Jakarta, aspekindonesia.com | Senin (27/12/2021) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam sikap arogansi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang telah melaporkan buruh ke Polda Banten, terkait aksi buruh di kantor Gubernur Banten yang lalu. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis (27/12).
Mirah menyayangkan mental Gubernur Banten yang tidak memiliki empati terhadap aspirasi
buruh Banten. Padahal buruh Banten yang melakukan aksi adalah warganya sendiri.
ASPEK Indonesia mencatat bahwa statemen Gubernur Banten, beberapa waktu yang lalu justru menunjukkan sikap tidak adanya empati terhadap buruh. Pernyataannya justru memicu kemarahan buruh di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah ketika Gubernur Banten Wahidin Halim meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Menurut Gubernur Banten, masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Pernyataan Gubernur Banten itu telah merendahkan dan menyinggung harga diri buruh Indonesia karena telah melanggengkan praktek rejim upah murah dan tidak aspiratif dalam menerima masukan dari serikat buruh khususnya di Banten.
Sikap arogan Gubernur Banten kembali ditunjukkan dengan melaporkan buruh yang aksi di kantor Gubernur Banten, ke Polda Banten.
Mirah Sumirat mengingatkan, sebagai pejabat kepala daerah, seharusnya Gubernur Banten lebih bijaksana. Jangan karena Gubernur Banten gagal dalam menyerap aspirasi rakyatnya, kemudian justru melimpahkan kelemahannya dengan melaporkan rakyatnya sendiri ke Polda Banten. Sikap Gubernur Banten sangat memalukan! Gubernur Banten jangan lupa bahwa dia bisa duduk di kursi Gubernur Banten adalah karena adanya buruh dan rakyat yang memilihnya. Giliran mau pilkada, dia ngemis suara buruh! Jangan lupa diri dengan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat!, tegas Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia mendesak Gubernur Banten untuk menarik laporannya dari Polda Banten dan meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan buruh dari segala tuntutan hukum, tutup Mirah Sumirat.(TM/SPD)