Perjanjian kerja bersama merupakan hal yang penting dalam perjalanan Serikat Pekerja. Dalam Undang Undang Tenaga Kerja Tahun 2003, PKB diatur dalam pasal 116-pasal 135, perjuangan dalam perundingan PKB merupakan barometer keberhasilan bagi Serikat Pekerja untuk kesejahteran anggota.
Serikat Pekerja Linfox yang selama ini mengedepankan sosial dialog terus mengupayakan hal yang terbaik agar PKB menghasilkan aturan yan win win solution, PKB Linfox berlaku 2017-2019 dan mengalami dua tahun perpanjangan. Bulan Desember 2020 pihak SP Linfox dan juga perusahaan mengenalkan tim perunding, dalam hal ini SP Linfox mempunyai tim perunding yakni bro Sudarmanto yang menjabat ketua umum,bro Kasno wakil ketua 1, bro Indrawan Sekretaris, bro Nastain Bendahara, bro Jeri dan Ade Bahtiar Advokasi.
Dalam sambungan telepon saat dihubungi Tim Media ASPEK, Indrawan menyebutkan bahwa negoisasi PKB Linfox membutuhkan perjuangan yang tak mudah karena perusahaan menganggap pengupahan di perusahaan terlalu tinggi dengan nilai 26 % diatas UMK dan kemungkinan tidak adanya kenaikan gaji selama tiga tahun kedepan.
Pada kenyataannya UMK sebenarnya diperuntukan bagi pekerja lajang atau pekerja yang baru memasuki dunia kerja, sedangkan sebagian karyawan adalah pekerja yang rata rata telah bekerja paling minimal lima tahun kerja.
Karena adanya pandemi Covid-19, bulan Januari 2021 dilakukan perundingan secara online, namun ternyata hasilnya kurang efektif, pada tanggal 18 Februari 2021 dilakukan perundingan yang diadakan di hotel Holiday Inn Cikarang.
Di point inilah pihak Serikat Pekerja memandang perlu adanya sistem penggajian yang sesuai KHL, apalagi SK Gubernur Jawa Barat Nomor 51 menyebutkan kenaikan gaji di kisaran 5,1%.
Bahwa untuk menghasilkan PKB berkualitas memang diperlukan perjuangan yang mumpuni, hal itu diperlihatkan oleh pengurus SP Linfox yang saat ini mempunyai anggota di angka 1.100, sedangkan total pekerja di perusahaan mencapai 1.600.
Jalan masih panjang untuk menghasilkan PKB yang ideal, namun satu hal tang patut diapresiasi adalah kegigihan pengurus SP Linfox yang terus memikirkan kesejahteraan anggotanya dan itu diupayakan dalam draft PKB.
Selamat berjuang wahai kawan juang SP Linfox, semoga ada jalan keluar terbaik dalam perundingan.Menurut Sekretaris SP Linfox, bro Indrawan, perundingan PKB akan dijadwalkan pada 8 Maret 2021.
Indrawan berharap agar hasil perundingan memberikan yang terbaik bagi pekerja, paling tidak tunjangan yang diterima saat ini tak ada yang dikurangi, juga adanya kenaikan gaji setara SK Gubernur Jawa Barat, harapan yang tidak terlalu muluk memang, yuk kita dukung SP Linfox menghasilkan PKB berkualitas.(Tim Media ASPEK/TI)