Jakarta, aspekindonesia.com|Kamis (25/03) Aliansi Gerakan Bersama Usut Tuntas Korupsi (GEBUK) yang dimotori oleh ASPEK Indonesia, PPMI, SBSI 92, FSPASI, FARKES-KSPI, FSP KEP-KSPI, FSUI dan FPNBI menggelar aksi unjuk rasa di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung RI yang dalam tuntutannya GEBUK meminta agar adanya transparansi dalam proses pemeriksaan dari lembaga – lembaga terkait dengan kasus dugaan mega korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Jiwasraya dan BANSOS.
Mirah Sumirat, SE. (Presiden ASPEK Indonesia) yang merupakan satu Presidium GEBUK mengungkapkan dalam keterangan persnya bahwa hari ini( kamis,25 maret 2021) kami melakukan aksi di BPK RI, kami meminta BPK RI untuk transparan dan mau membuka laporan pemeriksaannya terhadap kasus kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Jiwasraya dan BANSOS kepublik, pihak BPK RI mengatakan akan bekerja secara professional, serta akan transparan dalam hal pemeriksaan dan akan di publis laporannya ke publik melalui website setelah adanya persetujuan dari DPR RI, hal itu sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Mirah juga menambahkan setelah dari gedung BPK RI kami melanjutkan aksi kami di Kejaksaan Agung RI. Kami menuntut agar Kejaksaan Agung RI untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja Indonesia. Selain itu kami juga mempertanyakan terkait isu yang berkembang, bahwa Kejaksaan Agung RI telah menghentikan kasus BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah kasus lainnya.
Pihak Kejaksaan Agung RI dalam hal ini yang diwakili oleh Kapuspen mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar, sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan, ia pun menambahkan bahkan kasusnya makin berkembang, kami telah memiliki 2 (dua) orang saksi untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dan ada 5 (lima) orang dari kasus korupsi di ASABRI. Kejaksaan Agung RI sangat berterima kasih atas dukungan dari kawan kawan aliansi GEBUK, sampai saat ini kami tetap konsisten dalam kasus ini. “ucap Kapuspen”
Mirah menegaskan lembaga – lembaga hukum terkait kasus kasus ini harus professional dan transparan dalam menangani kasus kasus tersebut, dan ia juga mengatakan bahwa, tidak ada tawar menawar untuk para koruptor karena bahaya laten yang sesungguhnya untuk bangsa dan Negara adalah KORUPSI. “punkas Mirah”.(TM/RS).