Jakarta, aspekindonesia.com | Senin (22/03) Imbas Dugaan Korupsi 20 Triliun, Usut Juga Dugaan Kongkalikong Seleksi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Panitia Seleksi diduga telah melakukan kongkalikong dengan calon yang diajukan ke DPR RI. Dugaan ini berdasarkan data calon Dewan Pengawas Unsur Pekerja yang diloloskan Panitia Seleksi, yaitu:
1. Soeharjono, yang merupakan Tim Asistensi Menteri Ketenagakerjaan.
Patut diduga sebagai calon yang “dititipkan” oleh unsur Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan.
Sebagai Tim Asistensi Menteri Ketenagakerjaan, memunculkan dugaan sangat kuat sebagai unsur Pemerintah yang dititipkan untuk mengambil porsi keterwakilan Unsur Pekerja sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
2. Yayat Syariful Hidayat, yang merupakan wiraswasta/pengusaha.
Ternyata Yayat Syariful Hidayat adalah Direktur PT Bagja Bagea Balarea, yang berkantor di Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang, Jawa Barat.
Bagaimana mungkin Panitia Seleksi meloloskan calon yang nyata-nyata datang dari unsur Pemberi Kerja/pengusaha? Padahal unsur Pemberi Kerja sudah ada porsinya sendiri.
3. Agung Nugroho, yang merupakan Komisaris PT Jamkrida Jatim.
Sebagai Komisaris sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, bahkan Agung Nugroho justru patut diduga mewakili 2 unsur sekaligus, yaitu unsur Pemerintah dan unsur Pemberi Kerja.
Bagaimana mungkin Panitia Seleksi tetap meloloskan calon yang nyata-nyata datang dari unsur Pemerintah dan unsur Pemberi Kerja/pengusaha? Padahal unsur Pemerintah dan unsur Pemberi Kerja sudah ada porsinya sendiri-sendiri.
Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2021-2026. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Penetapan nama-nama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2021.
Yayat Syariful Hidayat dan Agung Nugroho, adalah 2 orang yang turut dilantik sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pekerja.
Presiden Joko Widodo perlu untuk memberikan teguran keras kepada Menteri Ketenagakerjaan selalu pimpinan tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan, dimana Panitia Seleksi Dewan Pengawas diketuai oleh pejabat di bawahnya. Termasuk membatalkan penetapan Dewan Pengawas dari unsur Pekerja, karena diduga telah terjadi kongkalikong sehingga Panitia Seleksi justru meloloskan calon yang bukan datang dari unsur Pekerja.
Bagaimana akan melakukan pengawasan uang milik pekerja, jika yang terpilih justru bukan dari unsur Pekerja dan sarat dugaan kongkalikong sejak dari proses Panitia Seleksi, ini perlu kita klarifikasi dengan Pansel di DPR RI.? hal ini membuat Aliansi GEBUK menjadi berang atas kinerja Pansel yang diduga kuat sarat akan money politik dalam hal penentuan calon Denwas di BPJS Ketenagakerjaan
Daeng Wahidin juga menjelaskan ; Selain itu Sistem Keterwakilan Perwakilan Serikat Pekerja yang diatur oleh Undang-undang sangat tidak adil dalam mewakili Pekerja/Buruh yang saat ini tercatat sebanyak Kurang lebih 53 Juta orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya di wakili oleh 2 orang Pengawas dari total 7 Dewan Pengawas dan 7 orang Direksi yang seharusnya diatur sendiri oleh Serikat Pekerja dengan menggunakan sistem parlemen threshold dalam keterwakilannya di BPJS, dengan memperhitungkan jumlah minimal anggota 50.000 s/d 100.000 keatas berhak untuk menjadi Pengawas dan Direksi di BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS Ketenagakerjaan pemilik sahamnya 100% adalah dari para Pekerja/Buruh.
Disinilah letak kerancuan dan ketidakadilan dalam sistem pengelolaannya sehingga Lembaga BPJS Ketenagakerjaan dengan modal ratusan trilyun rupiah sangat rawan dan rentan dananya di korupsi atau disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak peduli dengan kepentingan kaum pekerja/buruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, kedepan ratusan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk dapat mengawal dan mengawasi bersama sebagai fungsi kontrol sosial kepada lembaga BPJS Ketenagakerjaa ini agar menjadi perhatian kita bersama demi kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia sebagai pemilik saham BPJS Ketenagakerjaan, Jelas Daeng Wahidin Presiden PPMI.(TM/RS).