MENTERI AGAMA JANGAN LEPAS TANGAN! AKSI MOGOK KERJA RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA, AKIBAT PELANGGARAN HAK-HAK PEKERJA!

Jakarta, aspekindonesia.com | (16/01/2024) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut Menteri Agama Republik Indonesia untuk turun tangan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan krisis ketenagakerjaan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, yang saat ini bernama Rumah Sakit Haji Jakarta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Tuntutan ASPEK Indonesia kepada Menteri Agama didasarkan karena Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta masuk dalam wilayah tanggung jawab dan kewenangan Menteri Agama Republik Indonesia. Faktanya, sejak PT. Rumah Sakit Haji Jakarta dilikuidasi, kemudian berubah nama dan pengelolaannya menjadi Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tuntutan ASPEK Indonesia kepada Menteri Agama Republik Indonesia juga karena tidak kunjung terselesaikannya masalah hak-hak pekerja dan pensiunan yang belum dibayarkan oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kondisi terdzalimi inilah yang membuat Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia, berencana melakukan aksi unjuk rasa dan aksi mogok kerja mulai tanggal 22 Januari 2024. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis (16/01/2024).

Mirah Sumirat mengungkapkan upaya Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta untuk menagih pembayaran hak-hak pekerja dan pensiunan yang tertunggak, sudah dilakukan berulang kali sejak pertengahan tahun 2023. Termasuk beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Rumah Sakit Haji Jakarta dan di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun hak-hak pekerja dan pensiunan tidak juga dibayarkan sesuai yang menjadi hak pekerja dan pensiunan. Mirah Sumirat menguraikan beberapa hak pekerja dan pensiunan yang belum dibayarkan oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, antara lain:

1. Gaji sejak bulan Juli sampai Desember 2023 hanya dibayar sebesar 50% – 85% dari Gaji Pokok.

2. Dihapusnya Uang Jasa Pelayanan secara sepihak sejak bulan Juli 2023.

3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang sejak Juni 2020 belum dibayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Padahal gaji pekerja setiap bulan sudah dilakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

4. Ada kurang lebih 113 pekerja yang sejak tahun 2019 sampai Desember 2023, gajinya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Tindakan membayar upah di bawah UMP adalah sebuah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

5. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayarkan secara penuh, dimana pekerja pelaksana hanya menerima Rp.2.100.000 dan pejabat struktural hanya menerima Rp.1.000.000.

6. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang hanya dibayarkan sebesar 25% dari gaji pokok.

7. Tidak ada kenaikan gaji berkala sejak tahun 2020 sampai dengan 2023.

8. Tidak ada kepastian status pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta paska PT. Rumah Sakit Haji Jakarta dilikuidasi, yang kemudian berubah nama dan pengelolaannya menjadi Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Termasuk belum adanya informasi terkait imbal paska kerja akibat dilikuidasinya PT. Rumah Sakit Haji Jakarta.

9. Ada kurang lebih 18 orang pekerja pensiun dan 6 orang pekerja meninggal dunia serta pekerja yang mengundurkan diri terhitung mulai tahun 2020, belum dibayarkan hak-hak normatif/ imbalan paska kerjanya (pesangon, uang pisah, dan hak lainnya).

Mirah Sumirat menyatakan ASPEK Indonesia mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dengan jalan unjuk rasa dan mogok kerja, dalam memperjuangkan hak-haknya demi terwujudnya keadilan bagi pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(TM/SPD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*