
Oleh : Heri Irawan
Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch – KSPI
Bogor, aspekindonesia.com│Kamis (25/10) Rencana Pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan pada Januari 2020 nanti sebaiknya dipertimbangkan matang -matang, jangan sampai akibat kenaikan Iuran BPJS kesehatan tersebut, bukan malah menutupi defisit yang terjadi, tapi justru malah menambah jumlah penunggak Iuran.
Selain itu juga Pemerintah dan BPJS Kesehatan fokus dulu perbaiki pelayanan pada peserta ditingkat implementasi, Karena masih banyak ditemukan kasus obat habis, biaya ambulans portabel dibebankan pada peserta BPJS kesehatan, selain itu juga tindak provider BPJS (klinik, puskesmas, rumah sakit) yang tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya.
Hari ini saya bersama BPJS Kesehatan Depok mendatangi salah satu rumah sakit yang berada di Depok, hal itu menindaklanjuti adanya laporan dari pasien peserta jkn bpjs kesehatan yang merasa keberatan karena biaya ambulans untuk sang suami (pasien) dibebankan pada keluarga senilai Rp, 3,5jt.
Kejadiannya bermula pada hari Selasa 22 Oktober 2019 saat Ja’far salah seorang warga Cibubur DKI Jakarta mengalami sakit sesak nafas, pada waktu itu sang istri membawa kesalah satu rumah sakit terdekat di daerah depok, pasien mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan medis dengan baik, hasil diagnosis sementara, dokter menyatakan pasien mengalami pembengkakan pada jantung dan mag, karena kondisi pasien semakin drop sehingga pasien di haruskan rawat inap di ruangan intensif, pada saat sang istri mendatangi bagian runangan rawat inap, pihak pendaftaran menyatakan ruangan tidak tersedia (penuh) akhirnya dokter mengharuskan pasien dirujuk kerumah sakit polri kramat jati, Jakarta timur.
Pada saat mau melakukan rujukan pihak rumah sakit menyatakan tidak memiliki ambulans sesuai dengan kebutuhan pasien, sehingga menyarankan harus menggunakan ambulans pihak ketiga dengan biaya Rp,3,5jt yang harus dibayar oleh pihak keluarga pasien, pihak keluarga sempat menolak karena tidak memiliki uang untuk membayar, namun karena alasan medis dokter mengharuskan menggunakan ambulans portabel yang dilengkapi monitor, sehingga pihak keluarga terpaksa menerima hal tersebut.
Karena merasa tidak terima dengan hal tersebut, dan demi perbaikan pelayanan pada program Jkn Bpjs kesehatan, pihak keluarga melaporkan hal tersebut pada kami, setelah koordinasi dengan pihak bpjs kesehatan cabang depok dan juga pihak rumah sakit, kita sepakat akan melakukan kunjungan pada hari Jum’at 25 oktober 2019.
Padahal dalam Perpres No. 82 tahun 2018 Pasal 47 ayat (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: huruf c
Pelayanan ambulans darat atau air.
Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau kegiatan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Dalam Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 disebutkan, manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 menyebutkan, pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Penggantian biaya pelayanan ambulans sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah Provinsi.
Dengan demikian rumah sakit tidak diperkenankan untuk membebankan biaya ambulans pada peserta bpjs kesehatan.
Setelah kami melakukan audiensi dengan pihak rumah sakit bersama bpjs cabang depok akhirnya pihak rumah sakit bersedia mengganti biaya ambulans tersebut, meski pihak rumah sakit menyampaikan tidak menerima uang dari keluarga pasien, karena langsung dibayarkan kepada pihak ambulans.
Semoga implementasi jaminan kesehatan nasional lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik secara paripurna.