Bogor, aspekindonesia.com | Kamis (25/03) Sektor Commerce & Retail Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengadakan pelatihan yang dilakukan selama 2 hari di tanggal 24 dan 25 Maret 2021 bertempat di villa Ardila, yang diikuti oleh beberapa afiliasi ASPEK Indonesia dengan tema National Workshop On Advocacy of The Labour Issues Due to Covid 19 Pandemic dan tentunya acara tersebut tetap melaksanakan prokes sesuai ketetapan pemerintah.
Karmanih selaku Ketua sektor commerce & retail ASPEK Indonesia menjelaskan dalam sambutannya bahwa acara ini diadakan untuk memperkuat lini kawan – kawan serikat pekerja khususnya di sektor commerce & retail dalam menghadapi pandemi covid 19 dan juga tentunya tidak kalah penting adalah pemahaman tentang Undang undang no. 11 tahun 2020 (OMNIBUSLAW) dan aturan aturan turunannya.
Acara ini diisi dengan para narasumber yang berkompeten dibidangnya, antara lain : Bapak Krisna Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang menjelaskan tentang dampak pandemi covid 19 disektor commerce dan retail di provinsi DKI Jakarta amatlah sangat tinggi hal ini berdasarkan meningkatnya perselisihan hubungan industrial hingga 200% dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kawan-kawan serikat pekerja dapat menjadi mitra yang baik untuk pemerintah.
Dan juga tidak kalah penting Tri Asmoko Aripan Sekretaris LBH ASPEK Indonesia yang menjelaskan tentan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam pemaparannya beliau menjelaskan begitu banyak hal- hal yang merugikan pekerja, beliau menegaskan amatlah sangat penting, bahwa kawan-kawan serikat pekerja harus memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Acara yang dilakukan 2 hari tersebut juga dihadiri Dedi Hartono anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur Serikat Pekerja, beliau menjelaskan kekurangan dan kelebihan PP 36/2021 tentang Upah Minimum.(TM/RS)