Jakarta, aspekindonesia.com│Rabu (13/11) “Karena itu akan jauh lebih baik jika guru guru honorer ini bersatu padu meninggalkan ruang ruang kelas sehingga pemerintah mengetahui seberapa besar kelumpuhan dunia pendidikan kita tanpa adanya guru-guru yang tidak dianggap oleh pemerintahnya,” tegasnya
Demikian penggalan berita tentang nasib honorer yang disampaikan oleh Ramli Rahim ketua umum organisasi guru se Indonesia. Himbauan kepada guru honorer untuk meninggalkan ruang kelas itu sama artinya menghimbau agar guru honorer melakukan mogok untuk mengajar, bila mogok mengajar dilakukan oleh guru honorer secara serentak di seluruh Indonesia maka kegiatan tersebut bisa dikatakan mogok secara nasional atau monas.
Ada 3 alasan mendasar guru honorer mogok mengajar:
pertama persoalan status,status guru honorer tidak jelas,jangankan untuk menjadi PNS,guru honorer yang Lulus seleksi pppk di bulan April lalu saja sampai saat ini SK nya belum terbit.
Kedua ,persoalan sertifikasi. Guru yang professional ditandai dengan adanya sertifikat profesi guru, fakta dilapangan hampir seluruh guru honorer kesulitan mengikuti kegiatan sertifikasi. Sulitnya guru honorer mengikuti sertifikasi akibat berbelit dan berubah ubah nya aturan sertifikasi. Bandingkan dengan guru guru swasta yang sebelumnya bisa mengikuti sertifikasi melalui portofolio dan plpg. Belum lagi aturan sertifikasi melalui jalur PPG mandiri yang mungkin tidak terjangkau biayanya oleh guru honorer Karena bergaji 300 ribu sebulan.
Ketiga, persoalan kesejahteraan . Kesejahteraan guru honorer yang sangat memprihatinkan, hampir seluruh guru honorer tidak mempunyai jaminan sosial.Ironis guru honorer yang bekerja di Sekolah Sekolah Negeri tetapi tidak mempunyai jaminan kesehatan,kematian,ketenaga kerjaan apalagi jaminan hari tua. Perlu diketahui guru honorer kebanyakan usia nya rata rata diatas 40 tahun,tetapi tidak ada satupun jaminan sosial yg dimiliki.
Jadi beralasan dan setuju bila himbauan gerakan mogok mengajar secara nasional itu dilakukan oleh guru honorer. Mogok mengajar di lakukan oleh guru berdasarkan undang undang dibenarkan, karena guru juga sebagai pekerja.
Di negara maju guru mogok mengajar biasa dilakukan oleh organisasi pekerja guru, untuk menuntut hak dan perbaikan kesejahteraan. Organisasi guru dunia seperti education international ( EI ) sudah biasa mengkoordinir pemogokan guru guru anggota nya.
Mogok mengajar dilakukan semata mata untuk memperoleh perhatian bahwa persoalan guru honorer serious untuk diselesaikan oleh pemangku kepentingan. Tentunya sebelum acara mogok mengajar organisasi guru honorer yang menaunginya membuat Surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwajib yang sebelumnya memberikan Saran dan pendapat kepada Dina’s pendidikan setempat.
Kegiatan mogok mengajar secara nasional oleh guru honorer tepat dilaksanakan di bulan bulan Nopember, dimana di bulan ini banyak organisasi guru sedang ramai merayakan Hari kelahirannya,sekaligus meramaikan suasana menjelang pendaftaran cpns dilakukan.(TM/RS)
Oleh: DR. Didi Suprijadi, M.M.
Ketua PB PGRI/Ketua Majelis Nasional KSPI