Jakarta, aspekindonesia.com | Selasa (14/12/2021) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) turut bereaksi atas berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT. Indosat Mega Media (Indosat M2). “Sebab terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT. Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya,”
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat dalam keterangan persnya mengatakan ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (SP IM2) akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat IM2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya.
Ia juga menerangkan PT. Indosat. Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT. Indosat M2, dalam hal ini menyatakan dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, maka sudah sepatutnya PT. Indosat. Tbk juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja PT. Indosat M2 yang terdampak, “ucapnya”.
Apalagi, para pekerja PT. Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia,
khususnya dalam memberikan kontribusi kepada PT. Indosat. Tbk “ungkapnya”.
Menurut Mirah, Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT.Indosat M2 dan Direksi PT.Indosat. Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT. Indosat M2.
Dikarenakan ditutupnya operasional PT. Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, melainkan karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Kasus tersebut berakibat dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT. Indosat M2. Sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, di mana perusahaan harus membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, “pungkasnya”
Selain itu Denny Saputra selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Indosat M2 menjelaskan tuntutan dari kawan kawan pekerja Indosat M2 antara lain:
1. PT. lndosat Tbk mempekerjakan kembali Karyawan lndosatM2 di lingkup Indosat Group
2. Pemenuhan hak-hak Karyawan (Upah, Pesangon, dan benefit lainnya) sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB IM2 2020 – 2021)
3. Segera membayarkan Upah Karyawan Perusahaan dan benefit lainnya (BPJS, Pajak, Insentif, dan lainnya) untuk periode bulan Desember 2021 dan atau bulan sebelumnya yang sampai saat ini belum dibayarkan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerangkan “Kami akan bertemu dengan KPPU apakah ada ditemukan bahwa korporasi semacam Indosat ini menghindari pajak dan kewajiban yang muncul pada akibat dibentuknya anak perusahaan” ungkap Iqbal. selain itu, KSPI dan ASPEK Indonesia juga akan mengirimkan surat resmi kepada manajemen Indosat untuk meminta klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah pekerja yang ada di PT IM2.
“Kami akan meminta ratusan karyawan IM2 harus dipekerjakan kembali di PT Indosat. TBK dengan gaji dan tunjangan lain secara penuh secara 100 persen,” tegasnya.
Apabila manajemen PT Indosat. TBK tidak memiliki itikad baik dan tidak memenuhi hak-hak karyawan (upah, pesangon dan benefit lainnya), maka KSPI akan memboikot dan menggelar aksi di gedung Indosat. “Aksi akan dilakukan di kantor pusat Indosat di Jalan Merdeka Barat. KSPI dan ASPEK Indonesia juga akan menggelar di Bursa Efek Indonesia “pungkasnya”. (TM/RS)