Padang, aspekindonesia.com│Rabu (23/10) Afiliasi ASPEK Indonesia Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) melakukan aksi unjuk rasa di PT. POS Indonesia Kantor Regional II Padang – Sumbar, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPW II Sumbar, Riau dan KEPRI SPPIKB membawa 3 tuntutan yang mereka sebut TRITUKAR (Tiga Tuntutan Karyawan) seperti pembatalan pemotongan uang transport, netralitas manajemen terhadap serikat pekerja, mencopot kepala regional II PT. POS Indonesia – Sumatera Barat.
Bahwa pada tanggal 27-29 September 2019 bertempat di Hotel Posters Bandung telah dilaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) yang pesertanya terdiri dari Para Pengurus : DPP, DPW dan DPC seluruh Indonesia. Namun manajemen melakukan pemotongan tunjangan transportasi kepada para pekerja yang menjadi peserta Rakernas dari SPPIKB.
Tindakan manajemen PT Pos Indonesia (Persero) tersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuan BAB II Pasal 5 ayat (2) PKB 2017-2019 “Perusahaan memberikan dispensasi bekerja kepada karyawan yang menjadi pengurus serikat pekerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dengan tidak membebaskan karyawan yang bersangkutan dari tugas dan tanggung jawabnya kepada perusahaan tanpa mengurangi hak-hak sebagai karyawan”. Jo Pasal 93 ayat (2) huruf h UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Sehingga pemotongan uang transportasi kepada para peserta Rakernas SPPIKB di Bandung harus DIBATALKAN.
Tindakan manajemen PT Pos Indonesia (Persero) kepada SPPIKB merupakan tindakan diskriminatif terhadap aktivitas antar serikat pekerja di dalam PT. POS Indonesia, dimana terhadap serikat pekerja lainnya (YELLOW UNION, red.), manajemen PT. POS Indonesia memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas serta bantuan keuangan lainnya seperti dalam pelaksanaan Rakornas yellow union di Bali pada tanggal 17 Juli 2017 dan Rakerwil DPW 9 yellow union tanggal 18 September 2019 di Kalimantan beberapa waktu yang lalu.
Hal ini jelas PT. POS Indonesia tidak memberikan kesempatan yang sama dan melakukan tindakan diskriminasi terhadap para pekerja yang tergabung dalam SPPIKB, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Keternagakerjaan Pasal 5 dan Pasal 6, serta dapat diduga merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja dengan cara mengurangi upah pekerja saat melakukan aktifitas serikat pekerja seperti yang tertuang di UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh dalam Pasal 28 huruf (b).
Bahwa manajemen Regional II Sumbar telah melakukan pembiaran atas dugaan penggelapan uang KKO di Kantor Pos Batam sebesar +/- Rp. 500.000.000,- Atas dasar pembiaran dugaan penggelapan tersebut maka kami meminta agar Kepala Regional II Sumbar tahu diri untuk mundur atau Direksi PT Pos Indonesia mencopot jabatan Kepala Regional II Sumbar dan meminta kepada penggantinya agar mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut.
Jika ketiga tuntutan aksi ini tidak terpenuhi secara maksimal maka kami akan melakukan aksi lanjutan berupa MOGOK KERJA sebagaimana tententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan tuntutan kami terpenuhi.(TM/RS)