Jakarta, aspekindonesia.com│ Rabu (11/9), Serikat Pekerja ANTARA melaporkan manajemen Perum LKBN Antara ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja secara sistematis dan terstruktur di lingkungan kantor berita negara itu.
“Hari ini, kami menyampaikan laporan kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya atas dugaan upaya pemberangusan Serikat Pekerja Antara yang dilakukan oleh Manajemen Perum LKBN Antara terhadap pengurus dan anggota SP Antara,” kata Ketua Umum SP Antara Abdul Gofur di Jakarta, Rabu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya SP Antara memberikan efek jera kepada manajemen Perum LKBN Antara yang selama ini dirasakan telah bertindak semena mena dan mengabaikan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk anjuran Kemnaker RI dan Disnaker terhadap perselisihan yang terjadi, kata Abdul Gofur.
“Negara melindungi kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat atau aksi protes terkait dengan kebijakan manajemen yang tidak berpihak kepada para pekerja,” katanya.
Perlindungan negara itu pun diberikan kepada mereka yang menjadi pengurus dan anggota Serikat Pekerja selaku mitra bagi manajemen diperusahaan sesuai dengan PKB yang telah disepakati bersama sebagai aturan di perusahaan, kata Abdul Gofur.
“Kami berharap unit Desk Ketenagakerjaan kepolisian RI dapat membantu menyelesaikan perselisihan terkait dengan upaya pemberangusan Serikat Pekerja oleh manajemen Antara ini agar ke depannya, hubungan industrial dapat kembali baik seperti saat bersama manajemen sebelumnya yang mengedepankan sosial dialog dan kemitraan sosial, serta tidak ada lagi kesewenang wenangan manajemen terhadap karyawan,” katanya.
Belum lama ini, manajemen Perum LKBN Antara mengambil keputusan PHK terhadap sejumlah karyawan PKWT yang telah lama bekerja, dan pemutasian terhadap sejumlah karyawan organik ke beberapa Biro Antara Provinsi.
Di antara mereka yang terkena kebijakan manajemen ini adalah pengurus dan anggota Serikat Pekerja Antara yang sebelumnya menggelar aksi bersama di perusahaan dan di gedung Kementerian BUMN untuk menuntut manajemen menandatangani PKB, membayarkan kenaikan Upah karyawan Tahun 2018, serta pengangkatan karyawan tetap kepada sejumlah karyawan PKWT yang telah menjalani kerja dengan kontrak PKWT berulang, sesuai perintah UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspek Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu, katanya.
Dalam konteks ini, LBH Pers, LBH Aspek, dan LBH Master Indonesia bersama Serikat Pekerja Antara menyampaikan laporan adanya dugaan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja yang dilakukan oleh manajemen Antara kepada Desk Ketenagkerjaan Polda Metro Jaya, katanya.
Abdul Gofur
Ketum SPAntara
085280816699