Jakarta, aspekindonesia.com│Kutipan 1; dikutip dari Tempo.co – 24 Juni 2019 :Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri menyebutkan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk menghadapi perkembangan zaman. Menurut dia, Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama yang mengarah kepada pasar kerja fleksibel dan perkembangan dunia saat ini.
“Perkembangan dunia sekarang itu apa, yang sudah mengarah kepada pasar kerja yang lebih fleksibel. Nah sementara, UU [Undang-undang] dan regulasi ketenagakerjaan kita ini kaku seperti kanebo kering,” katanya di Istana Negara, Senin 24 Juni 2019.
Kutipan 2; dikutip dari m.detik.com – 9 Juli 2019 :Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pengusaha nasional secara tertutup di Istana Bogor, Jawa Barat. Pengusaha yang dimaksud adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Di sana, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan ada tiga isu yang dibahas. Untuk ketenagakerjaan, Hariyadi menjelaskan, ada enam isu yang dibahas. Mulai dari pengupahan, pesangon, outsourcing, fleksibilitas jam kerja, serikat pekerja, dan tenaga kerja asing. Masalah tersebut, kata Hariyadi, berkaitan dengan permintaan para pengusaha untuk merevisi UU Ketenagakerjaan.
—–
Nah, sejak Selasa sampai Jumat ini, 3-6 September 2019, saya menjadi salah satu peserta dari sekitar 120 orang pengurus serikat pekerja, dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Mahkamah Konstitusi RI yang dikemas dengan judul “Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Pengurus dan Anggota Organisasi Buruh/Serikat Pekerja”.
Secara materi, kegiatan ini telah memberikan banyak pengetahuan dan pemahaman terkait dengan hak setiap warga negara untuk dapat mengajukan permohonan pengujian suatu UU terhadap UUD 1945. Bahkan kita diajarkan dan praktek cara menyusun surat permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam praktek kerja kelompok untuk menyusun surat permohonan, kami “diarahkan” untuk menguji UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Jadi teringat dengan pendapat salah satu narasumber ketika menjawab pertanyaan salah satu peserta, “Menurut pendapat bapak, apakah revisi UU 13/2003 akan terjadi?”
Bapak narasumber menjawab “Menurut saya, revisi UU 13/2003 akan terjadi”.
Apakah ada sahabat FB saya yang “dapat membaca apa yang tidak tertulis” ?
Apakah kegiatan yang kami ikuti ada “kaitannya” dengan rencana Pemerintah dan Pengusaha yang “ngotot” ingin melakukan revisi UU 13/2003?
Waktu lah yang akan menjawabnya…
Siapapun yang masih menerima upah, apapun jabatannya, bersatulah dan berjuanglah bersama untuk masa depan anak cucu kita yang lebih baik!
Sumber: Sabda Pranawa Djati, SH