjadi sangat penting agar tidak ada prasangka yang pada akhirnya dapat menimbulkan sikap ketidakpercayaan rakyat kepada Pemerintah, ungkap Mirah Sumirat.

Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia yang turut hadir dalam acara Silaturahim, berharap Kapolda Metro Jaya dapat memproses lebih lanjut secara serius setiap dugaan pidana perburuhan yang dilaporkan oleh serikat pekerja. Masih banyak pengusaha, baik swasta maupun BUMN, yang melakukan pidana perburuhan, berupa union busting (pemberangusan serikat pekerja), baik dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mutasi dan bentuk lainnya.

Sabda memaparkan beberapa kasus dugaan union busting yang sedang terjadi dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, antara lain kasus PHK sepihak Mirah Sumirat oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), Tbk, kasus mutasi dan PHK yang diduga union busting oleh manajemen Perum LKBN Antara yang sudah dilaporkan Serikat Pekerja Antara ke unit desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Persoalan pidana perburuhan harus menjadi perhatian dari jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, agar perlindungan hak kebebasan berserikat dapat terwujud. Sanksi pidana atas pelanggaran hak dasar pekerja, akan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain, sehingga pengusaha tidak lagi semena-mena terhadap pekerjanya,(TM/SPD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*