DUKUNGAN SOLIDARITAS UNTUK MIRAH SUMIRAT TERUS MENGALIR, INI TUNTUTAN ASPEK INDONESIA

Jakarta, aspekindonesia.com│Rabu (8/1) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan terima kasih atas dukungan solidaritas yang terus mengalir untuk Mirah Sumirat, SE, Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) yang juga Presiden ASPEK Indonesia, yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Direksi dan manajemen PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Demikian disampaikan Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya (07/01/2020).

Sabda meminta Menteri BUMN untuk mencopot Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ yang melanggar Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan, karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar, terhadap Mirah Sumirat.

Sabda menyebutkan pelanggaran hukum yang dilakukan secara arogan oleh Direksi PT JLJ, yaitu:

1. UU Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (3);
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

2. UU Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) dan (2):

“(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”

“(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”

PKB PT JLJ & SK JLJ, BAB XII Pasal 80 ayat (2);
“Dalam hal PHK tidak terhindarkan, maka PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.”

Itulah alasannya kenapa ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan berbagai organisasi serikat pekerja lainnya, perlu menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan Mirah Sumirat menuntut pencabutan Keputusan PHK sepihak yang melanggar hukum ketenagakerjaan.

ASPEK Indonesia menduga bahwa Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ ‘gerah’ dengan sepak terjang Mirah Sumirat selama ini, dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di PT JLJ dan di perusahaan jalan tol lainnya.

Tahun 2015, Mirah Sumirat bersama SK JLJ, ASPEK Indonesia dan KSPI secara tegas menolak rencana kebijakan Direksi PT Jasa Marga yang akan membentuk anak perusahaan baru PT Jasa Layanan Operasi (PT JLO) dan menolak pengalihan pekerja PT JLJ yang saat itu seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap di PT JLJ ke anak perusahaan baru tersebut. Dasar penolakan Mirah Sumirat saat itu adalah karena adanya Pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga dengan Direktur Utama PT JLJ tertanggal 13 Juni 2014 perihal pengangkatan sebagai pekerja tetap di PT JLJ dimaksud. Pemberitahuan tertulis tersebut secara arogan diabaikan sendiri oleh Direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ. Hasilnya sekitar 2.700 orang ‘terpaksa’ menerima beralih ke PT JLO dan 317 orang yang tetap berjuang, berhasil diangkat menjadi pekerja tetap di PT JLJ.

Terkait pengangkatan 317 orang menjadi pekerja tetap di PT JLJ, sampai saat ini Mirah Sumirat juga masih memperjuangkan agar tidak ada diskriminasi kesejahteraan antara pekerja tetap PT JLJ yang lama dengan 317 pekerja tetap yang baru.

Tahun 2016-2017, Mirah Sumirat bersama ASPEK Indonesia dan KSPI juga melakukan penolakan atas kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan 100% Gardu Tol Otomatis di jalan tol, karena berpotensi terjadinya PHK massal puluhan ribu pekerja di sektor jalan tol. ASPEK Indonesia tidak anti pada teknologi, tapi menuntut Pemerintah, PT Jasa Marga dan PT JLJ untuk tidak menerapkan 100% kebijakannya untuk menghindari PHK massal. Hasilnya saat ini puluhan ribu pekerja di sektor jalan tol telah di-PHK.

Tahun 2019 sampai saat ini, Mirah Sumirat kembali mengkritisi kebijakan dan tata kelola PT JLJ yang tidak memberikan perlindungan kepada pekerja dan melanggar PKB yang berlaku. Perjuangan SK JLJ tersebut kini menjadi tuntutan yang diperjuangkan juga oleh ASPEK Indonesia dan KSPI, yaitu :

1. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.

2. Menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB, dan tidak pernah dirundingkan atau disepakati bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini sangat merugikan pekerja. Meminta Direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.

3. Menolak adanya perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan, terhadap + 300 pekerja tetap, berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.

4. Menolak dugaan tindakan union busting / penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ, antara lain dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari SKJLJ, dan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ.

ASPEK Indonesia bersama KSPI dan berbagai organisasi serikat pekerja, pada hari Kamis, 9 Januari 2020 akan menggelar aksi unjuk rasa solidaritas untuk Mirah Sumirat, di kantor pusat PT JLJ di Jati Asih Bekasi.

ASPEK Indonesia dan KSPI menyatakan terbuka untuk berunding dengan Direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ, sepanjang koridornya adalah hukum yang berlaku, tutup Sabda.(TM/SPD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*