PGRI Organisasi Profesi atau Organisasi Serikat Pekerja?

Jakarta, aspekindonesia.com│Selasa (24/11) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Judul ini diambil dari dialog peserta seminar pendidikan seri pertama jarak jauh dalam rangka Hari Guru Nasional tahun 2020 dan Hari Ulang Tahun ke 75 Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) yang di selenggarakan oleh Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap ( GTT/PTT) Kabupaten Jepara Jawa Tengah, Minggu 22 Nopember 2020.

Seminar dengan judul Dilema organisasi guru diantara organisasi profesi dan organisasi ketenaga kerjaan menghadirkan dua orang Nara Sumber yaitu Dr Rahmatullah Al Garamy dan Dr Didi Suprijadi, Kedua Nara Sumber merupakan tokoh PGRI sekaligus aktifis buruh.

Pertanyaan muncul dari salah seorang peserta seminar, bahwa dalam pemahamannya Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) yang selama ini dikenal adalah organisasi guru tertua di Indonesia dan sebagai organisasi profesi, akan tetapi kenyataannya PGRI berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (organisasi buruh) dan menyatakan diri sebagai organisasi ketenaga kerjaan atau serikat pekerja. Maka pertanyaannya PGRI sebagai organisasi profesi ataukah organisasi serikat pekerja?

Nara sumber dalam seminar menyebutkan bahwa dasar hukum ,anggota dan ciri karakteristik organisasi profesi dan organisasi serikat pekerja ada perbedaan dan persamaannya. Dasar hukum pembentukan organisasi serikat pekerja adalah Undang Undang no 13 tahun 2003 sedangkan organisasi profesi guru adalah Undang Undang no 14 tahun 2005.

Dasar hukum pembentukan Serikat Pekerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Pasal 1 Angka 17 : Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial Sesuai dengan pasal 102 UU tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, adalah pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya

Sedangkan dasar hukum pembentukan organisasi profesi Guru menurut Undang Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 41 adalah, Guru dapat membentuk organisasi profesi yang independent. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian masyarakat. Dan guru wajib menjadi anggota oranisasi itu.. Organisasi profesi memperoleh kewenanagan menetapkan dan menegakkan kode etik, memberi bantuan hukum, memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional. Kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dengan demikian ada perbedaan organisasi profesi guru dengan organisasi serikat pekerja . Organisasi profesi guru menyebutkan, Guru wajib untuk menjadi anggota organisasi profesi guru, organisasi profesi guru wajib mempunyai kode etik dan wajib melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sedangkan pada organisasi serikat tidak dituntut seperti itu.

Selain mempunyai perbedaan dasar hukum pembentukannya, Syarat menjadi anggota organisasi profesi juga berbeda secara karakteristik, bila dibandingkan dengan organisasi serikat pekerja. Perbedaan perbedaan tersebut antara lain,

Pertama, Anggota organisasi profesi harus sama se profesi, memiliki pengetahuan teoritis yang ekstensif dan keahlian dalam mempraktekan pengetahuan tersebut, keahlian didapat melalui proses yang cukup lama dengan jenjang pendidikan yang tinggi,

Kedua, anggota organisasi profesi diwajibkan adanya uji kompetensi yaitu ujian mengenai pengetahuan atau kompetensi di bidang keahlian tertentu dimana umumnya terdapat syarat untuk lulus tes tersebut. Bagi anggota yang lulus tes uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat profesi.

Ketiga, anggota profesi sebelum diterima menjadi anggota penuh wajib mengikuti pelatihan kelembagaan, pelatihan ini untuk mendapatkan pengalaman praktek organisasi sebelum menjadi anggota penuh.

Ketiga syarat syarat tersebut ada pada syarat anggota organisasi profesi, sedangkan syarat menjadi anggota organisasi serikat pekerja tidak diperlukan. Pertanyaannya adalah Organisasi Profesi Guru PGRI, apakah anggotanya disyaratkan mempunyai ketiga karakteristik tersebut? Apakah seluruh anggota PGRI sudah mempunyai lisensi keahlian dengan dibuktikan adanya sertifikasi?

Kenyataannya berdirinya PGRI sejak awal sudah mengikuti gerakan buruh, hal ini tertulis dalam tujuan berdiri nya organisasi yaitu, Pertama, Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia. Kedua,Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.Ketiga,Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya. Kemudian tiga tujuan utama tersebut menjadi jati diri PGRI seperti tertera dalam Anggaran Dasar Bab lll pasal 3 tentang Jati diri PGRI yaitu sebagai organisasi Perjuangan, Profesi dan Ketenaga kerjaan. Dengan kata lain bahwa PGRI disamping sebagai organisasi profesi sekaligus juga sebagai organisasi serikat pekerja,

Bukti lain untuk menguatkan PGRI sebagai organisasi serikat pekerja adalah dengan ditandai terdaftar di Departemen Tenaga Kerja dengan SK Menaker, no 197/Men/1990 pada tanggal 5 April, lalu diperbaharui oleh Departemen Tenaga Kerja dengan SK Menaker no Kep 370/M/BW/1999 pada tanggal 10 Agustus 1999.

Di Hari Ulang Tahun ke 75 faktanya PGRI dalam Anggaran Dasar masih mencantumkan jati diri sebagai organisasi Perjuangan,Profesi dan Ketenaga Kerjaan. Artinya organisasi ini dari tiga jati diri masih mencantumkan PGRI sebagai organisasi serikat pekerja. Walaupun anggota organisasi ini banyak yang risih manakala PGRI disebut organisasi serikat pekerja,karena organisasinya disamakan dengan organisasi buruh,terutama anggota PGRI yang tidak memahami sejarah berdirinya PGRI.
( BERSAMBUNG)
#rumahhonorerayahdidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*