Jakarta, aspekindonesia.com│Jum’at (25/10) Setelah melaporkan manajemen Perum LKBN Antara ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya atas dugaan upaya pemberangusan Serikat Pekerja beberapa waktu lalu, Serikat Pekerja Antara (SPAntara) kembali mendaftarkan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2019.
SPAntara tetap optimistis menempuh jalur hukum yang dimiliki oleh negara ini untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan yang saat ini banyak terjadi di Perum LKBN Antara, kata Ketua Umum SPAntara Abdul Gofur di Jakarta.
“Di tengah krisis kepercayaan kaum buruh terhadap Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, kami tetap optimistis menempuh jalur hukum yang dimiliki oleh negara ini,” katanya.
Menurut Gofur, sikap pesimistis sejumlah pihak di kalangan buruh terhadap upaya mencari keadilan bagi para pekerja melalui PHI ini disebabkan oleh banyaknya kasus ketenagakerjaan yang dibawa buruh ke PHI selalu berakhir dengan kekalahan.
Optimisme SPAntara terhadap keberpihakan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada kebenaran yang akan membuka peluang SPAntara memenangkan gugatannya atas perselisihan PHK terhadap pengurusnya itu didasarkan pada argumentasi logis, katanya.
Argumentasi logis SPAntara itu adalah mediasi gugatan SPAntara yang dimenangkan lewat anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
“Kami berharap hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat juga akan mengeluarkan keputusan yang berkeadilan dalam menyelesaikan perselisihan PHK pengurus Serikat Pekerja Antara,” kata Abdul Gofur.
Gugatan pengurus SPAntara, Erwin Andreas, terhadap PHK dirinya itu didampingi LBH Pers sebagai kuasa hukum, katanya menambahkan