Ratusan Karyawan dan Pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta Belum Dibayar Hak Pesangon dan Buruknya Tata Kelola Rumah Sakit Haji Jakarta di Bawah Kementerian Agama, ASPEK Indonesia Datangi Komisi 8 DPR RI

Jakarta, aspekindonesia.com | (21/08/2024) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama afiliasinya, Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, mendatangi Komisi 8 DPR RI pada Selasa, 20 Agustus 2024, untuk mengadukan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, meminta kepada Komisi 8 DPR RI untuk mendesak Kementerian Agama mengambil alih penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Jakarta, yang sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan.

Pada 14 Juli 2024, sebanyak 260 pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh manajemen baru Rumah Sakit Haji Jakarta. Namun hak pesangonnya baru dibayar 10% dan sisanya belum jelas kapan akan dibayarkan. Selain itu, tidak kurang dari 20 orang pensiunan dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sampai saat inipun masih belum dibayarkan hak pesangonnya. Padahal pekerja telah pensiun sejak tahun 2020. DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, wajib segera turun tangan guna menyelesaikan permasalahan ini. Ada ketidakadilan dan faktor kemanusiaan dalam kasus ini, tegas Muhamad Rusdi.

Muhamad Rusdi juga mengungkapkan kepada Pimpinan Komisi 8 DPR RI yang menerima audiensi, bahwa permasalahan keuangan yang ada di Rumah Sakit Haji Jakarta, sesungguhnya mulai timbul sejak adanya peralihan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta. Semula Rumah Sakit Haji Jakarta dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Kesehatan. Namun sejak tahun 2017 dikelola oleh Kementerian Agama. Sebelum tahun 2017 relatif tidak ada permasalahan dan kesejahteraan pekerja cukup baik.

Sejak dikelola Kementerian Agama pada 2017, kesejahteraaan pekerja terus menurun. Bahkan hutang Rumah Sakit Haji Jakarta kepada pihak ketiga juga semakin membesar. Dari informasi yang diterima ASPEK Indonesia, berdasarkan audit BPKP hutang Rumah Sakit Haji Jakarta mencapai 108 miliar. Termasuk hutang kepada BPJS Ketenagakerjaan, vendor obat dan juga alat kesehatan.

Muhamad Rusdi menyampaikan keprihatinannya, akibat berlarut-larutnya proses penyelesaian permasalahan di Rumah Sakit Haji Jakarta, selama proses likuidasi hampir 7 tahun lamanya, membuat masalah semakin menumpuk. Sampai saat ini tidak kurang dari 20 orang pensiunan dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia belum mendapatkan hak haknya, dengan alasan manajemen tidak ada uang.

Pasca likuidasi beberapa bulan lalu, mengakibatkan perubahan status Rumah Sakit Haji Jakarta dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah UIN Syarif Hidayatullah. Rumah Sakit Haji Jakarta kemudian berfungsi sebagai Teaching Hospital. Masalah lama belum terselesaikan, kemudian timbul masalah baru. Manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta kemudian membuat peraturan ketenagakerjaan sendiri, tidak menggunakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Termasuk tidak mengakui lagi adanya keberadaan Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.

ASPEK Indonesia yang selama ini mengadvokasi kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan pensiunan serta ahli waris pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, justru mendapat surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur, yang intinya menyatakan bahwa pencatatan perselisihan PHK karena pensiun, tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena sudah dalam penanganan Likuidator Drs. Abdul Hamid, CEBBA., MBA.m AK., CA., CPA.

ASPEK Indonesia meminta Komisi 8 DPR RI untuk memanggil dan mendesak Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah, agar segera menyelesaikan hutang-hutang kepada pekerja, pensiunan dan ahli waris pekerja.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 8 DPR RI, Obon Tabroni, mengakui adanya masalah dalam tata kelola Rumah Sakit Haji Jakarta yang telah berpindah tangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Kesehatan dan terakhir ke Kementerian Agama. Bahkan kini menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah UIN Syarif Hidayatullah. Obon Tabroni menegaskan pentingnya segera menyelesaikan hak-hak para pekerja yang belum dibayar secara 100 persen dan memastikan bahwa pengelolaan rumah sakit saat ini, tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

Indi Irawan, Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang hadir dalam rapat, menuntut agar hak-hak 260 orang pekerja yang telah di-PHK, termasuk hak-hak pensiunan dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia yang belum dibayarkan, untuk segera dibayarkan secara penuh. “Kami meminta agar semua hak kami dibayarkan secara penuh dan tanpa pengurangan, termasuk uang BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong tetapi tidak disetorkan selama empat tahun terakhir. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pemerintah,” tegas Indi Irawan.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan mendorong tindakan cepat dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Jakarta.

Menutup rapat tersebut, Pimpinan Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, menyatakan bahwa permasalahan Rumah Sakit Haji Jakarta akan dijadikan bagian dari materi rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama.(TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*