Jakarta, aspekindonesia.com | Selasa (20/04) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021, pada Senin 19 April 2021 kemarin. Keberadaan Posko ini membuat para pekerja atau serikat pekerja mempunyai akses langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan jika hak THR tahun 2021 tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ASPEK Indonesia juga mengapresiasi pelibatan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam Posko THR Keagamaan tahun 2021, tentunya akan lebih memaksimalkan kinerja Posko THR baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers tertulisnya tertanggal 20 April 2021.
Mempertimbangkan tujuan pembentukan Posko THR Keagamaan 2021 ini, yaitu untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan; memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan; memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan; dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait. Mirah Sumirat juga berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Selama ini jumlah tenaga pengawas di semua tingkatan masih sangat minim. Persoalan tenaga pengawas ini menjadi masalah klasik yang sepertinya belum secara maksimal ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jumlah tenaga pengawas sudah memadai, tentunya pelayanan dan penyelesaian kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat lebih cepat terselesaikan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu secara khusus memantau perusahaan-perusahaan yang pada tahun 2020 lalu tidak melakukan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan. Tentunya Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki daftar perusahaan yang bermasalah di tahun 2020 lalu. Jangan sampai di tahun 2021 ini, perusahaan tersebut mengulangi lagi pelanggaran pembayaran THR kepada pekerjanya. Organisasi Pengusaha baik APINDO, KADIN maupun organisasi pengusaha berbasis sektoral, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah juga perlu berperan aktif untuk mengingatkan dan mengawasi anggotanya. Sehingga Posko THR Keagamaan 2021 yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 juga harus memudahkan para pekerja yang melakukan pengaduan secara individual, karena tidak semua pekerja menjadi anggota serikat pekerja. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara pengaduan yang dilakukan oleh serikat pekerja dengan yang dilakukan secara individual. Sehingga keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini tidak hanya sebatas lips service, tutup Mirah Sumirat.(TM/SPD)