SURAT PEMBERITAHUAN
Nomor: 129.2 /DPP/ASPEK/VIII/2023
Sehubungan dengan beredarnya undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL, yang tertulis akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 2 September 2023 di Hotel Grand Cemara, dari pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggungjawab, mengatasnamakan ASPEK Indonesia dan menggunakan kop surat ASPEK Indonesia tanpa kewenangan yang sah, yang diinisiasi oleh Abdul Gofur, Encep Supriyadi, serta ditandatangani oleh Adi Rusadi (tertulis sebagai Ketua SC) dan Herman Tanjung (tertulis sebagai Sekretaris SC), bersama ini Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), menyampaikan pemberitahuan sebagai berikut:
- Kongres VIII ASPEK Indonesia tersebut adalah ILEGAL, diselenggarakan oleh:
1.1. Abdul Gofur dan Adi Rusadi yang merupakan pengurus Serikat Pekerja Antara yang telah diberhentikan sebagai anggota dan sebagai afiliasi ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023.
1.2. Encep Supriyadi dan Ilyas yang merupakan pengurus Serikat Karyawan Tip Top yang telah diberhentikan sebagai anggota dan sebagai afiliasi ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023.
1.3. Herman Tanjung adalah mantan Ketua Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD Dinkes DKI Jakarta) yang telah diputus hubungan kerjanya dari AGD Dinkes DKI Jakarta. Sedangkan PPAGD Dinkes DKI Jakarta sudah tidak memiliki status hukum sebagai serikat pekerja, karena Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD Dinkes DKI Jakarta) telah dinyatakan tidak berlaku, karena telah dianulir (dibatalkan) oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui surat Nomor: 2626/-1.835.3 tanggal 6 November 2020. - Pemberhentian dengan tidak hormat Abdul Gofur dan Encep Supriyadi sebagai anggota ASPEK Indonesia dan pemberhentian status keanggotaan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan TIP TOP sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia, berdasarkan:
2.1. Berita Acara Rapat Pimpinan Majelis Nasional Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia tertanggal 26 Agustus 2023.
2.2. Surat Keputusan Bersama Pimpinan Majelis Nasional dan Pimpinan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia:
(1) Nomor: 001/SK/MN&DPP-ASPEK/VIII/2023 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr. Abdul Gofur Sebagai Anggota ASPEK Indonesia Dan Pemberhentian Status Keanggotaan Serikat Pekerja Antara Sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia.
(2) Nomor: 002/SK/MN&DPP-ASPEK/VIII/2023 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr. Encep Supriyadi Sebagai Anggota ASPEK Indonesia Dan Pemberhentian Status Keanggotaan Serikat Karyawan TIP TOP Sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia. - Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian status keanggotaan afiliasi tersebut di atas, diberikan karena:
3.1. Abdul Gofur dan Encep Supriyadi sesungguhnya turut hadir hingga proses pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja Nasional dan Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia tahun 2023 pada tanggal 18 Maret 2023, yang salah satu keputusan Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia adalah terkait dengan penundaan pelaksanaan Kongres Nasional ASPEK Indonesia.
3.2. Namun setelah Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia dimaksud, Abdul Gofur dan Encep Supriyadi, baik secara lisan maupun tertulis, telah membuat dan mengirimkan pesan WhatsApp serta menghubungi melalui telephone kepada beberapa pihak internal dan eksternal ASPEK Indonesia, yang pada intinya berisi fitnah keji, informasi bohong dan menyesatkan serta pencemaran nama baik dengan tujuan untuk mempengaruhi dan menghasut pengurus dan anggota ASPEK Indonesia untuk tidak menghargai dan tidak melaksanakan hasil Rapat Kerja Nasional dan Rapat Majelis Nasional ASPEK Indonesia tahun 2023 tertanggal 18 Maret 2023. - Pada tanggal 28 Agustus 2023, Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi terkait pemberhentian dengan tidak hormat Abdul Gofur dan Encep Supriyadi sebagai anggota ASPEK Indonesia dan pemberhentian status keanggotaan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan TIP TOP sebagai Afiliasi ASPEK Indonesia, kepada:
4.1. Seluruh serikat pekerja afiliasi ASPEK Indonesia.
4.2. Seluruh Pengurus Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang ASPEK Indonesia di seluruh Indonesia.
4.3. Dewan Eksekutif Nasional (DEN) dan Majelis Nasional (MN) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
4.4. Seluruh Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI.
4.5. Pihak-pihak lain yang terkait, baik internal maupun eksternal. - Pada tanggal 31 Agustus 2023, Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI perihal Pemberitahuan Adanya Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL.
Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia meminta kepada Dewan Eksekutif Nasional dan Majelis Nasional KSPI beserta seluruh Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI, untuk mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan organisasi ASPEK Indonesia serta tidak menanggapi dan tidak menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh Abdul Gofur dan Encep Supriyadi, atau oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan ASPEK Indonesia, termasuk dalam kaitan ini untuk tidak menanggapi dan tidak menghadiri undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL dimaksud. - Sampai saat ini Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Steering Committee maupun Organising Committee untuk pelaksanaan Kongres VIII ASPEK Indonesia.
- Kepengurusan Majelis Nasional, Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Dewan Pakar ASPEK Indonesia periode 2019 – 2024 yang sah sampai saat ini adalah sebagai berikut:
I. PIMPINAN MAJELIS NASIONAL ASPEK INDONESIA:
1. Jakwan (SP Hero Supermarket) : Ketua
2. Budi Mulya Hasibuan (SP Telkomsel SEPAKAT) : Wakil Ketua Sektor Information, Communication & Telecom
3. Fahrizal (SP Linfox Logistics Indonesia) : Wakil Ketua Sektor Pos, Logistik, Pelabuhan & Transportasi
4. Arif Budiman (SP IKN CIMB Niaga) : Wakil Ketua Sektor Finance
5. Agus Parlin Siregar (SP MNC TV) : Wakil Ketua Sektor Media
6. Hafiz (SP Amcor Flexible Indonesia) : Wakil Ketua Sektor Grafika
7. Indi Irawan (SP Rumah Sakit Haji Jakarta) : Wakil Ketua Sektor Kesehatan & Farmasi
8. Udin Rusli (SP ISS Indonesia) : Wakil Ketua Outsourcing / Temporary Worker / Facilities
9. Widodo (SK Tol Tangerang Merak) : Wakil Ketua Sektor Jalan Tol
10. Ashadi Idris (SP Mal Taman Anggrek) : Wakil Ketua Sektor Properti, Konstruksi dan Maintenance
11. Muhammad (SP Pos Indonesia Kuat Bermartabat) : Wakil Ketua Sektor BUMN
II. DEWAN PIMPINAN PUSAT ASPEK INDONESIA:
1. Mirah Sumirat, SE : Presiden
2. Ruddy Kusthana : Wakil Presiden Hubungan Industrial
3. Rebo Singo : Wakil Presiden Organisasi dan Sumber Daya Manusia
4. R Roro Dwi Handayani (SP Indosat) : Wakil Presiden Hubungan Internasional, Media dan Informasi
5. Teguh Warich Prabowo (SP Linfox Logistics Indonesia) : Wakil Presiden Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Perjanjian Kerja Bersama
6. Sabda Pranawa Djati, SH : Sekretaris Jenderal
7. Eri Wibowo : Wakil Sekretaris Jenderal
8. Mulyono (SP United Tractors) : Bendahara
9. Rusmanto : Wakil Bendahara
III. MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI ASPEK INDONESIA:
1. Muhammad Rusdi : Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi
2. Rakhmat Saleh : Anggota
3. Anwar Faruq : Anggota
4. Wawan Erfianto : Anggota
IV. DEWAN PAKAR ASPEK INDONESIA:
1. DR. Kun Wardana Abyoto : Ketua Dewan Pakar
2. DR. Riani Rachmawati : Anggota Dewan Pakar
3. DR. Muhammad Iqbal : Anggota Dewan Pakar
4. Indra, SH : Anggota Dewan Pakar
Melalui Surat Pemberitahuan ini, Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia meminta kepada seluruh pihak, untuk mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan organisasi ASPEK Indonesia serta tidak menanggapi dan tidak menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh Abdul Gofur dan Encep Supriyadi, atau oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan ASPEK Indonesia, termasuk dalam kaitan ini untuk tidak menanggapi dan tidak menghadiri undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL dimaksud.
Demikian Surat Pemberitahuan ini kami buat untuk dapat menjadi perhatian seluruh pihak dalam menanggapi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dan untuk menyikapi adanya pihak-pihak tertentu yang sedang berusaha mengadu domba dan memecah belah ASPEK Indonesia.
Atas perhatian, kerjasama dan dukungannya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Agustus 2023
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Mirah Sumirat, SE
Presiden
Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal