Jakarta, aspekindonesia.com│Jum’at (07/02) Peningkatan kesejahteraan pekerja bisa diukur seberapa besaran gaji yang ia terima, bahwa angka angka yang diterima pekerja di struk yang tertera ketika akhir bulan bukan semata mata rutinitas tanpa makna, ada nilai yang harus diperjuangkan karena angka tersebut bukan jatuh dari langit. Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2020 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 telah diterbitkan, ada tarik ulur dan juga kesepakatan yang bermuara pada besaran upah sektoral ini.
Untuk tahun 2020 sesuai Pergub Nomor 10 tentang UMSP ada 11 sektor yakni sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor logam, energi dan pertambangan, sektor otomotif, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata,sektor telekomunikasi dan sektor ritel. Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.
Ada kisah menarik yang patut dituturkan agar publik tahu bahwa tuntutan kenaikan upah oleh para buruh bukanlah permintaan yang mengada ngada, bahwa upah sektoral memang perlu diperjuangkan dan hal itu dialami betul oleh kader federasi pekerja ASPEK Indonesia, dua nama yang sangat concern dalam perjuangan upah sektoral adalah Encep Supriadi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden ASPEK Indonesia dan juga Dedi Hartono S,Sos. MM yang menjabat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Iming-iming imbalan materi uang pernah ditawarkan kepada Encep Supriadi agar salah satu sektor di UMSP hilang, namun tawarkan yang menggiurkan untuk kepentingan pribadi ditampik secara tegas oleh Encep Supriadi, bahwa pekerja yang berada di sektor tersebut harus mendapatkan apa yang pernah di dapat tahun lalu, pada akhirnya ketegasan Encep Supriadi untuk menolak tawaran gepokan uang agar sektor dihapus tidak terwujud, inilah godaan yang dialami pejuang buruh saat menggolkan upah sektor di provinsi DKI Jakarta, Kalau saja saat itu menerima, bisa saja sektor unggulan lenyap dari UMSP namun keteguhan hati Encep Supriadi yang menampik tawaran jutaan rupiah patut diapresiasi.
Sebagai federasi pekerja, ASPEK Indonesia memiliki sub sektor minimu di provinsi Jakarta dan ini menadi simpul awal perjuangan, Dedi Hartono sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dan berada di posisi tersebut selama empat periode, adapun sektor tersebut adalah sektor rumah sakit, sektor telekomunikasi, sektor perbankan dan asuransi serta sektor ritel, rentang kenaikan sektor sektor tersebut di kisaran 3% hingga 8%. Tahun ini sektor ritel mengalami kenaikan sebesar 8% dari UMSP.
Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2020 adalah setelah proses panjang yang melibatkan perundingan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta serta Asosiasi Pengusaha dan Federasi Serikat Pekerja/Buruh, optimalisasi perundingan inilah yang menghasilkan kesepakatan bersama sesuai dengan amanat peraturan menteri Nomor 15 Tahun 2015.
Menurut Dedi Hartono bahwa perjuangan upah sektoral adalah bukan hal yang gampang dilakukan karena ada proses perundingan yang panjang dan tentu saja ada strategi khusus hingga upah sektoral tersebut benar benar dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Saat ini Pergub tentang UMSP telah diterbitkan, saatnya buruh menikmati upah sektoral dan dibalik itu semua ada orang orang yang tetap concern seperti Encep Supriadi dan juga Dedi Hartono, jika buruh menikmati upah sektoral yang meliputi sebelas sektor yang tertera dalam Pergub, ada pikiran, tenaga dan juga kelelahan yang dialami oleh pejuang buruh, semoga saja perjuangan mereka akan menjadi hal hebat yang dilakukan dan dicatat sebagai amal kebajikan, terima kasih wahai pejuang buruh dan kami pun menikmati upah sektor tahun 2020 berkat perjuangan kalian.(TM/TI).