Jakarta, aspekindonesia.com│Senin (25/11) Refleksi di hari ulang tahun ke 74 Persatuan Guru Republik Indonesia dan Hari Guru Nasional tahun 2019. Penetapan hari guru tanggal 25 Nopember berdasarkan keputusan Presiden nomor 78 tahun 1994 bertepatan dengan hari lahirnya PGRI. Jati diri PGRI sebagai organisasi ketenaga kerjaan adalah bagaimana memperjuangkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan yang belum memadai salah satunya adalah masalah guru honorer.
Dalam tulisan ini menyoroti rencana pemerintah dengan program kartu pra kerja, sebagai pembanding lalu dihubugkan dengan guru honorer.
Guru Honorer
Guru honorer adalah guru yang bekerja mengajar mendidik di Sekolah Negeri, minimal sudah mengajar satu tahun dengan honorer 300 – 500 ribu rupiah setiap bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Untuk menjadi guru profesional disyaratkan agar guru memiliki sertifikat pendidik, fakta dilapangan hampir seluruh guru honorer belum bersertifikat pendidik. Salah satu kendala guru honorer belum bisa mengikuti sertifikasi pendidik selama ini adalah peraturan yang menyebutkan bahwa guru yang boleh mengikuti sertifikasi pendidik adalah Guru tetap yang diangkat yayasan untuk sekolah swasta atau Guru tetap yang diangkat oleh pembina kepegawaian untuk sekolah negeri.
Ada perubahan peraturan dalam pelaksanaan sertifikasi, yaitu dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan,disebutkan Untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri ( Guru honorer ) dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). Fakta di lapangan Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan Jarang yang berkenan memberikan SK.
Ketentuan lainnya Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Artinya kalaupun Guru honorer mendaatkan sertifikat guru melalui PPG akan tetapi sertifikat tersebut tidak dapat digunakan sebagai syarat penerimaan Tunjangan Fungsional Guru. Jadi walaupun sudah memiliki sertifikat pendidik guru honorer belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional guru ( TFG).
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T). Artinya Pemerintah Pusat tidak dapat menanggung biaya PPG bagi guru honorer bandingkan dengan biaya PPG untuk Guru PNS dan Guru yayasan.
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja adalah calon pekerja yang diberi Kartu Pra Pekerja. Kartu Pra Kerja diberikan kepada Lulusan SMA/SMK atau Perguruan Tinggi yang belum mendapat pekerjaan. Penerima Kartu Pra Kerja sebelumnya diikutkan dalam pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan dan kompetensi atas biaya pemerintah.
Setelah mengikuti pelatihan program ketrampilan Penerima kartu Pra Kerja akan diikutkan pelatihan lanjutan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi. Sebelum penerima kartu pra kerja mendapatkan pekerjaan, Pemerintah melalui dana APBN akan memberikan intensif sebesar 500 000 rupiah per bulan.
Pemerintah pusat telah menganggarkan 10 trilyun rupiah dalam APBN 2020 untuk alokasi 2 juta penerima Kartu Pra Kerja.
Tata cara mendapatkan Kartu Pra Kerja adalah sebabagi berikut, Pertama, Peserta mendaftar secara on line melalui Kemanaker.or.id sebagai calon peserta program penerima kartu pra kerja, melalui Kemenaker.or.id ini pula pengumuman disampaikan bagi yang diterima atau tidak.
Kedua, Bagi peserta yang lulus seleksi akan diberi pilhan untuk mendaftar pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi. Selanjutnya peserta pelatihan baik yang memilih pelatihan tatap muka ataupun darling mendapatkan dana pelatihan berkisar antara 3 juta sampai 7 juta.
Ketiga, Bagi peserta yang lulus pelatihan dan mendapatkan sertikat kompetensi akan diikutkan uji kompetensi serta mendapatkan subsidi 90.000 rupiah dari dana kartu pra kerja.
Keempat, Pemegang kartu pra kerja mendapatkan intensif 500 000 rupiah per bulan dari dana APBN sebagai persiapan melamar pekerjaan.
Kelima, Peserta harus mengisi survey kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapatkan data apakah sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.
Guru Honorer dan Penerima kartu pra kerja.
Bila rencana pemberian Kartu Pra Kerja ini dilaksanakan maka akan terlihat dimana letak keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer. Guru honorer sudah bekerja puluhan tahun, memiliki sertifikat pendidik dengan jalan mandiri dan hanya mendapatkan honorer 300 – 500 ribu per bulan dibayarkan tiap tiga bulan serta bekerja di instansi pemerintah. Sedangkan pemegang kartu pra kerja belum bekerja, mendapatkan intensif 500 ribu rupiah per bulan dan sertifikasi dibiayai pemerintah serta bekerja rencananya bukan di instansi pemerintah.
Guru honorer seluruh negeri yang berjumlah 750 000 di kemendikbud dan 250 000 di Kemenag akan senang hati bila pemerintah memindahkan dana APBN tahun 2020 alokasi dana Kartu Pra Kerja senilai 10 trilyun untuk alokasi dana intensif guru guru honorer. Bila rencana pemindahan anggaran ini dilaksanakan maka akan terlihat dimana Pemerintah itu berpihak. Semoga.
Oleh DR. Didi Suprijadi, M.M.
Ketua MN KSPI/Ketua PB PGRI
#rumahhonorerayahdidi