BURUH/ PEKERJA BERSAMA RAKYAT TOLAK UU CIPTA KERJA!

Jakarta, aspekindonesia.com│Rabu (7/10) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan kekecewaannya atas pengesahan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru menjadi Undang Undang, pada Senin 5 Oktober 2020 yang lalu. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya.

UU Omnibuslaw Cipta Kerja menimbulkan Kontroversi dari berbagai elemen dan menuai banyak kritik dari berbagai elemen masyarakat, baik buruh maupun elemen masyarakat lain seperti akademisi, pakar hukum, aktivis lingkungan hidup, serta mahasiswa, terkesan diabaikan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Mirah Sumirat menegaskan bahwa Negara telah abai terhadap hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

UU Cipta Kerja sejak awal pembahasannya tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Isinya sangat menguntungkan kepentingan pemodal namun mengabaikan hak konstitusional rakyat untuk dapat hidup sejahtera.
Untuk kluster ketenagakerjaan berdampak pada hak pesangon dihilangkan/dikurangi. Pekerja kontrak dibebaskan tanpa kepastian batas waktu. Sistem kerja outsourcing yang merupakan praktek perbudakan moderen justru dibebaskan di semua jenis pekerjaan. Komponen kenaikan upah minimum juga dikurangi. Tenaga kerja asing sangat dipermudah dan mengancam kedaulatan rakyat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya.

Berbagai aturan baru dalam UU Cipta Kerja secara otomatis akan menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk bisa mendapatkan Jaminan Kepastian Pekerjaan, Jaminan Kepastian Penghasilan dan kepastian Jaminan Sosial.

ASPEK Indonesia bersama gerakan buruh dan rakyat Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja!

Mirah Sumirat mengingatkan bahwa Pemerintah dipilih untuk memenuhi hak konstitusional rakyat agar tidak terjerumus menjadi budak-budak korporat, pungkas Mirah Sumirat.(TM/SPD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*